Thursday, June 28, 2007

Pejabat Pertanahan Divonis Tiga Tahun Penjara

KORAN TEMPO - Kamis, 28 Juni 2007

Terdakwa lainnya divonis bebas.

JAKARTA -- Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Robert J. Lumempouw divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Adapun terdakwa kedua, yakni bekas Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusuma Judistiro, divonis bebas.
Menurut ketua majelis hakim Andriani Nurdin, terdakwa Robert terbukti melakukan korupsi dalam proses perpanjangan hak guna bangunan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Hilton--kini The Sultan. Terdakwa dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui perpanjangan HGB yang diajukan PT Indobuildco tanpa berkoordinasi dengan Sekretariat Negara sebagai pemilik hak pengelolaan lahan kawasan Gelora Senayan.
Sebelum memperpanjang HGB itu, kata hakim, seharusnya Robert meneliti status tanah dan latar belakang pemberian HGB yang terjadi pada saat Gubernur Jakarta dijabat oleh Ali Sadikin. "Setidaknya berkoordinasi dengan Sekretariat Negara atau Badan Pengelola Gelora Senayan," kata anggota majelis hakim, Heru Pramono.
Adapun terhadap Ronny K. Judistiro, hakim membebaskannya dari dakwaan. Hakim menyatakan Ronny tidak terbukti menyalahgunakan wewenang. Sebab, kewenangan memperpanjang HGB diserahkan kepada Robert.
Kasus Hilton ini melibatkan empat terdakwa, selain Robert dan Ronny yang divonis kemarin. Dua terdakwa lainnya adalah Presiden Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo dan kuasa hukumnya, Ali Mazi. Pontjo dan Ali Mazi divonis bebas oleh majelis hakim yang sama pada 12 Juni lalu.
Hakim juga menyatakan Robert--kini pejabat di BPN--telah melalaikan perintah Kepala BPN pada 20 Januari 2003. Isinya antara lain menarik sertifikat HGB kawasan tersebut yang telah diperpanjang sekaligus menyatakan bahwa lahan kawasan Senayan berdiri di atas hak pengelolaan lahan.
Saat pembacaan putusan, Robert yang mengenakan seragam BPN tampak gundah. Dia sesekali mengusap wajahnya dengan tangan kanan. Dalam putusan itu, majelis langsung memerintahkan penahanan bagi Robert.
Seusai sidang, Robert menolak berkomentar banyak. "Kan masih ada upaya hukum," ujarnya sambil berjalan keluar dari ruang sidang. Dia pun langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Pengacara Robert, Ruhut Sitompul, menyatakan akan mengajukan permohonan banding atas putusan itu. "Banyak yang tidak terbukti, tapi kok dinyatakan bersalah," ucapnya. Misalnya saja, unsur kerugian negara. "Nyatanya tidak ada kerugian negara," katanya.
Bagi Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto, putusan itu dinilai janggal. "Dalam berkas yang sama untuk dua terdakwa, kenapa putusannya bisa berbeda?" ujarnya saat dihubungi kemarin. Menurut dia, Robert dan Ronny memiliki hubungan yang erat dalam perpanjangan HGB yang diajukan Indobuildco.
RINI KUSTIANI

0 comments: