Thursday, June 28, 2007

28 Pemprov benamkan dana reboisasi di SBI

BISNIS - Kamis, 28/06/2007

JAKARTA: Sebanyak 28 pemprov telah menempatkan dana alokasi khusus-dana reboisasi yang diajukan Dephut ke Depkeu 2002-2005 sebanyak Rp2,3 triliun di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto mengatakan Dephut telah mengirimkan surat kepada para Kepala Dinas Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dan penelaahan atas penggunaan dana alokasi daerah-dana reboisasi (DAK-DR). "Kami telah minta inventarusasi dan penelaahan DAK-DR. Mereka [28 pemprov] belum menggunakan dana itu secara optimal," katanya kepada Bisnis, kemarin.Sebelumnya, Menteri Kehutanan M.S. Kaban, mengatakan sebagian besar DAK-DR yang ditempatkan pada APBD milik 28 pemprov diendapkan untuk diambil bunganya melalui SBI. "Dana DAK-DR yang digulirkan ke daerah di atas Rp1 triliun per tahun."Dari 28 pemprov itu, tiga di antaranya merupakan pemprov yang dominan menerima DAK-DR mulai 2002 hingga 2005. Tiga pemprov itu yakni Kaltim Rp809,6 miliar, Kalteng Rp483,7 miliar, dan Riau Rp430,6 miliar.Untuk DAK-DR, pemerintah mengaturnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 35/2002 tentang Dana Reboisasi. Dalam ketentuan itu, pemerintah pusat berhak menerima 60% dari DR yang disetor daerah penghasil dana itu. Sementara itu, 40% sisanya dikembalikan ke kas anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) penghasil DR melalui Depkeu yang menerima usulan DAK-DR dari Dephut. "Dari data kami, penggunaan dana itu ternyata banyak yang belum optimal." Menanggapi pernyataan Menhut Kaban bahwa Kalteng salah satu provinsi yang mengendapkan DAK-DR ke SBI, Gubernur Kalteng A. Teras Narang membantahnya. Bahkan, dia telah memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng untuk menginventarisasi penggunaan dan sisa dana yang ada. "Tidak benar itu DAK-DR dari Kalteng yang dibungakan. Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Kehutanan agar menyurati para bupati dan wali kota tentang pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," tandas Teras.Menurut dia, dana tersebut diterima sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Kalteng. "Dana itu sudah diserahkan langsung ke sejumlah kabupaten/kota dan syarat penggunaan dana itu harus mengembangkan hutan produksi. Tapi praktiknya cenderung sulit diawasi."
(erwin.tambunan@ bisnis.co.id)
Oleh Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia

0 comments: