Thursday, June 28, 2007

Rekening liar terindikasi pidana

BISNIS - Kamis, 28/06/2007

JAKARTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebanyak 10% rekening liar milik kementerian dan lembaga, yang tidak dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terindikasi tindak pidana. Menkeu menegaskan setiap kementerian dan lembaga, termasuk Depkeu, yang memiliki rekening liar, harus melakukan investigasi. Upaya ini, menurut dia, mendesak dilakukan mengingat adanya indikasi tindak pidana pada temuan BPK. Untuk menertibkan sejumlah rekening tersebut, pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP). "Sebagian yang disebutkan [BPK], 10% [rekening] dibuka tanpa tujuan. Karena itu, perlu investigasi lebih lanjut motifnya untuk apa. Itu lebih pada masalah hukum," tutur Menkeu seusai membuka acara sosialisasi pengelolaan dan penertiban rekening pemerintah pada kementerian dan lembaga, di Jakarta, kemarin. Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan 3.266 rekening liar senilai Rp18,19 triliun yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2006. (lihat tabel) Sri Mulyani menjelaskan sebelum PP itu dikeluarkan setiap kementerian dan lembaga wajib mengklarifikasi adanya rekening yang dimiliki paling lambat enam bulan terhitung saat ini. Sementara itu, di lingkungan Depkeu diberi waktu tiga bulan untuk menjelaskan status keberadaan rekening liar tersebut. Tentang kondisi dari 90% rekening lainnya, Menkeu menyatakan rekening tersebut diakui legitimasinya dan dibuka karena memang dibutuhkan oleh satuan kerja. "Rekening itu memang sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran keuangan negara." Masalahnya, menurut dia, ada ketidaktahuan kementerian dan lembaga bahwa pembukaan rekening atas nama pemerintah harus mendapatkan izin dari Menkeu. Belum lama ini, keluar Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, dan PMK No. 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. PMK ini pada dasarnya mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk meminta persetujuan dan melaporkan kepada Menkeu tentang keberadaan rekening yang sudah dibuka sebelum diterbitkannya PMK itu. Sri Mulyani menginformasikan bahwa Depkeu telah meminta bantuan Bank Indonesia dan kalangan perbankan untuk menolak pembukaan rekening atas nama pemerintah yang tidak disertai izin Menkeu. Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi menilai BPK belum mengikuti standar profesi audit yang berakibat munculnya opini disclaimer terhadap LKPP 2006.Tak profesionalOpini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) terhadap LKPP 2006, menurut dia, tidak profesional. Hal ini karena proses audit masih berlangsung, sehingga opini belum selayaknya dikeluarkan. Untuk itu, dia meminta BPK agar segera melakukan restatement (pernyataan ulang). "Opini BPK seharusnya murni merupakan hasil audit yang profesional yang berdasarkan pada standar profesi, bukan pada pernyataan politik. BPK harus melakukan restatement atas pernyataan tersebut," ujar Didi di kantornya, kemarin. Dia menilai sudah menjadi kewajiban BPK untuk menindaklanjuti upaya klarifikasi kementerian dan lembaga atas audit yang dilakukan badan tersebut. Didi kemudian memberi contoh Kepolisian yang telah melakukan klarifikasi dan perbaikan atas audit BPK, tetapi belum ada pernyataan ulang dari auditor."BPK harus berani membuat restatement, jangan menyesatkan. Saya akan bertemu Ketua BPK [Anwar Nasution], merapikan semua ini."Didi menegaskan pernyataan Ketua BPK atas LKPP 2006 di DPR belum lama ini mengakibatkan kegelisahan di kalangan petinggi negara. Hal ini karena opini politik BPK itu bisa berakibat ke masalah hukum. "Belum tentu tindak pidana korupsi, kalaupun terbukti ada kerugian negara. Mohon disclaimer disikapi dengan cerdas." BPK untuk ketiga kalinya menyatakan disclaimer atas LKPP 2006 karena adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN. Badan ini menilai kelemahan itu belum dapat diperbaiki oleh pemerintah secara maksimal dalam tiga tahun terakhir ini. (Bisnis, 20 Juni)Menurut Ketua BPK Anwar Nasution, masalah pokok keluarnya opini disclaimer adalah sistem akuntansi yang masih sangat lemah. Dalam sistem akuntansi yang ditetapkan dan diselenggarakan pemerintah belum ada rekonsiliasi realisasi anggaran yang efektif.
(diena.lestari@bisnis.co.id)
Oleh Diena Lestari
Bisnis Indonesia

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Bank ramai-ramai biayai tol

BISNIS - Kamis, 28/06/2007

Setelah sempat mandeg hampir 10 tahun, perbankan mulai berani memberikan pembiayaan pembangunan jalan tol. Dalam enam bulan pertama tahun ini, sedikitnya sembilan ruas telah memperoleh komitmen kredit. Kesembilan ruas tol tersebut adalah Antasari-Depok, Surabaya-Mojokerto, Cinere-Jagorawi, Bogor Outer Ring Road, Semarang-Solo, Gempol-Pasuruan, Waru-Djuanda, Makassar Seksi IV, dan Mojokerto-Kertosono. Total komitmen kredit untuk ketujuh ruas tersebut adalah Rp14,55 triliun.Untuk urusan kredit jalan tol, bank-bank BUMN mendominasi hampir seluruh ruas yang dibiayai, kecuali ruas Makassar Seksi IV. Bank tersebut yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia.Bank Mandiri, misalnya, terlibat pada delapan ruas tol, sedangkan BNI dan BRI di lima ruas. Bank umumnya membentuk sindikasi dan sangat jarang mau mengucurkan kredit sendirian. Ini disebabkan besarnya kebutuhan pembiayaan untuk kredit investasi ini.Direktur BNI Achmad Baiquni mengatakan pihaknya telah menyetujui komitmen kredit jalan tol sebesar Rp6 triliun tahun ini. "Tapi pengucurannya belum semua, bertahap karena mereka masih terkendala pembebasan tanah."Dia menyebutkan fasilitas kredit jalan tol di BNI yang baru cair tak sampai Rp1 triliun dan kucurannya lancar mulai akhir 2007.Bila tak ada aral melintang, sindikasi bank yang dipimpin oleh Bank Mandiri dalam waktu dekat akan meneken komitmen kredit baru sebesar Rp1,5 triliun untuk ruas tol JORR Seksi W1 yang menghubungkan Kebon Jeruk-Penjaringan-Kapuk.Ruas tol sepanjang 9,7 kilometer tersebut dikerjakan oleh PT Jalan Tol Lingkar Baratsatu, perusahaan dalam Grup Bangun Tjipta milik mantan Menteri Perumahan era Orde Baru Siswono Yudhohusodo. Selain Bank Mandiri, dua bank lain yakni PT Bank Panin Tbk dan PT Bank DKI juga bakal terlibat dalam sindikasi tersebut.Direktur Bank Panin Edy Heryanto mengatakan kemungkinan bank yang dikelolanya akan memberikan kontribusi sebesar Rp100 miliar. "Kami sedang pelajari. Investasi untuk ruas W1 ini lebih mahal karena berupa jalan layang," ujarnya, kemarin. Dirut Bank DKI Winny E. Hasan mengaku belum bisa menyebutkan berapa kontribusi dalam sindikasi ruas tol Kebon Jeruk-Penjaringan-Kapuk tersebut. Namun, dia memastikan jumlahnya tidak terlalu besar.Dalam memutuskan pembiayaan tol, ujarnya, pihaknya melihat prospek dan posisi strategis tol yang bersangkutan. Dia mengakui tahun ini bakal mengalokasikan kredit jalan tol Rp1 triliun.Sebelumnya, Bank Mandiri bersama PT Bank Central Asia Tbk dan Bank Mandiri bertindak sebagai lead arranger dalam menghimpun sindikasi kredit sebesar Rp5 triliun kepada PT Lintas Marga Sedaya, pemegang konsesi jalan tol Cikampek-Palimanan sepanjang 116 kilometer. Beberapa bank kabarnya juga telah berminat bergabung dalam pembiayaan ini seperti Bank Panin, Bank Jatim, dan Bank Niaga. Bila sindikasi ini terwujud, maka akan menjadi kredit terbesar yang dikucurkan perbankan untuk membiayai satu proyek jalan tol.Pembangunan ruas jalan tol Cikampek-Palimanan akan membutuhkan investasi sebesar Rp7 triliun, di mana BCA dan Mandiri diharapkan dapat bersama-sama membentuk suatu sindikasi pinjaman Rp5 triliun. Pemegang saham PT Lintas Marga akan menginvestasikan sebesar Rp2 triliun dalam bentuk ekuitas.Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang mengatakan perbankan mulai berani masuk dalam pembiayaan jalan dengan perkembangan sudah sembilan ruas mendapatkan komitmen kredit dan satu dalam proses penandatanganan kredit."Kalau dulu sulit melihat perbankan mendanai tol karena berat untuk menyakinkan mereka. Kini bank kecil pun tertarik ikut sindikasi pembiayaan tol, seperti Bank Jabar, Bank Jateng, Jatim, dan Bank Panin. Ini cukup mengembirakan kami," katanya kepada Bisnis kemarin.Hanya saja, Hisnu mengingatkan investor jalan tol harus serius untuk menyediakan ekuitas perusahaan agar proyek yang dikembangkan bisa likuid. Dalam hal ini, tuturnya, ada juga pengembang yang ke-sulitan untuk memenuhi ekuitas sehingga bank menolak memberikan kredit.Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses perjanjian kredit ruas tol Cikampek-Palimanan yang akan menjadi investor kesepuluh yang menandatangani akta kredit dengan perbankan.Halim Alamsyah, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank In-donesia mengatakan minat bank mengucurkan kredit investasi cukup tinggi terutama pada proyek infrastruktur seperti jalan tol, agribisnis, dan pembangkit listrik."Persetujuan kreditnya cukup tinggi tapi memang realisasinya agak lambat karena masalah pembebasan lahan di jalan tol ataupun soal hasil lelang di proyek pembangkit listrik." Syarat mutlakHanya saja, komitmen yang cukup besar dari perbankan tersebut tidak otomatis dana mengucur begitu saja. Sebab, bank saat ini terikat dengan rambu-rambu regulasi yang cu-kup ketat, di samping secara alamiah investasi jalan tol memiliki risiko yang cukup besar.Pasca runtuhnya rezim Orde Baru pembebasan tanah konon memang menjadi persoalan yang rumit terkait upaya pemerintah memperbaiki infrastruktur. Dalam pembebasan tanah di ruas tol Hankam-Cikunir, misalnya, PT Jasa Marga memerlukan waktu hampir lima tahun sebelum semuanya tuntas.Belum lagi aksi-aksi sepihak pemilik tanah yang menutup jalan tol karena merasa haknya tidak terpenuhi. Ruas Veteran-Pondok Ranji adalah saksi bisu pemblokiran jalan tol oleh pemilik tanan hingga lebih dari tiga kali sepanjang tahun lalu.Bila melihat keadaan ini, wajar bila bank menjadikan pembebasan tanah sebagai syarat pencairan. Untunglah pemerintah tak tinggal diam dengan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang ba-kal menalangi sementara pembebasan tanah yang dilakukan oleh investor jalan tol.Hingga Mei, tercatat enam investor telah mengajukan da-na BLU untuk delapan ruas sebesar Rp1,5 triliun. Sekali lagi, percepatan pembebasan tanah tetap menjadi hal krusial dalam pembangunan jalan tol mengingat komitmen perbankan menyediakan dana sudah tak diragukan lagi.Seperti pengalaman Bank Mandiri bahwa pembebasan tanah merupakan syarat mutlak bagi pencairan kredit, disamping modal yang dimiliki investor. Abdul Rahman menceritakan apa yang terjadi dengan ruas tol Cikampek-Palimanan di mana sejumlah bank telah menyatakan berminat namun hingga saat ini belum terealisasi penandatanganan kreditnya. "Kalaupun sudah diteken, dana perbankan baru bisa cair setelah pembebasan tanah rampung."
(Irsad Sati/Fahmi Ahmad) (hery. trianto@bisnis.co.id)
Oleh Hery Trianto
Wartawan Bisnis Indonesia

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

28 Pemprov benamkan dana reboisasi di SBI

BISNIS - Kamis, 28/06/2007

JAKARTA: Sebanyak 28 pemprov telah menempatkan dana alokasi khusus-dana reboisasi yang diajukan Dephut ke Depkeu 2002-2005 sebanyak Rp2,3 triliun di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto mengatakan Dephut telah mengirimkan surat kepada para Kepala Dinas Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dan penelaahan atas penggunaan dana alokasi daerah-dana reboisasi (DAK-DR). "Kami telah minta inventarusasi dan penelaahan DAK-DR. Mereka [28 pemprov] belum menggunakan dana itu secara optimal," katanya kepada Bisnis, kemarin.Sebelumnya, Menteri Kehutanan M.S. Kaban, mengatakan sebagian besar DAK-DR yang ditempatkan pada APBD milik 28 pemprov diendapkan untuk diambil bunganya melalui SBI. "Dana DAK-DR yang digulirkan ke daerah di atas Rp1 triliun per tahun."Dari 28 pemprov itu, tiga di antaranya merupakan pemprov yang dominan menerima DAK-DR mulai 2002 hingga 2005. Tiga pemprov itu yakni Kaltim Rp809,6 miliar, Kalteng Rp483,7 miliar, dan Riau Rp430,6 miliar.Untuk DAK-DR, pemerintah mengaturnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 35/2002 tentang Dana Reboisasi. Dalam ketentuan itu, pemerintah pusat berhak menerima 60% dari DR yang disetor daerah penghasil dana itu. Sementara itu, 40% sisanya dikembalikan ke kas anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) penghasil DR melalui Depkeu yang menerima usulan DAK-DR dari Dephut. "Dari data kami, penggunaan dana itu ternyata banyak yang belum optimal." Menanggapi pernyataan Menhut Kaban bahwa Kalteng salah satu provinsi yang mengendapkan DAK-DR ke SBI, Gubernur Kalteng A. Teras Narang membantahnya. Bahkan, dia telah memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng untuk menginventarisasi penggunaan dan sisa dana yang ada. "Tidak benar itu DAK-DR dari Kalteng yang dibungakan. Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Kehutanan agar menyurati para bupati dan wali kota tentang pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," tandas Teras.Menurut dia, dana tersebut diterima sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Kalteng. "Dana itu sudah diserahkan langsung ke sejumlah kabupaten/kota dan syarat penggunaan dana itu harus mengembangkan hutan produksi. Tapi praktiknya cenderung sulit diawasi."
(erwin.tambunan@ bisnis.co.id)
Oleh Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Bisnis seluler tumbuh pesat

BISNIS - Kamis, 28/06/2007

JAKARTA: Nilai bisnis telekomunikasi seluler selama semester I/2007 sekitar Rp40 triliun dan diproyeksikan mencapai Rp80 triliun hingga akhir tahun, naik 78% dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp45 triliun. Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Bambang Riadhy Oemar mengatakan bisnis telekomunikasi tumbuh sangat signifikan tahun ini, karena penetrasi yang tinggi pada segmen pasar menengah ke bawah. "Ponsel-ponsel telah menjamur pada berbagai lapisan masyarakat, sementara operator juga terus menggenjot pembangunan jaringannya melalui penggunaan belanja modal yang besar," ujarnya pada pembukaan Indonesia Cellular Show 2007, kemarin.ATSI mencatat dalam dua tahun terakhir industri seluler berkembang cukup signifikan. Pada 2005, nilai bisnis telekomunikasi seluler mencapai Rp35 triliun dan meningkat menjadi Rp45 triliun tahun lalu yang dipicu oleh peningkatan jumlah pelanggan dan kebutuhan suara. Berdasarkan data ATSI, proyeksi pertumbuhan industri telekomunikasi seluler nasional mencapai 20% setiap tahun de ngan nilai belanja modal sebesar US$3 miliar-US$4 miliar.Tingginya belanja modal operator itu dipicu oleh masih gencarnya perusahaan membangun jaringan mereka. Berdasarkan data ATSI, margin EBITDA (earnings before interest, tax, depreciation and amortization) sebagian besar operator seluler di Indonesia adalah sekitar 50% sampai 60%, bahkan ada yang melebihi 70%. Angka ini jauh melampaui negara-negara lainnya yang umumnya berkisar antara 25% hingga 30%. Bambang menambahkan peningkatan nilai bisnis telekomunikasi juga bisa dilihat dari pertambahan jumlah pelanggan seluler yang signifikan tahun ini yang berada pada kisaran 15 juta sampai 18 juta pengguna."Pajak yang dibayarkan ke negara dari telekomunikasi seluler juga sangat besar di mana satu operator saja bisa mencapai Rp500 miliar," ujarnya.Industri pendukungMenkominfo Mohammad Nuh mengingatkan pesatnya industri telekomunikasi ternyata tidak diikuti industri manufaktur dan telematika di Tanah Air mengingat masyarakat Indonesia lebih suka menjadi konsumen."Padahal belanja telematika tahun ini sangat besar. Pada sektor pendidikan saja dibutuhkan dana Rp1,3 triliun untuk penyewaan komputer kepada sekolah-sekolah," katanya.Nuh mengungkapkan tingginya teledensitas suatu negara merupakan salah satu indikator kemajuan suatu bangsa. Depkominfo saat ini terus meningkatkan kegiatan information accessibility (ICT) melalui pembangunan prasarana ICT yang didukung infrastruktur telekomunikasi. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)
Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Persaingan Internal Golkar Memanas

KORAN TEMPO - Kamis, 28 Juni 2007

Jadwal evaluasi rencana koalisi dipercepat.

JAKARTA -- Politikus Golkar, Akil Mochtar, mengatakan persaingan internal di tubuh partainya memanas pascapertemuan antara para kader-elite Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Medan pekan lalu.
"Salah satunya terwujud dalam usaha evaluasi yang akan dilakukan Dewan Pimpinan Pusat," katanya kepada Tempo kemarin.
Akil menyebutkan saat ini setidaknya ada tiga faksi yang bersaing ketat di Golkar. Masing-masing kubu itu adalah kelompok Jusuf Kalla, Agung Laksono, dan Surya Paloh. "Itu yang saat ini paling menonjol."
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono, yang hendak mempercepat evaluasi terhadap pertemuan Medan. "Akhir minggu ini," kata Agung kemarin tentang jadwal evaluasi yang dimajukan dari rencana semula pada akhir Juli. "Evaluasi akan dilakukan menyeluruh, apakah (rencana koalisi) akan dilanjutkan atau dihentikan."
Agung menyebutkan alasan percepatan evaluasi adalah adanya desakan para kader Golkar yang mempertanyakan pertemuan silaturahmi, yang disebut sebagai langkah awal menuju koalisi dua partai besar itu. Para kader, kata Agung, juga mempermasalahkan posisi Surya Paloh selaku Ketua Dewan Penasihat, yang dinilai telah melangkahi tugas dan wewenang pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat. Surya Paloh memang hadir dalam pertemuan di Medan itu.
Pascapertemuan Medan, Agung langsung menegaskan langkah Surya Paloh bukanlan sikap resmi Golkar. Menurut dia, keputusan menentukan koalisi harus diambil dalam sebuah musyawarah nasional. "Apa yang dilakukan Surya Paloh telah membuat bingung kader Golkar."
Politikus muda Golkar, Yuddy Chrisnandi, setuju atas percepatan jadwal evaluasi itu. Menurut dia, rencana koalisi merupakan langkah strategis yang tidak boleh hanya diputuskan seorang Ketua Dewan Penasihat. "Pertemuan Medan menimbulkan perdebatan dalam tubuh Golkar sendiri."
Kepada Tempo, Surya Paloh menyatakan pernyataan Agung tentang dirinya sebagai hal yang tidak patut dikemukakan kepada publik. "Kalau ada masalah, mestinya dia bicarakan secara internal," ucap Surya kemarin.
Sebagai Ketua Dewan Penasihat Golkar, kata Surya, "Saya menyarankan agar Agung bertanya baik-baik kepada ketua umumnya (Jusuf Kalla) sebelum bicara. Ada-tidak aturan partai yang dilanggar dalam pertemuan Medan itu?" ujarnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla mengatakan pertemuan Medan tidak ada hubungannya dengan rencana koalisi bersama PDIP menuju Pemilihan Umum 2009. Kalla menegaskan sudah mengetahui rencana pertemuan itu sebelumnya. Dia juga mengaku sudah menginformasikannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari sebelum pertemuan digelar. "Itu pertemuan biasa saja."
Kader Golkar lainnya, Slamet Effendy Yusuf, menyatakan faksionalisasi dalam partainya sebagai hal yang biasa. "Terlalu dibesar-besarkan kalau disebut perpecahan," katanya. "Dinamika itu adalah bagian dari internal power struggle."
ERWIN GUNANTO TOMI

_________________________________________________________________

Keping-keping Beringin

Sebagai partai besar, Golkar tidak bisa melepaskan diri dari persaingan politiknya sejak awal. Sekarang faksi ini tampak jelas dalam menghadapi isu koalisi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kelompok Jusuf Kalla sedang bermain?
--- Faksi Terbaru (2004-sekarang)Pemilihan presiden langsung melahirkan friksi di Partai Beringin. Jusuf Kalla keluar dari garis partai dan mencalonkan diri bersama Susilo Bambang Yudhoyono. Inilah faksi-faksi yang ada:
Faksi Jusuf Kalla
Sebagai wakil presiden, Kalla mendapat dukungan besar sehingga ia menjadi ketua partai. Pekan lalu Kalla merestui Golkar--yang dimotori Surya Paloh--bergandengan dengan PDI Perjuangan di Medan. Ketua Partai Demokrat Ahmad Mubarok menuduh pertemuan ini untuk menaikkan posisi tawar Golkar di mata Yudhoyono.

Faksi Agung Laksono
Nama-nama yang diajukan Agung tidak satu pun masuk kabinet, meski ada dua kali perombakan. Faksi ini bersuara tidak senang mendengar pertemuan dengan PDI Perjuangan. Agung sering tampak mendekati Yudhoyono. Contohnya, dalam interpelasi Iran, Agung membela Presiden yang tidak hadir.

Faksi Akbar Tandjung
Faksi ini sudah dipereteli dari posisi pimpinan Partai Golkar sejak Musyawarah Nasional 2004 di Bali. Saat itu Akbar, yang menyelamatkan Golkar dari guncangan politik akibat Soeharto turun, disingkirkan Kalla. Kini faksi ini sedang dibangun kembali.

-- 1999
Partai Golkar memilih pemimpin baru setelah Soeharto lengser.
Faksi HMI
Akbar Tandjung masuk faksi ini, begitu pula dengan Fahmi Idris. Faksi ini menguasai pos strategis setelah Akbar memimpin mulai 1998.
Faksi Iramasuka
Faksi pendukung B.J. Habibie ini adalah politikus Indonesia timur alias dari Irian, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan (Iramasuka) yang ingin menyingkirkan Akbar.
Faksi Bekas Petinggi Orde Baru
Mereka, yang mulai melemah, ingin mengambil alih kursi ketua umum.
Faksi Golkar Putih
Sejumlah politikus yang ingin membersihkan nama Golkar. Sering dikaitkan dengan nama seperti Marzuki Darusman.

-- 1980-an
Dikenal tiga faksi, yaitu ABRI (kini TNI), birokrat, dan golongan (ABG), tapi mereka kompak di bawah hak veto Soeharto.

-- 1973
Persaingan kelompok Hankam (Murtono) dengan Tanah Abang (Ali Moertopo), tapi relatif tak bergejolak selama belasan tahun karena kuatnya posisi Ketua Dewan Pembina Soeharto.

NASKAH: NURKHOIRI ERWIN DARIYANTO OKTAMANDJAYA WIGUNA
SUMBER: BERBAGAI SUMBER

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Pejabat Pertanahan Divonis Tiga Tahun Penjara

KORAN TEMPO - Kamis, 28 Juni 2007

Terdakwa lainnya divonis bebas.

JAKARTA -- Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Robert J. Lumempouw divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Adapun terdakwa kedua, yakni bekas Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusuma Judistiro, divonis bebas.
Menurut ketua majelis hakim Andriani Nurdin, terdakwa Robert terbukti melakukan korupsi dalam proses perpanjangan hak guna bangunan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Hilton--kini The Sultan. Terdakwa dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui perpanjangan HGB yang diajukan PT Indobuildco tanpa berkoordinasi dengan Sekretariat Negara sebagai pemilik hak pengelolaan lahan kawasan Gelora Senayan.
Sebelum memperpanjang HGB itu, kata hakim, seharusnya Robert meneliti status tanah dan latar belakang pemberian HGB yang terjadi pada saat Gubernur Jakarta dijabat oleh Ali Sadikin. "Setidaknya berkoordinasi dengan Sekretariat Negara atau Badan Pengelola Gelora Senayan," kata anggota majelis hakim, Heru Pramono.
Adapun terhadap Ronny K. Judistiro, hakim membebaskannya dari dakwaan. Hakim menyatakan Ronny tidak terbukti menyalahgunakan wewenang. Sebab, kewenangan memperpanjang HGB diserahkan kepada Robert.
Kasus Hilton ini melibatkan empat terdakwa, selain Robert dan Ronny yang divonis kemarin. Dua terdakwa lainnya adalah Presiden Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo dan kuasa hukumnya, Ali Mazi. Pontjo dan Ali Mazi divonis bebas oleh majelis hakim yang sama pada 12 Juni lalu.
Hakim juga menyatakan Robert--kini pejabat di BPN--telah melalaikan perintah Kepala BPN pada 20 Januari 2003. Isinya antara lain menarik sertifikat HGB kawasan tersebut yang telah diperpanjang sekaligus menyatakan bahwa lahan kawasan Senayan berdiri di atas hak pengelolaan lahan.
Saat pembacaan putusan, Robert yang mengenakan seragam BPN tampak gundah. Dia sesekali mengusap wajahnya dengan tangan kanan. Dalam putusan itu, majelis langsung memerintahkan penahanan bagi Robert.
Seusai sidang, Robert menolak berkomentar banyak. "Kan masih ada upaya hukum," ujarnya sambil berjalan keluar dari ruang sidang. Dia pun langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Pengacara Robert, Ruhut Sitompul, menyatakan akan mengajukan permohonan banding atas putusan itu. "Banyak yang tidak terbukti, tapi kok dinyatakan bersalah," ucapnya. Misalnya saja, unsur kerugian negara. "Nyatanya tidak ada kerugian negara," katanya.
Bagi Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto, putusan itu dinilai janggal. "Dalam berkas yang sama untuk dua terdakwa, kenapa putusannya bisa berbeda?" ujarnya saat dihubungi kemarin. Menurut dia, Robert dan Ronny memiliki hubungan yang erat dalam perpanjangan HGB yang diajukan Indobuildco.
RINI KUSTIANI

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Jusuf Kalla Panggil KPK

KORAN TEMPO - Kamis, 28 Juni 2007

"Kalau dipanggil-panggil terus, kan tidak enak."

JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi ke kantor pusat partai tersebut di Slipi, Jakarta Barat, tadi malam.
Partai Golkar ingin menanyakan apa saja amanah Dewan Perwakilan Rakyat kepada KPK dalam aturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Bagaimana cara pelaksanaannya, dampak kinerja KPK. Supaya kami tidak dipanggil KPK," kata Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. "Kalau dipanggil-panggil terus, kan tidak enak."
Kalla mengatakan pertemuan tersebut bertujuan mencegah kader Partai Golkar dipanggil KPK karena tersangkut korupsi. "Kami ingin tahu teknis pelaksanaan Undang-Undang Korupsi, supaya kami semua bisa mewujudkan tujuan bersama tanpa KKN," tutur Kalla ketika membuka acara.
KPK diwakili Kepala Bidang Pencegahan Sjahruddin Rosul dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 19.30 tadi malam.
Selain Kalla, hadir Agung Laksono (Wakil Ketua Umum), Priyo Budi Santoso (Ketua Fraksi Golkar), Muladi (Dewan Pembina), serta Ferry Mursyidan Baldan (anggota DPR).
Tampak pula Ali Mazi, yang pernah menjadi tersangka kasus perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata; serta penggagas interpelasi Iran dari Fraksi Golkar, Yuddy Chrisnandi.
Tentang pertemuan itu, Sjahruddin mengatakan Partai Golkar ingin mengetahui kendala dalam pemberantasan korupsi. Di depan para kader Partai Golkar ini, ia berpesan agar para pejabat publik dan pengusaha tak memupuk kekayaan. "Karena itu tak dibawa mati."
Ia melaporkan, KPK menemukan 6.213 kasus yang berindikasi korupsi dari 19.901 kasus yang diadukan per Juni 2007.
Priyo membantah jika dikatakan pertemuan itu keinginan Partai Golkar semata. Pertemuan itu merupakan inisiatif KPK dan partainya. Dia juga membantah jika disebutkan pertemuan ini terkait dengan pengusutan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan yang mengalir ke anggota legislatif ataupun pendanaan kampanye pemilihan presiden.
NUR ROCHMI

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Aliansi Delapan Partai Bidik Undang-Undang Partai Politik

KORAN TEMPO - Kamis, 28 Juni 2007

Pada umumnya, kata Mahfud lagi, pertemuan menyepakati agar syarat pengajuan calon presiden memberi ruang yang cukup bagi partai.

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfud Siddiq menegaskan pertemuan delapan partai di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa malam lalu memang ditujukan untuk membangun aliansi. Gerakan ini merupakan antisipasi atas pertemuan Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Medan pekan lalu. "Kami akan terus mengamati perkembangan hubungan yang dibangun dua partai besar itu," katanya. "Dalam beberapa hari mendatang akan ada pertemuan lanjutan untuk menginventarisasi masalah. Pertemuan di Hotel Mulia itu baru tahap awal."
Sebagaimana telah diberitakan, pertemuan di Hotel Mulia melibatkan perwakilan dari Partai Persatuan Pembangunan, PKS, Partai Bintang Bulan, Partai Demokrat, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Mahfud menjelaskan, dalam pertemuan itu baru dibahas hal-hal yang akan disepakati bersama, yang terkait dengan rencana pembahasan paket Undang-Undang Politik, di antaranya ketentuan batas minimal suara di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai syarat mengikuti pemilihan umum mendatang (electoral threshold), daerah pemilihan, dan pengaturan dana sumbangan untuk partai politik.
Aturan mengenai persyaratan untuk mengajukan calon presiden juga disinggung. Pada umumnya, kata Mahfud lagi, pertemuan menyepakati agar syarat pengajuan calon presiden memberi ruang yang cukup bagi partai.
Menurut Sekretaris Jenderal PPP Irghan Chairul, topik berikutnya yang akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya adalah sistem pemilu, badan usaha partai politik, dan usul penambahan jumlah anggota Dewan. Beberapa partai menghendaki agar anggota DPR ditambah menjadi 570-600 orang. "Jumlah anggota saat ini, sebanyak 550, sudah tidak memadai untuk tugas legislasi. Banyak undang-undang tertunda pembahasannya," ia menerangkan.
Pertemuan antarpartai, kata dia, penting diadakan untuk mengantisipasi perbedaan yang tajam menjelang pembahasan paket Undang-Undang Politik "agar pembahasan berjalan mulus".
Namun, berbeda dengan Mahfud dari PKS, Irghan menyatakan pertemuan delapan partai bukanlah semata-mata reaksi atas rencana aliansi Golkar dan PDIP. "Kami akan mengundang juga Golkar dan PDIP dalam pertemuan berikutnya," ujarnya. "PDIP dan Golkar jangan bikin pertemuan eksklusif, dong."
AQIDA SWAMURTI

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

KPK Tahan Mantan Duta Besar di Malaysia

KORAN TEMPO - Kamis, 28 Juni 2007

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita uang Rp 1 miliar dan sebuah mobil Honda Jazz dari Suparba.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia, Hadi A. Wayarabi, dan mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar Suparba Wamiarsa.
Keduanya diduga terlibat korupsi pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia.
"Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan karena dikhawatirkan melarikan diri," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta kemarin.
Dua orang itu kini mendekam di rumah tahanan Markas Besar Kepolisian RI. Menurut Tumpak, mereka terlibat dalam penerbitan dua surat keputusan yang mengatur soal pungutan pengurusan dokumen keimigrasian pada 2000 hingga 2003. Surat bernomor 021/SK-DB/0799, 20 Juli 1999, itu mencantumkan dua tarif yang berbeda. "Yang bertarif besar sebagai dasar pemungutan dan yang kecil untuk menyetor ke negara," ujarnya.
Jumlah kerugian negara, kata Tumpak, mencapai Rp 26,59 miliar, yang dihitung dari selisih harga yang ditetapkan surat keputusan tersebut. Selain itu, KPK menemukan selisih kurs dari jumlah yang disetorkan Rp 922 juta, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 27,5 miliar. Dalam kasus ini, KPK sudah menyita uang Rp 1 miliar dan sebuah mobil Honda Jazz dari Suparba.
Hadi Wayarabi mengaku tidak keberatan ditahan. "Karena ini bagian dari proses hukum yang berlaku dan saya menghormati proses hukum tersebut."
Dia mengakui telah menerima uang 19 ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp 49 juta) dari Suparba dan 1.000 ringgit (sekitar Rp 26 juta) dari Arken Tarigan, Kepala Subdirektorat Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, yang juga menjadi tersangka.
Uang itu diberikan dalam enam kesempatan selama periode dia menjabat. "Saya cuma dikasih tahu, uang ini adalah uang representasi atau uang lobi," tuturnya.
Uang itu, kata Hadi, digunakan untuk berbagai kepentingan tugas, seperti mengunjungi tenaga kerja Indonesia serta membiayai ongkos tenaga kerja dan pelajar Indonesia.
Menurut Hadi, surat ganda itu sudah ada ketika ia menerima jabatan dari wakil kepala perwakilan Warmas Saputra. "Saya tidak tahu ada surat itu. Tidak ada laporan mengenai surat tersebut, baik ketika serah-terima jabatan maupun dari bawahan saya," kata Hadi, yang menjadi duta besar pada 2000-2003.
Ia merasa telah dikelabui oleh orang-orang di sekitarnya. Hadi mendesak KPK agar mengusut keterlibatan mantan duta besar Muhammad Jacob Dasto, yang bertugas sebelum Hadi, dan mantan duta besar Rusdihardjo, yang bertugas setelah Hadi. "Jangan hanya saya."
TITO SIANIPAR

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Bank Diminta Ikut Tertibkan Rekening Liar

KORAN TEMPO - Kamis, 28 Juni 2007

Deadline enam bulan buat kementerian dan lembaga negara untuk menertibkan rekening mereka.

JAKARTA -- Pemerintah meminta kalangan perbankan ikut menertibkan rekening liar dengan tidak membuka rekening atas nama departemen atau lembaga negara jika belum ada izin dari Menteri Keuangan.
"Kalau belum ada izin dari Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, kami mohon bank tidak membuka rekening untuk dan atas nama pemerintah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin seusai sosialisasi Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian dan Lembaga Negara.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah memberi waktu hingga enam bulan mendatang kepada kementerian dan lembaga negara untuk segera menertibkan rekening yang mereka miliki.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga akan mengeluarkan aturan khusus soal ini karena rekening liar merupakan pelanggaran serius. Sanksi yang akan diterapkan bisa berupa pembekuan atau penutupan rekening.
Ketika ditanya apakah pembukaan rekening yang tidak jelas penggunaannya atau tidak dilaporkan itu merupakan tindak pidana, Menteri Keuangan mengatakan, "Rekening yang dibuka dengan menggunakan dan mengatasnamakan departemen atau lembaga negara tapi tidak ada hubungan dengan lembaga itu, ini yang harus diinvestigasi lebih jauh. Itu masalah hukum."
Dia menilai tren peningkatan jumlah rekening liar, kendati tiga undang-undang tentang pengelolaan keuangan telah diterbitkan, terjadi karena sebagian besar pejabat belum mengetahui adanya undang-undang tersebut.
Sebelumnya, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 terungkap bahwa Departemen Keuangan paling banyak memiliki rekening yang tidak dilaporkan atau tidak jelas penggunaannya. Tercatat, departemen ini memiliki 1.322 rekening liar senilai Rp 9,6 triliun.
Menanggapi permintaan pemerintah agar bank ikut menertibkan rekening liar, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan urusan rekening adalah wewenang pemilik rekening. "Jadi tergantung pemilik uang," kata Halim pada kesempatan terpisah.
Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Wimboh Santoso juga mengungkapkan hal senada. "BI tidak bisa mencampuri bank untuk menutup sebuah rekening. "Yang bisa menutup adalah pemilik rekening itu sendiri," ujar Wimboh kepada Tempo pada Selasa lalu.
Direktur Korporasi PT Bank Mandiri Tbk. Abdul Rahman mengatakan ada lebih dari 2.000 rekening atas nama kementerian dan lembaga negara di Bank Mandiri per 31 Desember 2006. Masih dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari Departemen Keuangan untuk membuktikan apakah sebagian rekening itu tergolong liar.
Audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 juga menyebutkan Bank Mandiri merupakan salah satu bank tempat banyak rekening liar dibuka.
RR ARIYANI ANTON APRIANTO AGOENG WIJAYA

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

20 Pekerja Indonesia Disekap di Malaysia

KORAN TEMPO - Kamis, 28 Juni 2007

Rumah itu menjadi semacam tempat tinggal para pekerja karena mereka hanya bekerja pada siang hari dan pulang pada sore hari.

KUALA LUMPUR -- Petugas Imigrasi Negeri Perak, Malaysia, menggerebek sebuah agen penyalur tenaga kerja dan menyelamatkan 17 dari 20 perempuan pekerja Indonesia yang disekap di sana. "Agen tersebut sudah ditahan dan laporan ke polisi juga dilakukan," kata Direktur Hukum dan Operasional Imigrasi Pusat Putraja Datuk Ishak Mohamed kemarin.
Menurut Ishak, kasus ini bermula dari sebuah pesan pendek (SMS) yang dikirim salah seorang perempuan pekerja itu kepada pihak keimigrasian. Pesannya mengejutkan: "Tolong, tolong, Datuk! Kami dikurung dalam satu tempat. Setiap hari tidak dikasih makan dan diantar ke rumah-rumah tanpa izin oleh agen itu. Semua ada 20 teman di sini. Agen mendapat uang dari majikan 50 ringgit (Rp 130 ribu) sehari, tapi kami cuma diberi 13 ringgit (Rp 33.800) sahaja. Lama-lama kami semua mati di sini."
Ishak langsung menginstruksikan para pegawainya menyerbu lokasi di Jalan Gunung Rapat, Ipoh Jaya, Perak, pada pukul 19.00, Senin lalu. Rumah itu menjadi semacam tempat tinggal para pekerja karena mereka hanya bekerja pada siang hari dan pulang pada sore hari.
Saat penyerbuan itu dilakukan, pihak imigrasi hanya menemukan 17 orang yang dipekerjakan oleh agen tersebut sebagai pembantu rumah tangga tanpa izin. Tiga orang lain diduga belum pulang dan masih dicari oleh pihak keimigrasian. "Mereka mengaku sudah tidak sanggup lagi dianiaya dan hanya mau pulang ke pangkuan keluarga di Indonesia," kata Ishak.
Para pekerja itu disekap sejak setahun lalu setelah masa izin kerja mereka habis. Agen lantas memaksa mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara harian di rumah-rumah langganan agen itu dengan cara antar-jemput pagi dan sore. "Agen tersebut sudah ditahan untuk diperiksa," ujar Ishak. Dia menambahkan, pihaknya sedang berurusan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk proses perlindungan dan pengiriman pulang semua perempuan tersebut ke kampung halaman masing-masing.
TH SALENGKE

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Rokhmin Dahuri Dituntut Enam Tahun Penjara

REPUBLIKA - Kamis, 28 Juni 2007

JAKARTA -- Mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, dituntut pidana enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rokhmin didakwa melakukan korupsi dengan mengumpulkan dana ilegal selama 2002-2004 di departemen yang dipimpinnya.
Menurut JPU, Tumpak Simanjuntak, pelanggaran hukum yang didakwakan pada Rokhmin sesuai dengan dakwaan pertama yang kedua. Terdakwa pernah membicarakan perihal pengumpulan dana nonbujeter dengan Sekjen Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) saat itu, Andin H Taryoto.
''Sebelum rapat pimpinan 20 Februari 2002, terdakwa telah memaparkan ke Sekjen Andin H Taryoto mengenai hal tersebut,'' kata Tumpak saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (27/6).
Laporan berkala Sekjen DKP tentang pengumpulan dana ilegal dari para pejabat eselon I, eselon II, dan kepala dinas perikanan se-Indonesia sebesar Rp 11,395 miliar, memperkuat terdakwa dapat dipersalahkan. Ini terkait unsur penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya. ''Pemberian berupa janji atau hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku menteri Kelautan dan Perikanan serta jabatan Andin selaku sekjen DKP,'' jelas Tumpak.
Mengenai penerimaan barang dan uang dari sejumlah pihak, JPU menyatakan Rokhmin telah memenuhi unsur dakwaan kedua. Terdakwa menerima hadiah uang Rp 1,95 miliar, 5.000 dolar AS, dan 400 ribu dolar Singapura, serta satu unit mobil. Perbuatan ini melanggar pasal 11 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain dituntut enam tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Menurut JPU, terpenuhinya unsur pasal 65 ayat 1 tentang akumulasi perbuatan melawan hukum membuat tuntutan pidana dapat ditambah sepertiga dari tuntutan tertinggi. Menanggapi tuntutan jaksa itu, Rokhmin tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. ''Tuntutan jaksa sadis dan berimplikasi politis. Namun, saya tetap optimistis majelis hakim masih punya objektivitas dalam memutus nanti,'' katanya usai persidangan.
Kuasa hukum Rokhmin, M Assegaf, menambahkan, JPU tak mempertimbangkan fakta bahwa semua dana yang diterima dicatat secara transparan. Dana itu juga tak masuk ke rekening pribadi kliennya. Demikian juga masalah gratifikasi. ''Untuk dana yang dimasukkan ke rekening departemen dan keperluan operasional departemen serta bantuan dari departemen, kan bukan pribadi Pak Rokhmin,'' tegas Assegaf. Unsur gratifikasi dapat dikenakan ke Rokhmin jika pemberian itu digunakan untuk pribadi. Meski terdakwa tak terlihat emosional, namun beberapa pengunjung sidang yang mendukung Rokhmin tampak menangis. ann/ant

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Pemerintah Ajukan Tambahan Dana

REPUBLIKA - Kamis, 28 Juni 2007

Lapindo mulai bayar ganti rugi warga korban lumpur.

JAKARTA -- Pemerintah akan mengajukan tambahan dana sebesar Rp 500 miliar-Rp 600 miliar untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat luapan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jatim. Tambahan anggaran itu akan diajukan melalui mekanisme perubahan APBN 2007.
''Tambahan anggaran itu akan diajukan oleh Departemen PU melalui mekanisme APBN Perubahan 2007. Daftar isian pelaksanaan anggarannya ada di Menteri PU untuk penanganan infrastruktur yang rusak,'' kata Menkeu, Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (27/6).
Sesuai Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), jelas Menkeu, penanganan infrastruktur yang menyangkut kehidupan masyarakat banyak dan perekonomian nasional menjadi beban pemerintah untuk memperbaikinya, seperti jalan yang hancur dan lintasan kereta api yang rusak. ''Karena tenggelam oleh lumpur dan tak bisa dipakai lagi, kita akan melakukan program rehabilitasi atau bahkan pemindahan,'' katanya. Namun, dia menegaskan, pemerintah tidak memberi dana talangan untuk ganti rugi korban lumpur. ''Itu bukan talangan, tidak ada dana talangan. Awas, jangan sampai salah.''
Ketua DPR, Agung Laksono, tetap berharap pemerintah menyediakan dana cadangan bagi korban lumpur untuk mengantisipasi jika Lapindo tidak mampu membayar. Rupanya, kepastian yang dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa ganti rugi korban lumpur bakal dibayar mulai Selasa (26/6) di Surabaya, masih diragukan sekitar 200 korban lumpur Lapindo yang mendatangi Kantor Wapres Jusuf Kalla, kemarin.
Mereka minta ada penandatanganan perjanjian di atas kertas mengenai pembayaran ganti rugi tersebut. ''Kami bingung diombang-ambing ke sana kemari mencari kejelasan,'' keluh Imam Sunardi, warga Kedungbendo, Porong, yang rumahnya terendam lumpur. Mulai kemarin, PT Minarak Lapindo Jaya, anak perusahaan Lapindo, telah mengikat perjanjian jual beli dengan 163 kepala keluarga (KK) yang tanah dan bangunannya sudah diverifikasi. Mereka tersebar di empat desa yang masuk dalam peta dampak lumpur 4 Desember 2006, yakni Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, dan Renokenongo.
''Dengan demikian, pembayaran 522 KK yang bukti kepemilikan tanah dan bangunannya telah diverifikasi akan dituntaskan secepatnya,'' kata GM Lapindo Brantas Inc, Imam P Agustino. Lapindo, kata Imam, juga akan memverifikasi korban dampak lumpur sesuai peta terdampak 22 Maret 2007, yaitu warga Perum TAS I, Desa Gempolsari, Kalitengah, dan sebagian Kedungbendo. Sebanyak 10 ribu KK menghuni wilayah itu. ''Kita siapkan Rp 100 miliar per pekan untuk pembayaran uang muka 20 persen,'' jelasnya.
Mengenai nasib warga empat desa di Mindi, Kedungcangkring, Pejarakan, dan Besuki yang tak masuk peta terdampak 22 Maret 2007, Imam menegaskan pihaknya tunduk pada Perpres 14/2007. ''Empat desa dekat Kali Porong ini belum masuk peta ganti rugi dan tidak akan diverifikasi.'' Mulai dibayarnya ganti rugi oleh Lapindo, disambut baik sejumlah warga. ''Ya, syukurlah. Ini artinya ada perubahan sikap dari Lapindo yang sekarang mau membayar ganti rugi rumah warga yang tak ber-IMB,'' kata Souda, perwakilan warga Desa Renokenongo.
Vice President Minarak, Andi Darussalam, menambahkan, sejak 26 Maret 2007, pencairan ganti rugi telah memasuki tahap ke-16. Total yang dibayar Rp 35,1 miliar atau baru 20 persen dari Rp 175 miliar yang mencakup 507 bidang lahan bersertifikat. n osa/evy/eye/ind/djo/tok/ant

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Singapura Dituntut Ratifikasi ET

REPUBLIKA - Kamis, 28 Juni 2007 8:21:00

JAKARTA --- Walaupun pemerintah menganggap Kesepakatan Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty/ET) RI-Singapura saling terhubung, Komisi I DPR menyatakan keduanya terpisah. Pemerintah justru diminta harus berjuang agar ET untuk meringkus para koruptor kakap dan mengembalikan asetnya ke Indonesia tetap bisa diratifikasi oleh Singapura, walaupun DPR RI bisa saja menolak ratifikasi DCA.
''Bagaimana bisa berhubungan, substansinya saja berbeda. Tak boleh itu ET dicantolkan pada DCA,'' kata Ketua Komisi I DPR, Theo L Sambuaga, di sela-sela acara peluncuran buku, di Gedung The Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Rabu (27/6). Komisi I juga menyayangkan sikap pemerintah yang hanya memberi naskah DCA tanpa peraturan pelaksanaannya (implementing arrangement/IA). Padahal semua IA, kecuali di wilayah Bravo yang membentang dari Kepulauan Anambas sampai Natuna, Riau, untuk latihan AU dan AL Singapura sudah disepakati.
Theo menegaskan, yang ditolak DPR adalah DCA yang tak disertai IA karena isinya dianggap merugikan. Dalam rapat kerja dengan Menhan dan Panglima TNI pada 28 Mei lalu, Komisi I pun sudah meminta pemerintah merundingkan IA agar tak merugikan Indonesia. Theo menyesalkan, sebagian IA yaitu Alfa I, Alfa II, Baturaja, ternyata sudah disepakati pada 23 April 2007. Bahkan Military Training Area (MTA) sudah ditandatangani antarpanglima angkatan bersenjata bersama DCA di Tampak Siring, Bali, pada 27 April lalu ''Yang disampaikan kepada kita selama ini cuma DCA. Kalau IA memang sudah disepakati, berikan (dokumennya),'' pinta Theo.
Terlalu emosiTapi Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono, yang juga hadir di Gedung CSIS, menilai DPR terlalu banyak emosinya tapi belum membaca betul substansi DCA. ''Saya dan Menteri Luar Negeri (Menlu) akan memberi penjelasan ke DPR supaya antara emosi dan substansi berimbanglah. Sekarang emosinya masih 80 persen,'' katanya. Menhan meminta DPR tidak menolak DCA sebelum mempelajari pasal-pasal dan . Dia menambahkan, amanat presiden untuk ratifikasi DCA pun baru bisa keluar setelah semua IA ditandatangani kedua negara.
Dia juga membantah tudingan kurangnya koordinasi di jajaran pemerintahan sehingga masih ada perselisihan antara RI-Singapura mengenai IA untuk area Bravo. Sementara IA untuk area Alfa I, Alfa II, dan Baturaja (Sumatera Selatan) sudah disepakati kedua negara. Menhan mengaku selalu melakukan pertemuan dengan Menlu, Panglima TNI, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Istana Negara, kediaman Presiden SBY di Cikeas, maupun kantor Menko Polhukam. Pada 6 April 2007, ditegaskannya, masing-masing pihak di pemerintahan sudah sepakat.
Menurut Menhan, meski dalam DCA disepakati penembakan peluru kendali di Bravo, namun Singapura meminta frekuensi latihan yang terlalu sering. Dalam satu semester, setiap bulan bisa 15 hari latihan. ''Itu terlalu banyak, kita minta empat kali saja setahun untuk latihan dan penembakan rudal,'' ujarnya. ''Ini (Bravo) adalah ketidaksepakatan antara dua pemerintah. Jadi tidak benar ada kesemerawutan (di dalam pemerintahan RI). Semua selalu terkoordinasi di bawah Menko Polhukam,'' kata Menhan.
Syarat dari TNI ADSementara itu, TNI AD mengajukan syarat teknis DCA, khususnya dalam penggunaan fasilitas latihan militer di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ini dilakukan supaya pemerintah, TNI AD, maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi latihan tidak dirugikan oleh Singapura.
''Sampai sekarang belum putus, terutama pada aturan pelaksanaannya. Kita akan berusaha supaya dalam aturan pelaksanaan ini tidak dirugikan, dan bisa mengambil manfaat atas kerja sama,'' kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Djoko Santoso seusai membuka acara Pekan Olahraga AD (Porad), di Markas Brigif, Kota Cimahi, Jawa Barat, kemarin. Menurut Djoko, Baturaja memang akan digunakan sebagai lokasi latihan militer AD. Tapi, TNI AD menolak jika terdapat negara ketiga yang diikutsertakan dalam latihan militer Singapura.
Selain itu, kata dia, unsur angkatan bersenjata lain dari Singapura tidak bisa mengikuti latihan militer di Baturaja seenaknya. ''AL maupun AU Singapura yang ingin mengikti latihan (di Baturaja) harus seizin dari TNI AD,'' jelas Djoko. TNI AD juga mengajukan persyaratan teknis lain, yaitu meminta adanya pembatasan penggunaan jenis senjata maupun peluru tertentu yang digunakan dan ditembakkan dalam latihan. Misalnya, hanya jenis-jenis rudal atau meriam pada kaliber tertentu dan menetapkan batas jangkauannya. ''Termasuk, kami juga akan mempertanyakan satuan mana yang akan berlatih di Baturaja,'' uajr Djoko.
Dalam prakteknya, TNI AD pun tidak akan mengizinkan Singapura menggunakan Baturaja sepanjang tahun. Tetapi hanya bisa digunakan dalam periode tertentu atau empat periode waktu selama satu tahun. Djoko merinci, periode pertama untuk latihan TNI AD. Sedangkan pada periode selanjutnya bisa digunakan oleh AD Singapura. ''Periode ketiga bisa digunakan untuk latihan bersama. Sedangkan periode terakhir bisa digunakan untuk rehabilitasi lokasi latihan.'' Menurut Djoko, pemerintah, termasuk TNI AD akan cermat dalam proses pembahasan perjanjian pertahanan dengan Singapura. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak langsung menyatakan penolakan dalam proses pembahasan DCA. rto/rfa

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Tantangan bagi Proses Reformasi di Indonesia; RI Masih Punya Harapan

KOMPAS - Kamis, 28 Juni 2007

Jakarta, Kompas - Setelah kejatuhan Soeharto tahun 1998, muncul harapan kuat akan munculnya sebuah pemerintahan dengan tata kelola yang baik. Namun, kekecewaan terhadap kenyataan yang terjadi, setelah reformasi berlangsung sembilan tahun, memunculkan pertanyaan apakah ekspektasi rakyat memang terlalu tinggi atau memang terjadi kesalahan mendasar dalam sistem pemerintahan kita.
Masalah tersebut menjadi fokus peluncuran buku Indonesia: Democracy and the Promise of Good Governance di Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Rabu (27/6). Editor buku, Ross H McLeod, yang juga associate professor dari Australian National University, menyebutkan ada kebenaran menyakitkan (inconvenient truth) di era pascareformasi, yaitu kenyataan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh secara cepat dan konsisten selama tiga dekade pemerintahan Orde Baru.
Dengan kata lain, kehidupan rakyat secara umum lebih baik pada masa kepemimpinan Soeharto, terlepas dari fakta-fakta bahwa keluarga dan kroni Soeharto memiliki kekayaan yang luar biasa besar, sementara mereka yang beroposisi terhadap rezim Soeharto langsung ditindas.
Apa yang salah dengan proses reformasi di Indonesia?
Dalam bukunya, McLeod mengatakan, tantangan bagi masyarakat adalah bagaimana mendesain sebuah sistem pemerintahan yang bisa menjamin bahwa kepentingan seluruh masyarakat bisa didahulukan secara efektif, sedangkan interes pribadi pihak-pihak yang berada dalam pemerintahan bisa diawasi. Inilah esensi dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu terbangun sebuah mekanisme sampai ke level terbawah, di mana mereka yang diberi otoritas bisa menjalankan mandat dari pihak yang telah memberinya kepercayaan.
Masalahnya, persoalan good governance ini luput dari perhatian di tahun 1998 ketika masyarakat dilanda eforia merayakan kejatuhan Soeharto. Soal "keefektifan pemerintahan" menjadi kalah penting dibandingkan dengan hasrat untuk mencegah agar kekuasaan presiden seperti yang dipertontonkan Soeharto tak terulang lagi dalam sejarah Indonesia.
Reformasi birokrasi
Salah satu unsur penting dalam menciptakan good governance adalah dengan mereformasi birokrasi (civil service). Ini merupakan tantangan yang besar bagi Indonesia yang mewarisi institusi kepegawaian negeri yang masif, serba kekurangan dana, dan kurang profesional.
Menurut Staffan Synnerstrom dari Bank Pembangunan Asia, ada dua faktor kunci untuk memperbaiki kinerja birokrasi, yaitu dengan meningkatkan transparansi dan memperkuat akuntabilitas. Khusus Indonesia yang memiliki sekitar 3,6 juta pegawai negeri—di luar militer dan polisi—proses ini hanya bisa dilakukan secara gradual.
Salah satu hal yang disorot Synnerstrom adalah tradisi di Indonesia yang memisahkan antara penyusunan kebijakan (policy making) dan penyusunan anggaran (budgeting). Juga, pemilahan anggaran menjadi "anggaran pembangunan" dan "anggaran rutin". Tradisi ini membawa sejumlah kelemahan. Pertama, perubahan kebijakan, standar kinerja, pengeluaran, diatur melalui jalur administratif, tanpa terkait dengan anggaran, sehingga implementasi kebijakan sering tak sesuai dengan perencanaan.
Kedua, penyusunan anggaran di departemen umumnya disusun berdasarkan "formula yang kaku". Dengan demikian, untuk sebagian besar institusi, dana yang diterima sangat tidak mencukupi, tetapi ada juga sebagian kecil institusi yang memperoleh anggaran yang sangat besar.
Ketiga, Departemen Keuangan tidak memiliki kontrol terhadap anggaran karena sudah ditetapkan berdasarkan "formula yang kaku".
Selain birokrasi, partai politik juga memegang peranan sangat penting dalam sistem politik yang demokratis. Menurut Ben Reilly, Direktur Centre for Democratic Institutions di Australian National University, apa yang terjadi dalam dunia kepartaian dan sistem pemilu di Indonesia sehaluan dengan tren yang terjadi di kawasan Asia Pasifik.
Legislasi yang menyangkut kepartaian di Indonesia umumnya menggiring partai untuk tampil di tingkat "nasional". Hal ini diyakini untuk mencegah munculnya perpecahan kelompok etnis ataupun regional di masyarakat. Karena itu, sebuah partai diharuskan memiliki perwakilan yang layak di seluruh Indonesia.
Hanya saja di sini perlu kehati-hatian, karena bila kelompok-kelompok etnis atau agama tak mampu bersaing melalui cara-cara demokratis, dikhawatirkan mereka akan mencari jalan lain untuk mencapai tujuannya.
Dari peserta diskusi muncul pertanyaan menyangkut dana kampanye parpol yang sulit dikontrol. Menurut Reilly, problem seperti itu terjadi di negara mana pun sehingga yang dibutuhkan adalah sebuah aturan yang transparan dan secara jelas menetapkan batasan.
Masih ada harapan
Menanggapi kelangsungan reformasi di Indonesia, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng yang menjadi pembicara kunci mengatakan, sejumlah kemajuan positif telah terjadi selama sembilan tahun reformasi. "Tingkat korupsi turun, pelayanan publik membaik, kebebasan berekspresi terjamin. Artinya, sebagian hal yang dijanjikan pada awal reformasi telah terlaksana," katanya.
Menyinggung soal pemberantasan korupsi, Andi juga menyatakan sejumlah kemajuan, dengan mencontohkan banyaknya kasus korupsi yang telah diusut, termasuk yang menimpa sejumlah pejabat pemerintah. Meski masih terlihat kelemahan di sana-sini, Andi menegaskan, demokrasi adalah satu-satunya jalan yang dipilih Indonesia.
Hal senada dilontarkan Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, Indonesia masih dalam proses belajar untuk beradaptasi dengan persoalan akuntabilitas dan transparansi.
Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen politik dari rakyat dan pemerintah. Korupsi harus dihadapi semua warga negara dan didukung reformasi birokrasi yang terus-menerus. Namun, dalam upaya pemberantasan korupsi itu, ada ekspektasi masyarakat yang kerap berlebihan sehingga menjadi kontraproduktif. Apa yang dilakukan KPK, misalnya, kata Erry, tak pernah dianggap cukup.
Sikap berlebihan yang cenderung menyudutkan langkah-langkah pemberantasan korupsi di sisi lain justru membuka ruang bagi para koruptor untuk menyerang balik.
Alhasil, meskipun ada pandangan bahwa kemajuan berjalan lambat di Indonesia, setidaknya komitmen bangsa ini terhadap demokrasi tetap kuat. Hal itu antara lain bisa dilihat dari banyaknya pemilih yang memberikan suaranya dalam setiap pemilu, bahkan sampai tingkat pemilihan kepala desa.
Selain itu, berbeda dengan Thailand, di Indonesia militer dan polisi yang memiliki ambisi politik tetap mengikuti aturan main. (JOS/MYR)

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Pemerintahan: Presiden Lemah karena Kebanyakan Partai Politik

KOMPAS - Kamis, 28 Juni 2007

Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, menilai pemerintah yang terbentuk pada era reformasi, dimulai dari Presiden BJ Habibie hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lemah. Lemahnya pemerintah itu disebabkan banyaknya partai politik yang dibentuk tanpa tanggung jawab jelas.
"Situasi seperti ini harus dialami oleh pemerintah yang dipimpin siapa pun, apakah Habibie, Gus Dur, Megawati, atau saat ini (Yudhoyono). Pergantian pemerintahan tidak menghasilkan pemerintah yang kuat," ujar Kalla saat menjamu makan siang 156 peserta Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (27/6).
Peserta P2KB datang didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Syamsul Muarif. SOKSI adalah salah satu dari tiga organisasi yang membidani lahirnya Golongan Karya yang pada saat reformasi berubah menjadi Partai Golkar.
Menurut Kalla, karena lemahnya pemerintah sejak reformasi, Indonesia tidak membuat karya besar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Reformasi yang diawali tumbangnya Presiden Soeharto hanya dipenuhi banyaknya orang bicara. "Dalam 10 tahun terakhir, coba lihat, apa yang kita buat? Kita tidak membuat sesuatu yang besar," ujarnya.
Agar dapat membuat karya besar, menurut Kalla, dibutuhkan pemerintah yang kuat, tetapi terawasi. Untuk menghasilkan pemerintah yang kuat sekaligus terawasi atau tidak otoriter, Kalla mengusulkan ide lama yang kerap disampaikannya sejak tahun 2005, yaitu penyederhanaan parpol, tentu saja dengan cara-cara demokratis.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengemukakan, penyederhanaan parpol, seperti dikemukakan Kalla, merupakan variabel menuju stabilitas politik untuk hadirnya pemerintah kuat. "Jadi, penyederhanaan parpol bukan hal fundamental untuk menghadirkan pemerintah yang kuat," ujarnya.
Namun, menurut dia, penyederhanaan parpol menjadi tujuh atau lima tak serta-merta menghasilkan partai dengan dukungan lebih dari 50 persen. Demokrasi di Indonesia justru membuat pilihan politik terfragmentasi.
"Penyederhanaan parpol saja tidak cukup, dibutuhkan koalisi. Untuk koalisi, kita tidak punya tradisi baik. Belum ada koalisi yang dibuat tertulis dan ideologis atau setidaknya programatis. Koalisi dilakukan hanya untuk kepentingan praktis. Ini repotnya," ujarnya. (INU)

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Lumpur Panas: Lapindo Penuhi Perintah Presiden

KOMPAS - Kamis, 28 Juni 2007

Sidoarjo, Kompas - Lapindo Brantas Inc memenuhi perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menyelesaikan pembayaran uang muka ganti rugi terhadap tanah dan bangunan yang selesai diverifikasi Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Rabu (27/6).
Jumlah tanah dan bangunan yang mendapat ganti rugi mencapai 150 bidang, milik 115 orang. Jumlah itu adalah bagian dari 507 berkas bidang tanah dan bangunan yang selesai diverifikasi Tim Nasional dan diserahkan kepada PT Minarak Lapindo Jaya. Adapun 357 bidang milik 200 warga lain dibayar sejak 26 Maret 2007.
Jika ditotal, uang yang dikeluarkan Lapindo untuk uang muka ganti rugi tanah dan bangunan, atau sebesar 20 persen dari total ganti rugi, Rp 35.108.100.000. Pembayaran uang muka ganti rugi itu dilakukan di gedung eks Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Sidoarjo, Jawa Timur, sejak pukul 09.00. Satu jam sebelumnya, puluhan warga datang ke tempat itu.
"Dengan demikian, 507 sertifikat warga terdampak yang lolos verifikasi dan berada di tangan Minarak seluruhnya dibayar. Kami memegang komitmen untuk menuntaskan semua transaksi lahan warga terdampak," ungkap Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla.
Warga yang memperoleh uang muka ganti rugi menunggu dan mengikuti proses verifikasi oleh PT Minarak Lapindo Jaya hingga empat jam lamanya karena banyaknya orang yang mendapatkan ganti rugi. Bidang tanah dan bangunan yang dilunasi uang muka ganti ruginya itu baru empat persen dari total luas bidang yang terendam lumpur Lapindo, yakni sekitar 13.000 bidang.
Mengenai ribuan bidang tanah dan bangunan yang belum dibayar uang muka ganti ruginya, Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo (BP BPLS) Sunarso mengatakan akan bekerja keras agar verifikasi semua berkas bisa selesai dalam 10 minggu, sesuai perintah Presiden Yudhoyono.
Namun, kerja keras BP BPLS tidak ada artinya jika unsur lainnya, seperti Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Lapindo Brantas Inc, dan korban, tidak mendukungnya. Jika nantinya target dalam satu minggu pelunasan uang muka ganti rugi bagi 1.000 pemilik bidang tanah dan bangunan tidak terpenuhi, Sunarso akan mengevaluasinya.
Andi menambahkan, PT Minarak Lapindo Jaya siap memenuhi target dari Presiden. Namun, percepatan pembayaran itu tak boleh mengurangi kelengkapan data sebagai syarat pemberian ganti rugi. Ini supaya tidak menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat.
Andi menyatakan, Lapindo Brantas Inc mengusulkan jalan terbaik sesuai arahan Presiden, yakni menyiapkan kota satelit baru di wilayah Sidoarjo, yang meliputi kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lain. Warga juga akan mendapatkan surat kepemilikan tanah dan bangunan. Warga yang bersedia bekerja sesuai keahlian akan mendapatkan penghasilan tanpa mengurangi hak atas jaminan hidup sampai serah terima unit rumahnya yang dimulai Maret 2008.
Ucapan Presiden
Warga korban lumpur melihat janji penyelesaian pemberian uang muka ganti rugi dalam waktu 10 minggu dengan berbagai reaksi. Ada yang optimistis, sebagian lagi pesimistis, karena terlalu banyak janji kepada korban yang diingkari. "Kami berharap ucapan Presiden itu betul-betul direalisasikan," ungkap Ali Usman, korban dari Jatirejo.
Sebelum bertolak ke Jakarta pukul 06.30, setelah dua hari di Sidoarjo, Presiden memberikan bantuan Rp 10 miliar, yang berasal dari sejumlah pengusaha dan BUMN, kepada Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Bantuan itu untuk diserahkan kepada korban lumpur, dengan harapan mengurangi beban mereka dalam meneruskan masa depan.
Presiden Yudhoyono juga menyaksikan pemilik Grup Bakrie, Nirwan Bakrie, secara simbolis membayar uang muka ganti rugi kepada satu warga korban lumpur, sebesar Rp 133,6 juta. Pembayaran itu adalah tanda PT Minarak Lapindo Jaya akan menyelesaikan pembayaran uang muka ganti rugi terhadap bidang tanah dan bangunan yang selesai diverifikasi Tim Nasional.
Unjuk rasa
Di Jakarta, Rabu, korban lumpur Lapindo melanjutkan aksi turun ke jalan. Mereka mendatangi Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla dan memaksa masuk. Unjuk rasa berakhir dengan kekecewaan ratusan korban lumpur karena mereka gagal bertemu Wapres. "Perwakilan kami masuk Kantor Wapres, tapi hanya ditemui Deputi Bidang Politik Wapres Djohermansyah Djohan," ungkap Koordinator Aksi Anang Soleh.
Wapres mengakui dirinya menugaskan Djohermansyah untuk menemui wakil warga Sidoarjo karena masih menerima tamu lain. Apalagi, Presiden Yudhoyono sudah memberikan arahan pembayaran uang muka ganti rugi bagi korban lumpur itu. (NEL/JON/APA/HAR/*/AS)

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Petambak Dipasena: Harus Kreatif untuk Bertahan Hidup

KOMPAS - Kamis, 28 Juni 2007

Helena F Nababan
"Kami betul-betul mesti kreatif supaya bisa memenuhi kebutuhan hidup. Sudah syukur kalau bisa mencukupi kebutuhan makan keluarga," kata Gunung Budiono (37), petambak plasma Dipasena di Provinsi Lampung.
Apa yang diutarakan Gunung, petambak di Kampung Dipasena Jaya, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, itu menggambarkan kondisi yang dihadapi ribuan keluarga petambak udang plasma PT Dipasena Citra Darmaja yang berhenti beroperasi tahun 1999.
Sejak perusahaan tambak udang windu di atas lahan 16.500 hektar dengan 9.032 petambak plasma itu menghentikan kemitraannya, petambak plasma harus bekerja lebih keras. Kini 7.673 plasma perusahaan pertambakan udang terbesar di Indonesia ini harus berusaha melakoni usaha budidaya udang sendiri, 1.359 petambak lainnya terpaksa hengkang.
Untuk bertahan hidup, petambak plasma menekuni usaha apa saja. Ada yang menjadi penggogok (mencari udang di kanal-kanal pembuangan), menjala, atau mendirikan bagan-bagan ikan di kanal. Dari pekerjaan itu petambak meraih Rp 25.000-Rp 40.000 per hari.
Selain menjadi penggogok atau penjala udang, ada pula petambak plasma yang mencoba berdagang di kampung. Sebelumnya itu tak ada karena barang kebutuhan hidup tersedia di koperasi.
Sekarang, di lingkungan Dipasena Jaya dengan mudah bisa ditemukan bengkel, pasar, hingga warung-warung kecil. "Saat kami masih aktif sebagai plasma, bentuk-bentuk usaha itu tidak ada," kata Maesaroh (35), plasma dari Blok 7 Jalur 25.
Keadaan sekarang berbeda dibanding ketika perusahaan itu masih aktif. Kejayaan petambak plasma dari perusahaan tambak udang terbesar di Indonesia itu seolah terbenam bersama kehancuran perusahaan tersebut.
Kala kilau bisnisnya masih benderang, seorang petambak plasma bisa memanen hingga lima ton udang windu per kolam (4.000 meter persegi) dalam satu musim tanam udang (empat bulan). Udang produksi Dipasena menyumbang devisa negara.
Berawal dari kredit
Kepala Kampung Dipasena Abadi Juanda KR mengatakan, pada awal masuk menjadi petambak plasma tahun 1993, dia mendapat kredit Rp 135 juta dari perusahaan.
Sesuai perjanjian, kredit itu harus lunas dalam delapan tahun. Sayang, karena hitung-hitungan perusahaan tidak jelas mengenai harga pembelian udang plasma, harga jual udang olahan, harga pakan, obat-obatan, dan ongkos-ongkos budidaya, kredit itu tak kunjung lunas.
Petambak plasma tak pernah menikmati keuntungan budidaya itu. "Semua keuntungan dikuasai perusahaan," kata Gunung.
Keresahan itu mulai muncul dalam bentuk unjuk rasa petambak tahun 1995. Mereka menuntut agar perusahaan menaikkan biaya hidup bulanan petambak (BHBP) dari Rp 125.000 menjadi Rp 175.000 per bulan. "Tanpa basa-basi, perusahaan menyanggupi. Seharusnya, kalau BHBP pun masuk dalam hitungan kredit yang harus dibayarkan petambak plasma, perusahaan akan menghitung, tetapi ini tidak," kata Juanda.
Perusahaan tampaknya tidak peduli dengan beban yang harus dibayarkan plasma. Tahun 1999 petambak kembali mempertanyakan masalah kemitraan dan kredit mereka. Kini mereka tak hanya menuntut kenaikan BHBP, tetapi juga menuntut penjelasan rincian biaya produksi plasma, cara penentuan harga beli dan harga jual udang, harga benur, pakan, harga listrik, dan biaya-biaya tak terduga.
Keresahan itu berbuntut pecahnya kerusuhan di lokasi perusahaan hingga ada petambak plasma dan karyawan perusahaan yang tewas. Dipasena akhirnya menghentikan pola kemitraan plasma-inti pada 1999.
Setelah pecah kongsi, keadaan makin buruk. Kolam dan kanal menjadi dangkal akibat sedimentasi. Kerang-kerang yang tidak seharusnya ada di kanal atau kolam menempel di mana-mana. Banyak kincir angin rusak, air keruh, tidak sesuai standar budidaya udang.
Di tengah kondisi mengenaskan itulah 7.673 petambak plasma masih tetap bertahan hidup dengan menekuni budidaya udang, sambil terus bekerja mencari penghasilan tambahan agar bisa bertahan hidup.
Masa 14 tahun membuat mereka merasa sudah menyatu dengan usaha tambak udang itu. Kalaupun keluar dari lokasi, di usia yang sudah semakin tua pekerjaan apalagi yang bisa mereka dapatkan di luar sana?
Ketika Konsorsium Neptune masuk dan ditetapkan pemerintah sebagai pemenang tender pembelian aset PT Dipasena Citra Darmaja, 25 Mei 2007, petambak plasma pun kembali berbunga-bunga. Sayang, pola kemitraan dan program revitalisasi belum begitu jelas.
Pertanyaannya kini, bisakah Konsorsium Neptune menghidupkan kembali harapan dan semangat plasma untuk bersama membangun kembali usaha raksasa itu, tidak sekadar bertahan untuk menyambung hidup...?

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Diindikasikan Ada Pulau Dijual

KOMPAS - Kamis, 28 Juni 2007

Tidak Masuk Akal jika Seorang Nelayan Mampu Membeli Tanah Senilai Rp 1 Miliar

Jakarta, Antara - Departemen Kelautan dan Perikanan menemukan indikasi terjadinya praktik jual beli Pulau Bawah di perairan selatan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kepada pihak asing asal Malaysia dan Australia senilai Rp 1 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Ardius Zainuddin di Jakarta, Rabu (27/6), mengatakan hal itu berdasarkan hasil operasi pengawasan dan pengendalian P2SDKP pada 25 Mei-1 Juni 2007 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ia juga mendapatkan laporan dari warga serta bukti berkas akta tanah dari notaris Tanjung Pinang Kepri, yang sudah dilegalisasi kepemilikannya oleh aparat Desa Kiabu dan Kecamatan Siantan.
Namun, katanya, dari berkas akta-akta itu ada kejanggalan yang tidak masuk akal, yakni kepemilikan akta tanah atau kebun itu atas nama warga asli yang berstatus sebagai nelayan.
"Sepertinya tidak masuk akal jika seorang nelayan mampu membeli tanah senilai Rp 1 miliar. Kuat dugaan praktik jual-beli pulau tersebut mengarah kepada pembeli atau pemilik modal warga negara asing (Malaysia atau Australia) di belakang nama pembeli warga negara Indonesia yang relatif tidak masuk akal mampu membeli tanah kebun ataupun pulau tersebut dengan nilai sebesar itu," ujarnya.
Ardius mengatakan, meski di Pulau Bawah belum terlihat adanya kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, di pulau tersebut sudah tampak adanya satu tiang ukur setinggi satu meter dan terdapat dermaga.
Kemudian, lanjutnya, secara rutin sudah sering turis-turis asing mengunjungi pulau itu, tetapi belum diketahui apa tujuan dari kunjungan itu.
Dengan adanya indikasi praktik jual-beli pulau secara ilegal, Direktur Jenderal P2SDKP telah mengirimkan dua tim yang didukung kapal pengawas perikanan KP Hiu 010 untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin.
Hal itu, tambahnya, untuk menghindari adanya praktik negatif terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
"Meski penyelidikan ini belum final mengenai apakah pulau tersebut benar-benar telah diperjualbelikan kepada pihak asing, kapal pengawas harus memantau setiap kegiatan yang berlangsung di pulau tersebut," ujar Ardius.
Menurut Ardius, hal itu dilakukan untuk menghindari berlangsungnya praktik-praktik ilegal, misalnya pengerukan pasir seperti dilakukan di Pulau Nipah.

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...

Mantan Dubes Indonesia untuk Malaysia Ditahan

KOMPAS - Kamis, 28 Juni 2007

Jakarta, Kompas - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi dan mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Supraba Wamiarsa, Rabu (27/6), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam penyidikan KPK, kedua mantan pejabat negara itu diduga memungut biaya untuk dokumen imigrasi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, penyidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri.
Dalam penyidikan KPK, kedua tersangka diketahui menerapkan surat keputusan ganda, yaitu SK Duta Besar RI Nomor 021/ SK-DB/0799 tanggal 20 Juli 1999 yang bertarif besar dan bertarif kecil. Surat keputusan dengan tarif besar digunakan sebagai dasar pemungutan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur. Surat keputusan lain dengan tarif lebih kecil digunakan sebagai dasar penyetoran penerimaan negara bukan pajak.
Menurut Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam kasus itu negara diduga dirugikan hingga Rp 27 miliar. Dalam penyidikan, KPK juga menemukan selisih kurs visa sebesar 369.000 ringgit atau setara dengan Rp 922 juta. Selisih itu terjadi karena uang yang dipungut dalam ringgit disetor ke kas negara dalam bentuk dollar AS. Tumpak mengatakan pihaknya tetap memeriksa kasus itu terutama untuk menghitung kerugian negara.
Ditemui sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Hadi A Wayarabi mengaku dikelabui. Saat menerima serah terima tugas sebagai Duta Besar Malaysia, ia tidak pernah diberi laporan berkaitan dengan penggunaan SK ganda itu. Ia mengaku baru mengetahui SK itu setelah diperiksa KPK dan diberi salinan SK tersebut oleh pengacaranya. "Sebelum itu saya tidak pernah melihat surat itu," kata Hadi.
Ia mengakui, selama menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia, ia menerima uang sebesar 19.000 ringgit dari Supraba yang disebutkan sebagai uang lobi. Ia pun mengaku menerima uang sebesar 1.000 ringgit dari mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia Arken Tarigan.
Uang itu, menurut Hadi, dia gunakan untuk membantu tenaga kerja Indonesia, mahasiswa Indonesia, atau membantu memulangkan warga Indonesia yang tidak mampu. "Uang itu tidak saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Saya tidak korupsi dan saya tidak melakukan pungutan liar," kata Hadi.
Ia menjelaskan, surat yang diketahuinya kemudian itu tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. (JOS)

BaCa SeLeNgKaPnYa disini...