Tuesday, May 15, 2007

5 Orang di AAG calon tersangka penggelap pajak

JAKARTA: Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan Direktorat Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak menetapkan lima calon tersangka tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Asian Agri Group.
"Beberapa calon tersangka sementara yakni LA, WT, ST, TBK, dan AN. Mereka bertanggung jawab pada ke-14 perusahaan tersebut, dan berperan sebagai penandatangan Surat Pemberitahuan [SPT] yang isinya tidak benar," tuturnya di kantor Ditjen Pajak Jakarta, kemarin.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan oleh Asian Agri Group terkait dengan pengisian SPT yang tidak benar adalah dengan menggelembungkan anggaran biaya.
Darmin menjelaskan anggaran biaya sebesar Rp1,5 triliun di-mark up dengan menaikkan kerugian transaksi ekspor sebesar Rp323 miliar dan sebaliknya menurunkan hasil penjualan sebesar Rp889 miliar.
Di sisi lain, calon saksi sementara yang terus dimintai keterangan sejumlah 30 orang. Namun, tak menutup kemungkinan status saksi ini dapat berubah menjadi calon tersangka.
Asian Agri Group sebelumnya diduga telah memanipulasi pembayaran pajak ke negara. Group yang dimiliki oleh Sukatno Tanoto ini diperkirakan telah memanipulasi pembayaran pajak sejak 2002. Total jumlah pajak yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai lebih kurang Rp2,1 triliun.
Angka ini dari perhitungan jumlah pajak penghasilan (PPh) perusahaannya, yakni sebesar 30% dari laba perusahaan yang dengan sengaja ditransfer ke luar negeri dengan jumlah tak kurang dari Rp 3,6 triliun.
Status ditingkatkan
Berdasarkan laporan kejadian itu maka oleh aparat proses pemeriksaan bukti permulaan ditingkatan statusnya menjadi penyidikan. Terkait dengan hal tersebut, Dirjen Pajak menetapkan surat perintah penyidikan No.PRIN-02.DIK-PJ.0501-2007 pada 10 Mei 2007.
Perbuatan kelima calon tersangka itu, diancam dengan hukuman pidana di bidang perpajakan. Jika pada akhirnya terbukti bersalah maka yang bersalah akan dihukum penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah utang tertuang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 ayat 1C dan atau pasal 43 ayat 1 UU No. 6/1983 yang diubah menjadi UU No.16/ 2000, mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pekan lalu, Direktorat Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan faktur pajak ilegal sebesar Rp20,06 miliar. Saat ini berkas tentang penyalahgunaan faktur pajak ilegal itu siap diserahkan ke kejaksaan.
"Faktur ilegal itu totalnya senilai Rp20,06 miliar. Lima kejadian di Medan, dan satu kasus terjadi di Jambi dan sedang menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Jambi," tuturnya.
Dia menjelaskan di Medan, Sumatra Utara, terdapat beberapa perusahaan yang melakukan tindakan tersebut a.l. PT YPS dengan tersangka AP, yang merugikan Rp3,3 miliar.
http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A01&cdate=15-MAY-2007&inw_id=526008
Oleh Diena Lestari Bisnis Indonesia (diena. lestari@bisnis.co.id)

0 comments: