Thursday, August 23, 2007

Anggota DPRD Jayawijaya Dikeroyok

KOMPAS - Kamis, 23 Agustus 2007

Wamena, Kompas - Anggota DPRD Jayawijaya, Naligi Kurisi, beserta empat rekannya, Rabu (22/8) pagi, diserang dan dianiaya oleh massa yang diperkirakan berjumlah 50 orang. Mereka mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan pukulan.
Hingga kemarin siang, massa pelaku yang diduga dipimpin seorang perwira Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya ditahan di markas kepolisian setempat, sementara tiga personel Polres Jayawijaya sudah diterbangkan ke Jayapura untuk diperiksa di bagian Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Papua.
Hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah Wamena menunjukkan, Naligi Kurisi, Jhon Wetipo, Deki Doga, Agus Kurisim, dan Wemis Kurisi mengalami luka memar di bagian muka dan lecet-lecet di tangan dan kaki.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata dan keterangan Polres Jayawijaya, pengeroyokan itu terjadi saat Naligi Kurisi dan empat rekannya akan mengikuti rapat di Kantor DPRD, sekitar pukul 09.30. Tiba-tiba saja sekelompok orang menyerang mereka.
Menurut Naligi Kurisi, dalam kerumunan warga terdapat seorang perwira Polres Jayawijaya berpangkat ajun komisaris berinisial AM serta beberapa polisi lain. "AM menunjuk-nunjuk saya. Ia juga menyuruh massa menyerang saya. Ia yang memimpin massa serta berteriak, ’Hajar saja’," ujar Naligi Kurisi.
Empat rekan Naligi dan beberapa orang yang kebetulan berada di halaman Gedung DPRD berusaha melindungi Naligi Kurisi, tetapi kemudian terjadi saling lempar batu antara massa di halaman gedung dan massa yang di luar. Sebelum aksi mereka bertambah parah, puluhan aparat keamanan dari Polres Jayawijaya datang melerai.
Kepala Polres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Manolop Manik menjelaskan, penyerangan itu diduga terkait masalah utang piutang yang permasalahannya telah dilaporkan kepada polisi malam sebelum kejadian.
Kasus utang piutang itu sendiri terjadi saat kampanye Partai Golkar tahun 2004 di Kurulu, sekitar 20 kilometer dari Wamena. Saat itu ada peserta yang jatuh dari truk.
Partai lalu berjanji akan membayar denda adat berupa babi. Namun, hingga tiga tahun, denda adat tak segera dibayar.
(ICH/BEN)

0 comments: