Saturday, July 07, 2007

Perjanjian Lombok Tak Terkendala

KOMPAS - Sabtu, 07 Juli 2007

Jakarta, Kompas - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono membantah anggapan, proses ratifikasi Perjanjian Kerangka Kerja Sama Keamanan Indonesia-Australia yang ditandatangani kedua negara pada 13 November tahun lalu di Lombok (Lombok Treaty) terkendala di Indonesia.
Menurut Juwono, sampai sekarang Departemen Luar Negeri sebagai penjuru terus berupaya memproses penyelesaian ratifikasi perjanjian tersebut, termasuk sekitar 26 perjanjian kerja sama dengan sejumlah negara lain, yang sampai sekarang masih terus diproses ratifikasinya.
Pernyataan itu disampaikan Juwono, Jumat (6/7), dalam jumpa pers usai menerima kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan) Australia Brendan Nelson di Departemen Pertahanan. Dalam kesempatan itu, Brendan didampingi Duta Besar Australia untuk Indonesia Bill Farmer.
"Perjanjian itu (Lombok Treaty) adalah ranah Menteri Luar Negeri. Saya kira beliau akan secepat mungkin meratifikasi karena hal itu adalah payung kerja sama secara luas mencakup bidang pertahanan, kepolisian, kejaksaan, dan masalah perbatasan," ujar Juwono.
Menurut Juwono, secara umum dirinya dan Menhan Australia bertukar pendapat soal bagaimana mengembangkan kerja sama bidang pengamanan laut secara saling menguntungkan. Baik Indonesia maupun Australia sama-sama ingin kerja sama ini ditindaklanjuti (diratifikasi).
Dalam kesempatan itu, Juwono juga mengaku mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Australia atas bantuan suku cadang pesawat Hercules yang diterima TNI Angkatan Udara beberapa bulan lalu. Bantuan itu sangat membantu Indonesia.
Hormati proses
Lebih lanjut dalam kesempatan sama, Menhan Australia Brendan Nelson menyatakan, saat ini pemerintahnya telah memproses ratifikasi perjanjian kerja sama tersebut. Pemerintahnya, lanjut Nelson, meyakini perjanjian itu bisa menjadi sebuah kerangka kerja yang kuat untuk memfasilitasi berbagai dialog antarkedua negara terkait konteks keamanan.
Selain itu, perjanjian kerja sama tersebut, menurut Nelson, juga bisa memfasilitasi upaya saling tukar personel keamanan dan informasi serta membangun inisiatif lain terkait upaya menjaga perdamaian, kontra-terorisme, keamanan penerbangan, dan beragam masalah lain yang selama ini menjadi kepentingan kedua negara.
Menanggapi penilaian pembahasan dan proses ratifikasi di Indonesia yang kurang berjalan mulus, Nelson hanya menyatakan bahwa Pemerintah Australia pada prinsipnya akan menghormati proses yang terjadi di dalam negeri Indonesia. (DWA)

0 comments: