Thursday, June 28, 2007

Pemerintah Ajukan Tambahan Dana

REPUBLIKA - Kamis, 28 Juni 2007

Lapindo mulai bayar ganti rugi warga korban lumpur.

JAKARTA -- Pemerintah akan mengajukan tambahan dana sebesar Rp 500 miliar-Rp 600 miliar untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat luapan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jatim. Tambahan anggaran itu akan diajukan melalui mekanisme perubahan APBN 2007.
''Tambahan anggaran itu akan diajukan oleh Departemen PU melalui mekanisme APBN Perubahan 2007. Daftar isian pelaksanaan anggarannya ada di Menteri PU untuk penanganan infrastruktur yang rusak,'' kata Menkeu, Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (27/6).
Sesuai Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), jelas Menkeu, penanganan infrastruktur yang menyangkut kehidupan masyarakat banyak dan perekonomian nasional menjadi beban pemerintah untuk memperbaikinya, seperti jalan yang hancur dan lintasan kereta api yang rusak. ''Karena tenggelam oleh lumpur dan tak bisa dipakai lagi, kita akan melakukan program rehabilitasi atau bahkan pemindahan,'' katanya. Namun, dia menegaskan, pemerintah tidak memberi dana talangan untuk ganti rugi korban lumpur. ''Itu bukan talangan, tidak ada dana talangan. Awas, jangan sampai salah.''
Ketua DPR, Agung Laksono, tetap berharap pemerintah menyediakan dana cadangan bagi korban lumpur untuk mengantisipasi jika Lapindo tidak mampu membayar. Rupanya, kepastian yang dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa ganti rugi korban lumpur bakal dibayar mulai Selasa (26/6) di Surabaya, masih diragukan sekitar 200 korban lumpur Lapindo yang mendatangi Kantor Wapres Jusuf Kalla, kemarin.
Mereka minta ada penandatanganan perjanjian di atas kertas mengenai pembayaran ganti rugi tersebut. ''Kami bingung diombang-ambing ke sana kemari mencari kejelasan,'' keluh Imam Sunardi, warga Kedungbendo, Porong, yang rumahnya terendam lumpur. Mulai kemarin, PT Minarak Lapindo Jaya, anak perusahaan Lapindo, telah mengikat perjanjian jual beli dengan 163 kepala keluarga (KK) yang tanah dan bangunannya sudah diverifikasi. Mereka tersebar di empat desa yang masuk dalam peta dampak lumpur 4 Desember 2006, yakni Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, dan Renokenongo.
''Dengan demikian, pembayaran 522 KK yang bukti kepemilikan tanah dan bangunannya telah diverifikasi akan dituntaskan secepatnya,'' kata GM Lapindo Brantas Inc, Imam P Agustino. Lapindo, kata Imam, juga akan memverifikasi korban dampak lumpur sesuai peta terdampak 22 Maret 2007, yaitu warga Perum TAS I, Desa Gempolsari, Kalitengah, dan sebagian Kedungbendo. Sebanyak 10 ribu KK menghuni wilayah itu. ''Kita siapkan Rp 100 miliar per pekan untuk pembayaran uang muka 20 persen,'' jelasnya.
Mengenai nasib warga empat desa di Mindi, Kedungcangkring, Pejarakan, dan Besuki yang tak masuk peta terdampak 22 Maret 2007, Imam menegaskan pihaknya tunduk pada Perpres 14/2007. ''Empat desa dekat Kali Porong ini belum masuk peta ganti rugi dan tidak akan diverifikasi.'' Mulai dibayarnya ganti rugi oleh Lapindo, disambut baik sejumlah warga. ''Ya, syukurlah. Ini artinya ada perubahan sikap dari Lapindo yang sekarang mau membayar ganti rugi rumah warga yang tak ber-IMB,'' kata Souda, perwakilan warga Desa Renokenongo.
Vice President Minarak, Andi Darussalam, menambahkan, sejak 26 Maret 2007, pencairan ganti rugi telah memasuki tahap ke-16. Total yang dibayar Rp 35,1 miliar atau baru 20 persen dari Rp 175 miliar yang mencakup 507 bidang lahan bersertifikat. n osa/evy/eye/ind/djo/tok/ant

0 comments: