Friday, August 03, 2007

Perubahan Dapat Meluas

KOMPAS - Jumat, 03 Agustus 2007

Fraksi PAN Pastikan Tarik Dukungan Usul Penguatan DPD

Jakarta, Kompas - Mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat Baharuddin Aritonang mengingatkan, jika ada satu pasal UUD 1945 diubah, itu bisa merembet ke pasal lain. Ini harus diantisipasi jika MPR ingin mengubah lagi UUD 1945 untuk penguatan Dewan Perwakilan Daerah.
Jika perubahan UUD 1945 jadi dilakukan tahun ini, Baharuddin menambahkan, "Nanti bisa juga merembet ke calon perseorangan dalam pemilu presiden."
Baharuddin yang ditemui, Kamis (2/8) di Jakarta, mencontohkan saat Perubahan UUD 1945 dilakukan tahun 1999. Semula semua pihak merasa yang paling penting diubah adalah Pasal 7. Pasal itu dinilai tidak memberi batasan berapa kali seorang presiden dapat memegang jabatan yang sama. Setelah pasal itu diubah, merembet ke pasal lain.
Ia juga mengingatkan, belum semua amanat UUD 1945 hasil perubahan I, II, III, dan IV dilaksanakan. Ia mencontohkan, perintah agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memiliki perwakilan di setiap provinsi dan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN belum dilaksanakan.
"Saya bukan antiperubahan. Jika belum diterapkan sudah diubah, tak akan ada kepastian hukum," ujarnya.
PAN tarik dukungan
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir memerintahkan supaya Fraksi PAN DPR menarik dukungan atas rencana perubahan UUD 1945. "Salah satu pertimbangan adalah pendapat Pak Amien," ujarnya di Jakarta, Kamis. Amien menjabat Ketua MPR saat perubahan UUD dilakukan.
Sekretaris Jenderal PAN Zulkifli Hasan menambahkan, penarikan dukungan terhadap usul perubahan kelima UUD 1945, terutama untuk penguatan DPD, itu didasari pertimbangan rasional. Tanpa dukungan parpol "besar", seperti Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat, perubahan konstitusi tidak mungkin terealisasi.
Selain itu, memaksakan MPR mengagendakan sidang umum untuk mengubah UUD 1945 hanya membuang-buang dana, tanpa hasil. "Tak rasional lagi, Rp 25 miliar (biaya sidang), tetapi hasilnya citra MPR dapat memburuk," kata Zulkifli, yang juga Ketua Fraksi PAN DPR.
Dengan PAN menarik dukungan, dipastikan dukungan atas perubahan konstitusi, yang akan diajukan DPD dan akan diputuskan pimpinan MPR Selasa mendatang, tak akan memenuhi syarat minimal. Untuk bisa diagendakan, usul perubahan UUD harus didukung sekurang-kurangnya 226 anggota MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. DPD harus mencari sekitar 10 dukungan lagi agar usulannya bisa diagendakan MPR.
Dalam diskusi tentang perubahan UUD di Jakarta, Kamis, Direktur Pusat Studi Pengembangan Kawasan (PSPK) Haryono mengingatkan, penguatan DPD tidak cukup hanya dengan mengubah Pasal 22D UUD 1945, tetapi juga mengubah pasal terkait, seperti Pasal 2 Ayat 1, Pasal 7A, dan Pasal 7B.
Ahli hukum tata negara Satya Arinanto mengakui, dengan kondisi seperti ini, sulit untuk mencari sepuluh dukungan bagi perubahan UUD. (SUT/DIK/SIE/MZW)

0 comments: