Tuesday, May 15, 2007

Target Pajak 2008 Hampir Rp 600 Triliun

Pemerintah tahun depan mematok tax ratio (rasio pajak terhadap produk domestik brato/PDB) sebesar 13,5-14% atau Rp 567-588 triliun dengan asumsi PDB Indonesia pada 2008 mencapai Rp 4.200 triliun.
Angka itu naik dibanding empat tahun terakhir. Data yang dihimpun Investor Daily dari Departemen Keuangan (Depkeu) di Jakarta, Rabu (2/5), mengungkapkan, target tax ratio sebesar 13,5-14% antara lain akan dicapai melalui perbaikan administrasi dan pelayanan perpajakan, pelaksanaan UU Perpajakan, dan Esktensifikasi Perpajakan.
Target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2006, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 425,05 triliun, sedangkan pada 2007 senilai Rp 509,46 triliun. Hingga kuartal 12007, target penerimaan pajak baru terealisasi 15%.
Sementara itu, Komisi XI DPR menargetkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) rampung akhir Mei 2007. Masa sidang kedua DPR tahun ini dimulai 7 Mei.
Dalam masa sidang pertama, pemerintah dan DPR belum menyepakati sejumlah hal, seperti usulan pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) dan Komite Pengawas Pajak (KPP). Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga belum menyepakati klausul Pasal 25 Ayat 7 dan 8 RUU KUP mengenai keberatan wajib pajak (WP).
Usulan Pemerintah Menurut Ketua Panja RUU KUP DPR Rizal Djalil, rapat Panmus RUU KUP segera digelar setelah masa sidang kedua DPR dibuka. "Panja RUU KUP akan melaporkan ke Panmus apa saja yang telah disepakati untuk dibahas di Panmus," tutur Rizal kepada Investor Daily. Dia menambahkan, soal Pasal 25 Ayat 7 RUU KUP, DPR setuju yang akan dibawa ke Panmus adalah usulan pemerintah.
Namun, anggota Komisi XI DPR yang juga anggota Panja RUU KUP Andi Rahmat menegaskan, rumusan Pasal 25 Ayat 7 RUU KUP yang dibawa ke Panmus bukan hanya rumusan pemerintah.
Ayat 7 Pasal 25 RUU KUP usulan pemerintah yang didukung FPG dan FPD menyebutkan, jika pengajuan keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi admistrasi berupa kenaikan pembayaran 50% dengan menerbitkan surat tagihan pajak.
Berdasarkan ayat tersebut, sanksi administrasi dihitung berdasarkan pajak yang masih harus dibayar sebagaimana ditetapkan surat keputusan keberatan dikurangi dengan jumlah pembayaran yang telah dilakukan sebelum WP mengajukan kebaratan.
Ayat itu pun menjelaskan, jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi admistrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan banding.
Fraksi lain, yaitu FPKS, PPAN, FPDIP, FPBD, FBKB, FPBR, dan FPDS dalam rapat Panja KUP terakhir pada 23 Maret 2007 menolak rumusan sanksi berdasarkan usulan pemerintah.
Pemerintah dalam RAPBN 2008 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional 6,8%, lebih tinggi dibanding proyeksi pertumbuhan 2007 sebesar 6,3%. Sedangkan investasi 2008 diharapkan tumbuh 15,5% dibanding tahun ini sekitar 12,3%. Di sisi lain, ekspor tahun depan diharapkan tumbuh 12,7% dari 9,9% tahun ini dan pertumbuhan impor ditargetkan mencapai 12,7% dibanding target 2007 sebesar 14,2%.
Pemerintah akan menggunakan angka asumsi harga minyak mentah US$ 57 per barel dengan perkiraan produksi minyak 1,034 juta barel per hari, defisit 1,7% dari PDB atau sekitar Rp 73,1 triliun, nilai tukar Rp 9.300 per dolar AS, serta suku bunga Bank Indonesia (BI rate) 7,5-8%.
Pemerintah juga memperkirakan cadangan devisa tahun depan pada kisaran US$ 59-60 miliar. Total belanja negara akan mencapai Rp 826,9 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 559 triliun dan belanja daerah Rp 267,9 triliun. Sedangkan PDB 2008 diperkirakan meningkat 18,94% dari proyeksi PDB 2007 sebesar Rp 3.351 triliun menjadi Rp 4.200 triliun. (099/0103)
Sumber : Investor Daily Indonesia, 03 Mei 2007

0 comments: