Saturday, July 07, 2007

Aturan Segera Diperjelas

KOMPAS - Sabtu, 07 Juli 2007

Kebijakan PPnBM Merupakan Duri dalam Persaingan Usaha

Jakarta, Kompas - Pemerintah berjanji segera merespons berbagai pendapat dan masukan soal kejelasan aturan mengenai bidang usaha yang diajukan berbagai pelaku bisnis lokal dan internasional. Pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan kejelasan aturan disertai dengan kajian ulang terhadap pelaksanaannya.
"Sebenarnya aturan mengenai bidang yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk investor asing ini memiliki tiga komponen. Pertama, kepastian mengenai aturan-aturan pelaksanaan. Kedua, aspek prosedurnya akan terus diperbaiki, dan ketiga adalah pengawasan pelaksanaan aturannya," kata Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, Jumat (6/7), di Jakarta.
Dia mengatakan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan BKPM Daerah saat ini sedang menggarap tata cara pelaksanaan dari aturan tersebut. Prosedur pelaksanaan itu akan terus diperbaiki seiring dengan pelaksanaan aturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah.
Mengenai monitoring atau pengawasan dari pelaksanaan aturan ini, menurut Boediono, akan dilaksanakan oleh Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Percepatan Investasi (Timnas PEPI).
"Jadi setiap kali apa yg kami putuskan dan dikemas dalam tata cara, itu akan kami monitoring dari waktu ke waktu. Kemudian kami nilai dan tentunya harus dilihat dari feedback (umpan balik) dari para pelakunya. Kita akan melihat secara terus menerus apakah masih ada kekurangannya. Nah ini yang akan kita perbaiki," kata Boediono.
Boediono juga menyatakan, telah membaca pandangan yang dilontarkan oleh para pelaku bisnis yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bahwa masih ada kekurangjelasan dalam hal persentase permodalan maksimal. Untuk itu, pemerintah segera memperjelasnya.
Mengenai persentase yang masih menjadi perdebatan banyak pihak, Boediono mengatakan, hal itu memang pada akhirnya menjadi suatu keputusan ekonomi politik suatu negara.
"Besarnya persentase yang terbuka untuk asing memang akhirnya adalah menjadi keputusan negara itu sendiri. Kita tidak bisa selalu terbuka semuanya. Yang penting, persentase yang ada saat ini cukup wajar, terutama jika dibandingkan dengan negara lain," katanya.
Untuk selanjutnya yang lebih penting, menurut Boediono, bagaimana melayani para investor sebaik-baiknya, serta memberikan kepastian pada mereka.
Duta Besar Kepala Untuk Komisi Uni Eropa untuk Indonesia, Brunai Darusalam, dan Timor-timor Jean Breteche mengatakan, keluarnya aturan tersebut memang lebih memperjelas aturan main yang ada bagi investor asing. Akan tetapi yang ditunggu investor sebenarnya adalah perbaikan iklim investasi dalam hal memperpendek prosedur, kepastian hukum, serta pengurangan biaya ekonomi tinggi.
"Kalau mengenai pembatasan modal itu kan sebenarnya dari dulu kondisinya sudah seperti itu, Jadi tidak akan terlalu berpengaruh banyak bagi kehadiran investasi di Indonesia," katanya.
Persoalan pajak
Kepala BKPM Muhammad Lutfi dalam breakfast meeting di Departemen Perindustrian, mengatakan, secara umum sebenarnya saat ini dunia usaha menghadapi masalah berupa sistem fiskal. Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) dipandang sebagai duri dalam persaingan usaha.
"Kami akan pelajari dahulu permintaan pengusaha terkait dengan penurunan atau penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Saya merasa hal ini perlu terobosan-terobosan dengan pendekatan angka yang mesti dihitung lebih dulu. Dengan demikian investasi bisa meningkat dan pemerintah tidak menderita kerugian," kata Lutfi.
Meski demikian, Lutfi menjanjikan bahwa setelah permintaan pengusaha dipelajari, BKPM akan menempuh jalur-jalur negosiasi untuk segera mencari solusi pro-bisnis. BKPM kemungkinan juga akan menjadi satu tim dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan dalam mencari solusi yang tepat.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Pajak Penghasilan (PPh) agar penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinaikkan dari Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 140 juta per tahun. Kenaikan ini justru dinilai mampu menggerakkan perekonomian riil karena daya beli masyarakat akan meningkat.
"Jadi nantinya golongan masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp 11 juta per bulan bisa meningkatkan belanjanya, misalnya mencicil rumah atau kendaraan bermotor. Kebijakan ini bisa mendorong perputaran uang yang lebih banyak di sektor riil," kata Anggota Fraksi PAN DPR Drajad Wibowo dalam diskusi terbuka PAN kemarin.
Selama ini sektor riil kurang bergerak karena rendahnya daya beli masyarakat yang penghasilannya masih harus dipotong pajak. Kenaikan PTKP tentu membuat masyarakat yang berpenghasilan tetap lebih leluasa berbelanja.
Pergerakan sektor riil akan memberikan efek domino yang sangat besar bagi pertumbuhan industri manufaktur karena meningkatnya permintaan. Pada akhirnya, pemerintah akan memperoleh dua keuntungan, yaitu terbukanya lapangan kerja baru dan meningkatnya pajak penghasilan badan (PPh) 25 persen.
Untuk lebih mengakselerasi perekonomian, F-PAN mengusulkan PPh badan bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) beromzet Rp 1,8 miliar per tahun diturunkan dari 30 persen menjadi 25 persen. Penurunan ini akan menjadi insentif bagi UMKM untuk lebih meningkatkan kapasitas usahanya.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Kelautan, dan Teknologi Rachmat Gobel. Menurut Rachmat, restrukturisasi pajak melalui penurunan PPnBM diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Pasalnya, seiring pasar yang semakin bergairah akibat stimulus itu, maka penerimaan pajak negara secara total juga akan bertambah.
Menurut Rachmat, tujuan reformasi perpajakan berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2006 ialah untuk meningkatkan investasi, sekaligus menambah penerimaan pajak negara. Dengan demikian, kebijakan untuk meningkatkan investasi salah satunya adalah dengan menurunkan PPnB. Hal ini sinkron dengan upaya pemerintah untuk menambah penerimaan pajak.
Justru penurunan atau bahkan penghapusan PPnBM harus dilihat sebagai oportunitas keuntungan dan bukan dilihat sebagai hilangnya potensi penerimaan. (ham/osa/otw/tav/las)

1 comments:

kebenaran said...

jamu psikologi kunjungi : www.setansatan.blogspot.com jamu memang pahit