Friday, July 06, 2007

Segera Sinkronkan Aturan Pelaksanaan

KOMPAS - Jumat, 06 Juli 2007

Insentif Harus Diatur untuk Lebih Menarik Realisasi Investasi

Jakarta, Kompas - Setelah mengumumkan bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal, pemerintah harus segera menyinkronkan seluruh aturan pelaksanaannya dan menyelaraskan dengan upaya menghapus segala hambatan investasi. Langkah itu diharapkan merangsang investor merealisasikan rencana.
"Pengumuman daftar yang sangat rinci ini tentu harus diapresiasi positif, tetapi masih ada persoalan lain yang harus diatasi. Pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum, biaya tinggi, aturan daerah, ketenagakerjaan, dan memperbaiki infrastruktur penunjang usaha yang sangat dibutuhkan oleh investor," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Akmaluddin Hasibuan di Jakarta, Kamis (5/7).
Investor perkebunan, misalnya, membutuhkan kepastian hukum soal lahan. Meskipun pemerintah telah menerbitkan izin hak guna usaha (HGU) lahan, konflik dengan masyarakat masih sulit dihindari. Pemerintah harus berperan mengatasinya.
Selanjutnya, pemerintah harus menyiapkan kluster industri yang terintegrasi dari masing-masing sektor usaha. Perbaikan kondisi infrastruktur, pasokan energi, dan industri pendukung juga mendesak untuk mengundang investasi baru.
"Sektor perkebunan membutuhkan dukungan industri penelitian dan infrastruktur yang baik untuk meningkatkan efisiensi. Jika ini tersedia di satu lokasi, tentu investor jadi lebih tertarik berinvestasi karena daya saingnya meningkat," kata Akmaluddin.
Kepala Perwakilan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk Indonesia Stephen Schwartz juga menekankan pentingnya implementasi dari aturan tersebut. "Kalau implementasinya bagus, pertumbuhan ekonomi bisa bagus. Selain itu, pemerintah juga jangan melupakan perbaikan infrastruktur, kepastian pajak, tenaga kerja, dan perbaikan iklim investasi. Kalau ini bisa menjadi satu kesatuan yang bersinergi, ke depan pertumbuhan ekonomi akan meningkat," ujar Stephen.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, daftar usaha yang rinci mampu melindungi investor dari multitafsir ketentuan pemerintah. Selama ini, investor sering terbentur perbedaan penafsiran aparat pemerintah dari instansi yang berlainan terhadap satu kebijakan.
"Daftar ini cukup rinci sehingga investor lebih mudah memahaminya. Pemerintah juga harus mengoptimalkan implementasi sistem pelayanan perizinan satu pintu lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal," kata Sofjan.
Perlu insentif
Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Tjahyono meminta pemerintah fokus di bidang usaha padat karya, seperti industri mebel, kerajinan, dan agroindustri. Untuk memacunya, pemerintah dapat memberikan insentif fiskal langsung kepada investor dengan pertimbangan jumlah penyerapan tenaga kerja.
"Industri mebel dan kerajinan sangat potensial membuka lapangan kerja serta punya prospek usaha yang cerah. Insentif tentu menjadi faktor penting lain yang dicari investor selain keterbukaan pemerintah," kata Ambar.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia MS Hidayat mengungkapkan, Perpres ini perlu disertai ketetuan insentif yang lebih jelas untuk menarik minat investor. Menurut dia, paket insentif yang ditawarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 belum cukup komprehensif untuk menarik investasi baru.
"Insentif ini bisa dimasukkan dalam peraturan Presiden tentang tata cara dan prosedur penanaman modal yang sekarang sedang digarap BKPM," ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Perdagangan Mari Pangestu menjelaskan, perusahaan bermodal asing melebihi batas kepemilikan yang telah beroperasi, tak akan diusik. Perusahaan itu juga tetap bisa berekspansi sejauh tidak mengubah komposisi kepemilikan sahamnya.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, investor asing diberi peluang menguasai 95 persen saham di perusahaan air minum untuk memperluas pelayanan. Saat ini, 314 perusahaan daerah air minum baru mampu menjangkau 41 juta jiwa dari 220 juta penduduk. (ham/tav/day/ryo/faj)

0 comments: