Thursday, July 19, 2007

11 Kepala Daerah Status Berhenti Sementara

KOMPAS - Kamis, 19 Juli 2007

Jakarta, Kompas - Saat ini tercatat 11 kepala daerah berstatus diberhentikan sementara dan 5 orang diberhentikan ketika masih menjabat. Tiga orang di antara mereka merupakan hasil pemilihan kepala daerah langsung.
Sebagian besar kepala daerah yang berstatus non-aktif sementara itu terjerat kasus korupsi APBD tahun 1999-2004. Bahkan, Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang sudah diaktifkan kembali saat ini sedang diproses untuk izin pemeriksaan dengan kasus korupsi lain.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, Rabu (18/7), mengatakan, kepala daerah yang berstatus non-aktif sementara ini tentu saja mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Suhu politik di daerah pasti akan naik dan keputusan politik pun belum dapat diputuskan oleh wakil kepala daerahnya. Dan, yang paling penting, pelayanan publik juga terhambat," kata dia.
Suhu politik daerah yang memanas tercermin beberapa hari lalu. Sekelompok massa dari Aliansi Pemuda Sula mendatangi Departemen Dalam Negeri dan menuntut penon-aktifan Bupati Kepulauan Sula untuk kedua kalinya, terkait dengan kasus dugaan korupsi dana calon pegawai negeri sipil daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang mengungkapkan, Depdagri sedang memproses izin pemeriksaan untuk Bupati Kepulauan Sula.
Selain itu, Depdagri juga memproses permohonan pengaktifan kembali Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang diputus bebas dari dakwaan. Menurut Saut, sekitar 2-3 minggu lalu, Mendagri ad interim Widodo AS menerima permohonan pengaktifan kembali Ali Mazi. Kajian Mendagri untuk Ali Mazi itu sudah memasuki tahap akhir dan kemudian disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengaktifan kembali seorang gubernur diputuskan dengan keputusan presiden.
"Mendagri tentu saja harus mempelajari lagi dari segi tinjauan hukum dan peraturan," katanya.
Meskipun begitu, Ray mengatakan, terganggunya penyelenggaraan pemerintah daerah tidak bisa dijadikan alasan untuk menangguhkan pemberantasan korupsi. (SIE)

0 comments: