Wednesday, June 27, 2007

'Tuntaskan Proses Hukum Lapindo'

REPUBLIKA - Rabu, 27 Juni 2007

JAKARTA -- Sejumlah kalangan di DPR meminta pemerintah segera menjalankan proses hukum terhadap Lapindo Brantas. Lapindo dinilai telah melanggar hukum kepada ribuan warga Sidoarjo yang menjadi korban luapan lumpur.
''Proses hukum Lapindo harus dituntaskan, sehingga ada keputusan hukum tetap dan jelas tentang sanksi, kewajiban, dan pertanggungjawaban Lapindo,'' ujar Ketua Fraksi PKS DPR, Mahfudz Siddiq, Selasa (26/6) di Gedung DPR/MPR. Harapan yang sama juga ditegaskan anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Hasto Kristanto. ''PDIP memberi dukungan dalam konteks untuk mengurangi masalah sosial. Namun, proses hukum juga harus diselesaikan secara simultan,'' ujarnya.
Ketua Panitia Anggaran DPR, Emir Moeis, menegaskan, bencana lumpur Lapindo sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan, tidak bisa dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah. ''Kami minta kepada pemerintah agar ada kepastian hukum soal Lapindo karena sampai saat ini belum jelas. Ada kesan tebang pilih di sini.'' Dia contohkan, Dirut PT Newmont saja bisa dipenjara, tapi mengapa Lapindo seolah-olah dibiarkan. ''Ini bisa berpengaruh buruk terhadap investasi,'' katanya.
Panitia Anggaran, sambung Emir, siap menyetujui dana talangan jika pemerintah memang mengajukan usulan melalui APBN Perubahan. ''Kalau untuk kepentingan rakyat, apa pun kami lakukan meski dengan utang.'' Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, mendorong pemerintah memberi dana talangan untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo. ''Kami berjanji mencarikan formula yang tepat agar pemberian dana talangan tidak melanggar UU,'' kata Muhaimin saat menerima perwakilan korban lumpur Lapindo di Gedung DPR, Selasa (26/6).
Semula, katanya, DPR mendesak Lapindo segera membayar ganti rugi warga. Namun, karena masalah ini berlarut-larut, pemerintah diminta turun tangan dengan mencairkan dana talangan terlebih dulu. Salah satu pengusul interpelasi lumpur Lapindo asal Fraksi PDIP, Jacobus Majong Padang, menegaskan, Presiden harusnya bertindak cepat menyelesaikan pembayaran ganti rugi, masalah sosial, dan proses hukum. ''Kita masih belum tahu, siapa yang bertanggung jawab. Ini tanda tanya besar, apa karena human error, masalah teknis, atau bencana alam.'' eye/wed

0 comments: