Thursday, June 28, 2007

Diindikasikan Ada Pulau Dijual

KOMPAS - Kamis, 28 Juni 2007

Tidak Masuk Akal jika Seorang Nelayan Mampu Membeli Tanah Senilai Rp 1 Miliar

Jakarta, Antara - Departemen Kelautan dan Perikanan menemukan indikasi terjadinya praktik jual beli Pulau Bawah di perairan selatan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kepada pihak asing asal Malaysia dan Australia senilai Rp 1 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Ardius Zainuddin di Jakarta, Rabu (27/6), mengatakan hal itu berdasarkan hasil operasi pengawasan dan pengendalian P2SDKP pada 25 Mei-1 Juni 2007 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ia juga mendapatkan laporan dari warga serta bukti berkas akta tanah dari notaris Tanjung Pinang Kepri, yang sudah dilegalisasi kepemilikannya oleh aparat Desa Kiabu dan Kecamatan Siantan.
Namun, katanya, dari berkas akta-akta itu ada kejanggalan yang tidak masuk akal, yakni kepemilikan akta tanah atau kebun itu atas nama warga asli yang berstatus sebagai nelayan.
"Sepertinya tidak masuk akal jika seorang nelayan mampu membeli tanah senilai Rp 1 miliar. Kuat dugaan praktik jual-beli pulau tersebut mengarah kepada pembeli atau pemilik modal warga negara asing (Malaysia atau Australia) di belakang nama pembeli warga negara Indonesia yang relatif tidak masuk akal mampu membeli tanah kebun ataupun pulau tersebut dengan nilai sebesar itu," ujarnya.
Ardius mengatakan, meski di Pulau Bawah belum terlihat adanya kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, di pulau tersebut sudah tampak adanya satu tiang ukur setinggi satu meter dan terdapat dermaga.
Kemudian, lanjutnya, secara rutin sudah sering turis-turis asing mengunjungi pulau itu, tetapi belum diketahui apa tujuan dari kunjungan itu.
Dengan adanya indikasi praktik jual-beli pulau secara ilegal, Direktur Jenderal P2SDKP telah mengirimkan dua tim yang didukung kapal pengawas perikanan KP Hiu 010 untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin.
Hal itu, tambahnya, untuk menghindari adanya praktik negatif terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
"Meski penyelidikan ini belum final mengenai apakah pulau tersebut benar-benar telah diperjualbelikan kepada pihak asing, kapal pengawas harus memantau setiap kegiatan yang berlangsung di pulau tersebut," ujar Ardius.
Menurut Ardius, hal itu dilakukan untuk menghindari berlangsungnya praktik-praktik ilegal, misalnya pengerukan pasir seperti dilakukan di Pulau Nipah.

0 comments: