KOMPAS - Jumat, 03 Agustus 2007
Sikap Pemerintah dan DPR Sama
Jakarta, Kompas - Pemerintah menilai yang paling tepat menampung ketentuan calon perseorangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh sebab itu, menurut Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Jakarta, Kamis (3/8), sebelum perubahan terhadap UU No 32/2004 dilakukan dan berlaku, tak ada calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Pilkada dapat berjalan dengan calon berasal dari partai politik atau gabungan partai.
Sikap pemerintah itu sama dengan putusan pimpinan DPR dalam rapat konsultasi. Bahkan, Dewan memutuskan akan membuat Rancangan Undang-Undang inisiatif perubahan UU No 32/2004 secara terbatas dan akan selesai sebelum 2008 (Kompas, 2/8).
Sesuai mekanisme, kalau DPR mengajukan inisiatif, harus diawali rapat Badan Musyawarah untuk memutuskan panitia atau komisi yang membuat draf RUU. Draf itu juga harus diawali dengan kajian akademik atau usulan dari masyarakat. Kalau RUU dari pemerintah, juga harus diawali pertemuan interdepartemen, kajian akademik, pembentukan tim penyusun draf RUU, dan diserahkan kepada Presiden untuk disampaikan ke DPR.
Tidak ganggu pilkada
Menurut Hatta, pembahasan revisi UU Pemerintahan Daerah oleh pemerintah dan DPR tidak mengganggu pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini. Pilkada di sejumlah daerah dapat terus berjalan, tentu saja tanpa calon perseorangan.
Hatta mengakui, pengaturan calon perseorangan bisa pula dalam undang-undang bidang politik yang kini dibahas di DPR. "Tetapi, idealnya dituangkan dalam revisi UU No 32/2004. Karena itu, sampai ada perubahan undang-undang itu, tak ada calon independen karena dasar hukumnya tidak ada," ujarnya.
Pemerintah, diakui Hatta, tak dalam posisi menolak putusan MK. "Memang pertama kali yang baik dilakukan adalah konsultasi dengan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya.
Menurut Hatta, tidak pas jika KPU mengembangkan aturan calon perubahan. Juga tidak mungkin dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) karena DPR tak merekomendasikan, terutama dari sisi kegentingan memaksanya.
Batas waktu revisi
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi menyayangkan putusan MK yang tidak memberikan masa transisi dalam pemberlakuan calon perseorangan dalam pilkada, sehingga membuat DPR dan pemerintah kelabakan serta memunculkan harapan segera daerah.
Meski Lemhannas belum mengkaji, Muladi menyatakan, putusan MK soal calon perseorangan memberikan perkembangan yang positif kepada demokrasi Indonesia. Partai politik kini perlu melakukan koreksi kepada kinerjanya.
"Parpol penting, tetapi ada kelemahan, sehingga muncul calon independen. Selain itu, juga adanya keinginan persamaan perlakuan dengan Aceh dalam hal calon independen," ujar Muladi.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan mengingatkan, rapat pimpinan DPR harus ditindaklanjuti dengan pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, KPU, dan DPR, terutama untuk membahas revisi terbatas UU Pemerintahan Daerah. Itu diperlukan sebagai political will tentang nasib pilkada yang akan dilaksanakan pascaputusan MK.
Sikap pemerintah dan DPR itu juga untuk menghindarkan konflik antara kehendak masyarakat yang merasa bisa mengusulkan calon perseorangan dan KPU daerah yang tidak dapat menerima pendaftaran karena belum ada pengaturannya. Hal lain yang perlu disepakati adalah substansi UU No 32/2004 yang akan direvisi dan kerangka waktu untuk menghindari kesan DPR dan pemerintah mengulur-ulur waktu.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto di Jakarta, Kamis, juga mengingatkan pentingnya batas waktu penyelesaian revisi UU No 32/2004. Andai disepakati revisi terbatas UU butuh tiga bulan, harus dipastikan nasib daerah yang tahapan pilkadanya kini sudah berjalan tetapi belum sampai tahap pemungutan suara.
Didik pun menyoroti mekanisme pencalonan perseorangan dalam pilkada. Unsur keadilan dengan persyaratan calon dari partai atau gabungan parpol harus diperhatikan. "Dukungan 15 persen suara jika melalui parpol itu bisa setara 7-8 persen jumlah penduduk," sebutnya.
Sebaliknya, Gubernur Gorontalo Fadel Muhamad meminta ada persamaan persyaratan pencalonan dalam pilkada bagi calon dari partai dan perseorangan.
KPU DKI digugat
Secara terpisah, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta, Sarwono Kusumaatmadja dan Biem Benjamin, bersama Mukhlis Abdullah dan Bob Ronaldi Randilawe, Kamis, menggugat KPU DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan, mereka minta pengadilan memerintahkan KPU DKI Jakarta menunda pilkada yang kini memasuki masa akhir kampanye. Dengan demikian, ada waktu bagi KPU untuk menyesuaikan diri dengan pencalonan perseorangan.
Firman Wijaya, kuasa hukum penggugat, menuturkan, gugatan itu diajukan karena KPU DKI Jakarta dinilai tidak punya itikad mematuhi putusan MK. Ini terlihat dari keputusan KPU DKI Jakarta untuk terus melaksanakan pilkada.
Atas gugatan itu, Ketua KPU DKI Juri Ardiantoro berkata, "Biarlah pengadilan yang membuktikan siapa yang benar dalam perkara ini." (har/mzw/vin/doe
/dwa/dik/mhf/nwo/ana)
Friday, August 03, 2007
Hanya Ada Calon Parpol Sebelum Revisi UU
Posted by RaharjoSugengUtomo at 10:49 AM 0 comments
Labels: HeadlineNews: Kompas
investigasi: Askeskin Diusut Depkes
KOMPAS - Jumat, 03 Agustus 2007
Jakarta, Kompas - Departemen Kesehatan tengah mengusut penggelembungan tagihan klaim Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin di beberapa rumah sakit. Ada indikasi terjadi penyimpangan prosedur penggunaan asuransi itu.
"Kami memeriksa beberapa rumah sakit kecil yang tagihannya mencapai Rp 2 miliar sebulan," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Kamis (2/8), di Jakarta. Ada sejumlah RS di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan di luar Jawa yang diduga menggelembungkan klaim Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin).
"Kalau rumah sakit jantung tagihannya Rp 2 miliar sebulan itu pantas. Tetapi kalau rumah sakit tipe C di daerah kecil, jumlah kasus 100-200 kok tagihannya Rp 2 miliar," katanya.
Tentang itu, Inspektur Jenderal Depkes Faiq Bahfen menyatakan, pihaknya menerjunkan tim bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit tujuh rumah sakit di daerah.
Depkes telah memeriksa tagihan klaim Askeskin RS Umum Daerah (RSUD) Baubau, Sulawesi Tenggara. Ditemukan kejanggalan misalnya, periode Januari-April 2007, RS itu melayani 615 pasien dengan Askeskin dengan total tagihan obat dari Apotek Kimia Farma Rp 5,4 miliar. Pada Januari, ada 169 pasien dengan tagihan obat Rp 1,727 miliar.
Direktur RSUD Kota Bau-Bau dr Aminuddin Aumane berani memastikan biaya sebesar itu bukan tagihan RSUD Bau-Bau. Menurut dia, penentuan tarif pengobatan dan perawatan berpedoman pada peraturan daerah tahun 2000. "Boleh jadi berasal dari komponen harga obat", ucapnya.
Ia menjelaskan, klaim RSUD Bau-Bau berkisar Rp 150 juta-Rp 200 juta per bulan untuk biaya penggantian atas pengobatan dan perawatan pasien. Ia mengingatkan, pelayanan RSUD itu mencakup lima kabupaten lain di kepulauan yakni Kabupaten Buton, Muna, Wakatobi, Buton Utara, dan Bombana.
Menurut dia, penentuan harga untuk obat-obat tertentu ditentukan Depkes, dan pabrik obat. Harga obat bukan kewenangan pimpinan rumah sakit.
Tagihan November 2006 dengan 533 pasien, tagihan obatnya Rp 277 juta. Pada Desember 2006, 633 pasien, jumlah tagihan Rp 630 juta.
Dari pemeriksaan nampak, ada 10 obat yang mahal. Ada obat injeksi Rp 2,3 juta per ampul dipakai 1.552 buah. "Ada satu obat menghabiskan Rp 2,3 miliar," ujar Faiq. Ada pasien telah meninggal, masih ditagih obatnya.
"Kami meneliti apa ada pelanggaran standar profesi atau pelanggaran keuangan negara di situ," ujarnya. Untuk pelanggaran profesi, akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Menggelembungnya klaim Askeskin ini, kata Menkes, karena verifikasi PT Askes tidak berjalan sama sekali. "Apakah itu disengaja atau tidak bisa memverifikasi? Kami akan urus ke pengadilan. Nanti akan diperiksa siapa yang salah. Itu supaya bisa jadi pelajaran," kata Menkes.
Pada tahun 2005 sisa dana Askeskin Rp 1,1 triliun, tetapi pada tahun 2006 defisit. Artinya, manajemen tidak beres mulai tahun 2006. "Kita sudah laporkan ke BPK secara lisan," kata Menkes.(LOK/EVY/YAS)
Posted by RaharjoSugengUtomo at 10:46 AM 0 comments
Labels: HeadlineNews: Kompas
jembatan ambruk: Tiba-tiba Berguncang, Dikira Gempa
KOMPAS - Jumat, 03 Agustus 2007
Menyaksikan ambruknya jembatan tua antarnegara bagian di jalur 35 W mengingatkan kepada salah satu adegan film Superman saat menyelamatkan anak-anak yang terjebak di dalam bus sekolah yang nyaris jatuh ke sungai. Hal itu benar-benar dialami puluhan anak sekolah Minneapolis, Rabu (1/8). Seperti di dalam film Superman juga, semua anak selamat meski terluka setelah lolos dari pintu belakang bus berwarna kuning itu.
"Saya takut setengah mati. Semula kami kira ada tabrakan, tetapi lama-lama bus berguncang hebat dan makin lama makin merosot. Saya tidak berani melihat keluar. Yang tampak hanya debu pekat. Semua orang di dalam bus berteriak histeris. Ada 60 orang dalam bus, mulai dari anak TK, remaja, hingga guru," kata Jeisy Aguaiza (13).
Saksi mata, Susan, menyatakan, ada satu laki-laki yang menyelamatkan 60 orang yang ada di bus sekolah itu. "Ia menendang pintu belakang bus dan mengambili mereka satu per satu. Semua orang menahan napas karena posisi bus itu benar-benar mengerikan. Setiap saat bus bisa jatuh ke sungai. Ia benar-benar pahlawan bagi korban," ujarnya.
Saksi mata, korban, dan warga yang berada di sekitar lokasi jembatan mengaku tidak percaya dengan apa yang telah terjadi. Bahkan, banyak saksi dan korban merasa seperti menyaksikan adegan film.
"Awalnya jembatan itu sedikit goyang. Jembatan mulai patah dan ambruk. Mobil-mobil berjatuhan ke sungai. Saya lihat air mulai naik. Artinya, jembatan semakin masuk ke sungai. Cepat sekali. Persis seperti yang biasa kita lihat di film-film. Mengerikan. Saya tidak menyangka ini bisa terjadi di negeri ini," kata seorang korban, Caroline Yankelevich (29), yang pernah merasakan gempa di California, sekitar 10 tahun lalu.
Yankelevich akhirnya berhasil keluar dari mobil lantas berenang ke tepian. Rupanya bukan hanya Yankelevich yang merasa seperti melihat adegan film. Korban lain, Kristin West, juga merasa seperti ada dalam film bencana. "Ketika jembatan goyang dan ambruk, saya merasa melayang. Awalnya saya kira mobil tenggelam ke sungai, ternyata tidak. Tetapi, saya tidak bisa keluar mobil," ujarnya.
Sebelum jembatan itu ambruk, saksi mata mengaku mendengar suara gemuruh. Selang beberapa detik kemudian jembatan yang berusia 40 tahun itu ambruk dan jatuh ke sungai. Kendaraan yang berada di jembatan tergencet di bawah beton-beton dan besi-besi struktur jembatan yang patah menjadi tiga bagian. Ada juga yang terjun bebas masuk ke sungai yang airnya berwarna hitam itu.
Dennis dan Jamie Winegar sedang terjebak macet ketika mulai merasakan jembatan bergoyang. Lalu tiba-tiba mobil mereka jatuh dan mendarat tepat di atas atap mobil orang lain. "Awalnya tiba-tiba saya dengar ada suara boom, boom, boom dan mobil kami makin merosot pelan-pelan," kata Jamie.
Awalnya Dennis berusaha keras mengendalikan mobil sewaan mereka. "Saya langsung injak rem kaki dengan tekanan penuh. Lalu saya melihat ada bagian jembatan di depan saya yang ambruk dan jatuh ke sungai. Yang teringat hanya mobil kami terperosok jatuh ke atas mobil orang lain dengan posisi menukik," kata Dennis, yang memperkirakan mereka jatuh dari ketinggian 15 meter.
Penyelamatan
Warga yang kebetulan berada di sekitar jembatan berhamburan turun ke sungai membantu para korban. Banyak korban yang tampak terluka parah dan berlumuran darah. Untuk sementara, jumlah korban tewas tercatat empat orang dan 30 orang belum dapat ditemukan. Di sela-sela reruntuhan jembatan di sungai terdengar suara teriakan kesakitan, isak tangis, dan suara minta tolong. Tubuh-tubuh korban dan kendaraan tampak mengapung di antara reruntuhan jembatan.
Proses penyelamatan berlangsung selama empat jam. Semua korban di sungai dan di sela-sela reruntuhan jembatan diperkirakan terselamatkan. Upaya pencarian terpaksa harus dihentikan karena malam tiba. "Terlalu banyak reruntuhan di dalam sungai. Penerangan kami berkurang karena sudah malam," kata Kepala Regu Penolong Minneapolis Jim Clack.
Meski demikian, masih ada beberapa kapal penyelamat yang berkeliling di sekitar reruntuhan di sungai. Beberapa kendaraan mulai naik ke permukaan sungai dan tim penyelam masih mencari para korban yang kemungkinan terjebak dalam mobil. Kepala Kepolisian Minnesota Tim Dolan mengatakan, jumlah korban bisa bertambah karena masih banyak mobil yang ada di dalam sungai.
Tim penyelamat memperkirakan mobil dan korban yang masih terjebak di reruntuhan dan dalam sungai baru bisa dikeluarkan dalam beberapa hari mendatang karena kondisi jembatan masih sangat labil.
(REUTERS/AFP/AP/LUK)
Posted by RaharjoSugengUtomo at 10:45 AM 0 comments
Labels: HeadlineNews: Kompas
Amerika Serikat: Jembatan Ambruk, 4 Orang Tewas
KOMPAS - Jumat, 03 Agustus 2007
Minneapolis, Kamis - Jembatan buatan tahun 1967 yang melintasi Sungai Mississippi di Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, ambruk hari Rabu (1/8) petang dan menyebabkan 60 mobil terjerembab. Sebanyak 50 mobil dilaporkan tercebur ke dalam sungai. Semula dilaporkan 9 orang tewas, tetapi Kamis pukul 10.00 waktu setempat jumlah korban tewas diralat menjadi hanya 4 orang dan 60 orang dirawat. Diperkirakan jumlah korban akan bertambah karena ada 30 orang yang dilaporkan hilang.
Belum diketahui pasti penyebab ambruknya jembatan yang berada sekitar 20 meter di atas permukaan air Sungai Mississippi itu. Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS menegaskan, ambruknya jembatan yang terjadi pada pukul 18.00 waktu setempat itu bukan akibat aksi terorisme.
"Tidak ada indikasi yang menunjukkan adanya aksi terorisme dalam bencana ini," ujar Russ Knocke, juru bicara Kementerian Keamanan Dalam Negeri di Washington DC. Ketakutan akan terorisme terus melanda AS sejak aksi serangan terhadap gedung kembar World Trade Center (WTC) di New York dan Pentagon, September 2001.
Gubernur Minnesota Tim Pawlenty menyebutkan, ambruknya jembatan itu sebagai bagian dari bencana. Saksi mata mengisahkan, terdengar suara gemuruh yang luar biasa saat jembatan ambruk. Jembatan itu patah menjadi tiga bagian, dengan patahan panjang melintang di atas sungai. Dua bentangan lainnya jatuh ke jalan dan rel kereta.
Sarah Fahnhorst, seorang penduduk yang berada di apartemen satu blok dari jembatan, mengaku mendengar suara keras ketika jembatan roboh. Tanah seperti bergetar.
Jembatan yang dikenal dengan nama 35W Interstate itu memiliki badan jalan delapan lajur. Namun, pada saat peristiwa itu terjadi hanya dua lajur pada masing-masing arah yang dibuka karena ada perbaikan.
Saat terjadi bencana, arus lalu lintas di jembatan yang merupakan arteri utama kota Minneapolis itu sangat padat karena bertepatan dengan jam sibuk. Mobil-mobil hanya bergerak perlahan.
Di antara 60 mobil yang terjerembab, sebuah truk kecil terbakar setelah tergelincir. Selain itu, sebuah bus sekolah juga terjebak di bagian patahan jembatan yang ambruk di daratan di tepi sungai. Semua 60 anak sekolah selamat meski 10 anak di antaranya harus dirawat.
Beberapa mobil sedan terguling dan bertumpukan. "Kegelapan malam membuat kami belum bisa melihat berapa mobil yang tercebur ke dalam sungai," ujar Jim Clack, Kepala Regu Penolong Minneapolis.
Hari yang kian gelap memaksa upaya pencarian terhenti empat jam kemudian. Namun, belakangan disebut ada 50 mobil terjebur ke sungai.
Rich Stanek, polisi wilayah Hennepin, mengatakan, semua upaya pencarian dihentikan sekitar pukul 01.00. "Arus sungai yang deras, kegelapan malam, dan banyaknya reruntuhan memaksa upaya pertolongan dihentikan," ujar Clack kepada wartawan.
Clack mengatakan, 60 orang dilarikan ke rumah sakit terdekat. Clack menyebutkan, 7 orang tewas, tetapi sumber lain menyebutkan 9 orang tewas. Belakangan disebut hanya 4 yang tewas. Dokter Joseph Clinton dari Hennepin County Medical Center mengatakan, pihaknya merawat 28 korban cedera termasuk 6 orang dalam kondisi kritis.
Namun, jumlah korban ini diperkirakan masih akan bertambah karena pencarian yang terpaksa dihentikan dan baru dilanjutkan hari Kamis pagi waktu setempat. Sejauh ini ada 20 keluarga yang datang ke pusat informasi darurat, melaporkan kehilangan sanak keluarga mereka.
Diperiksa tahun 2006
Sejauh ini diketahui penyebab ambruknya jembatan adalah kegagalan konstruksi. Jembatan yang panjangnya 580 meter itu, 139 meter membentang tepat di atas Sungai Mississippi. Total panjang bentangan yang ambruk 300 meter, dengan masing-masing 80 meter jatuh di kedua tepian sungai. Jembatan itu terbuat dari kerangka baja dan beton serta tanpa tiang penyangga di tengah sungai. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu arus lalu lintas kapal di Sungai Mississippi.
Tim Pawlenty mengemukakan, secara konstruksi jembatan ini dalam kondisi sangat baik karena terakhir kali diperiksa Departemen Transportasi Minnesota tahun 2005 dan 2006.
"Tidak ada catatan soal konstruksi. Hanya ada sejumlah kerusakan kecil yang perlu diperbaiki," katanya. Jembatan diperkirakan bisa digunakan hingga tahun 2020 bahkan lebih.
Saat kejadian, ada sebanyak 18 pekerja dari perusahaan konstruksi yang memperbaiki jembatan. Hanya satu dari ke-18 pekerja yang tidak diketahui keberadaannya dan lainnya cedera ringan. (Reuters/AFP/AP/PPG)
Posted by RaharjoSugengUtomo at 10:44 AM 0 comments
Labels: HeadlineNews: Kompas
Perubahan Dapat Meluas
KOMPAS - Jumat, 03 Agustus 2007
Fraksi PAN Pastikan Tarik Dukungan Usul Penguatan DPD
Jakarta, Kompas - Mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat Baharuddin Aritonang mengingatkan, jika ada satu pasal UUD 1945 diubah, itu bisa merembet ke pasal lain. Ini harus diantisipasi jika MPR ingin mengubah lagi UUD 1945 untuk penguatan Dewan Perwakilan Daerah.
Jika perubahan UUD 1945 jadi dilakukan tahun ini, Baharuddin menambahkan, "Nanti bisa juga merembet ke calon perseorangan dalam pemilu presiden."
Baharuddin yang ditemui, Kamis (2/8) di Jakarta, mencontohkan saat Perubahan UUD 1945 dilakukan tahun 1999. Semula semua pihak merasa yang paling penting diubah adalah Pasal 7. Pasal itu dinilai tidak memberi batasan berapa kali seorang presiden dapat memegang jabatan yang sama. Setelah pasal itu diubah, merembet ke pasal lain.
Ia juga mengingatkan, belum semua amanat UUD 1945 hasil perubahan I, II, III, dan IV dilaksanakan. Ia mencontohkan, perintah agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memiliki perwakilan di setiap provinsi dan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN belum dilaksanakan.
"Saya bukan antiperubahan. Jika belum diterapkan sudah diubah, tak akan ada kepastian hukum," ujarnya.
PAN tarik dukungan
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir memerintahkan supaya Fraksi PAN DPR menarik dukungan atas rencana perubahan UUD 1945. "Salah satu pertimbangan adalah pendapat Pak Amien," ujarnya di Jakarta, Kamis. Amien menjabat Ketua MPR saat perubahan UUD dilakukan.
Sekretaris Jenderal PAN Zulkifli Hasan menambahkan, penarikan dukungan terhadap usul perubahan kelima UUD 1945, terutama untuk penguatan DPD, itu didasari pertimbangan rasional. Tanpa dukungan parpol "besar", seperti Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat, perubahan konstitusi tidak mungkin terealisasi.
Selain itu, memaksakan MPR mengagendakan sidang umum untuk mengubah UUD 1945 hanya membuang-buang dana, tanpa hasil. "Tak rasional lagi, Rp 25 miliar (biaya sidang), tetapi hasilnya citra MPR dapat memburuk," kata Zulkifli, yang juga Ketua Fraksi PAN DPR.
Dengan PAN menarik dukungan, dipastikan dukungan atas perubahan konstitusi, yang akan diajukan DPD dan akan diputuskan pimpinan MPR Selasa mendatang, tak akan memenuhi syarat minimal. Untuk bisa diagendakan, usul perubahan UUD harus didukung sekurang-kurangnya 226 anggota MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. DPD harus mencari sekitar 10 dukungan lagi agar usulannya bisa diagendakan MPR.
Dalam diskusi tentang perubahan UUD di Jakarta, Kamis, Direktur Pusat Studi Pengembangan Kawasan (PSPK) Haryono mengingatkan, penguatan DPD tidak cukup hanya dengan mengubah Pasal 22D UUD 1945, tetapi juga mengubah pasal terkait, seperti Pasal 2 Ayat 1, Pasal 7A, dan Pasal 7B.
Ahli hukum tata negara Satya Arinanto mengakui, dengan kondisi seperti ini, sulit untuk mencari sepuluh dukungan bagi perubahan UUD. (SUT/DIK/SIE/MZW)
Posted by RaharjoSugengUtomo at 10:43 AM 0 comments
Labels: HeadlineNews: Kompas
Bahasa: Kanon, Kanun, dan Qanun
KOMPAS - Jumat, 03 Agustus 2007
JOS DANIEL PARERA
Pengenalan makna sebuah kata sering berlangsung secara primitif, tidak perlu buka-buka kamus. Saya berkenalan dengan makna kanon ketika belajar bernyanyi di sekolah rakyat alias sekolah dasar. Para murid diajarkan belajar menyanyi bersahut-sahutan. Guru mengajak murid membawakan "Burung Kakatua". Kelompok pertama membawakan larik pertama burung kakatua, hinggap di jendela. Saat mereka menyanyikan larik kedua nenek sudah tua, giginya tinggal dua, datang kelompok kedua membunyikan burung kakatua, hinggap di jendela. Begitu seterusnya hingga terdengar sahut-sahutan antara grup pertama dan grup kedua di sepanjang lagu. Guru mengatakan kita bernyanyi kanon.
Ketika tentara datang, kami ketakutan karena mendengar bunyi meriam latihan perang. Guru mengatakan itu namanya bunyi kanon. Ketika belajar agama, baru saya tahu ada kanon atau peraturan baku dari gereja yang harus ditaati oleh umatnya. Baru ketika saya belajar linguistik, saya mengenal hukum kanon dalam bunyi bahasa Indonesia. Setiap bunyi vokal pada awal kata bahasa Indonesia akan didahului atau disertai dengan bunyi hamzah, misalnya anjing, ikut, ombak, ukur, elok. Oleh karena itu, di depan kata-kata tersebut tidak perlu diberi huruf hamzah. Sifat kanon disebut kanonik (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Pertama, 1988) atau kanonis (KBBI Edisi Kedua, 1991).
Di samping kanon terdapat kata kanun yang berarti (1) undang-undang; peraturan; kitab undang-undang dan (2) hukum; kaidah [KBBI (1988) halaman 387; KBBI (1991) halaman 442]. Saya tidak tahu apakah ada hubungan antara kanon dan kanun karena keduanya masih mempunyai hubungan makna umum yang berarti ’peraturan, kaidah, undang-undang’ walaupun kata kanon lebih banyak dipakai dalam hukum Gereja Katolik.
Dalam bahasa Indonesia terdapat saling silang antara bunyi /o/ dan bunyi /u/. Simak misalnya korban dan kurban, fondasi dan fundasi, yang tidak bersifat fonemis. Variasi ini tidak bersifat eksklusif dan sudah menjadi kata umum milik bersama.
Satu peristiwa kebahasaan muncul ketika dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dipergunakan qanun Aceh. Dalam undang-undang tersebut qanun Aceh didefinisikan sebagai "peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh". Qanun yang ditulis dalam huruf q tidak terdapat dalam kamus-kamus bahasa Indonesia semacam KUBI, KBBI, dan sejenisnya.
Pertanyaan yang muncul ialah apa alasan menuliskan kata qanun dengan huruf q. Apakah kata qanun hanya dipakai secara eksklusif untuk pemerintah Aceh? Padahal, makna kata kanun yang ditulis dengan huruf k sama dengan makna qanun yang ditulis dengan huruf q.
Peristiwa kebahasaan ini mengharuskan pula penyusun kamus bahasa Indonesia memasukkan kata qanun ke dalam entri kata-kata dengan huruf q karena entri ini belum ada. Atau, kembalikan saja penulisan qanun ke dalam kanun.
JOS DANIEL PARERA Munsyi
Posted by RaharjoSugengUtomo at 10:42 AM 0 comments
Labels: HeadlineNews: Kompas
Kinerja Kabinet: Pengganti Ma’ruf di Tangan Presiden
KOMPAS - Jumat, 03 Agustus 2007
Batam, Kompas - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengemukakan, nama calon menteri pengganti Menteri Dalam Negeri Moh Ma’ruf yang sakit stroke dan dirawat sejak akhir Maret 2007 sudah ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Nama (pengganti Mendagri) sudah di tangan Presiden. Saya kira Presiden tinggal tanda tangan saja," ujar Wapres di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/8).
Namun, Kalla menolak menyebut siapa calon pengganti dimaksud. Soal latar belakang calon pengganti Ma’ruf, Wapres tidak terlalu mempersoalkan, dari kalangan sipil atau militer. "Penggantinya adalah warga negara Indonesia," kata Kalla.
Sejumlah nama
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan sudah mengetahui kriteria orang yang akan menggantikan posisi Ma’ruf. "Soal namanya, yang tahu hanya Presiden," kata Hatta di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta.
Disinggung nama Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto yang menjadi calon Mendagri, Hatta tak mau menjawab. "Yang tahu Presiden," jawabnya berkali-kali. Nama lain yang disebut-sebut adalah Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
Mengenai Sudi, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan, "Tentang Pak Sudi, Presiden sudah mempertimbangkan, tetapi kepastiannya ditunggu saja."
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, yang ikut dalam rombongan Wapres, saat ditanya soal pengganti Ma’ruf mengaku tidak suka dengan dikotomi sipil-militer. "Lebih baik kita lihat figurnya," ujarnya, sambil menambahkan, figur yang pantas menjadi Mendagri adalah yang tahu soal pemerintahan daerah, bisa mengoordinasi gubernur seluruh Indonesia, dan bisa merespons masalah aktual dalam negeri, seperti calon perseorangan. (INU/HAR)
Posted by RaharjoSugengUtomo at 10:41 AM 0 comments
Labels: HeadlineNews: Kompas