Wednesday, August 15, 2007

Indovision Akan Laporkan Kasus Liga Inggris

KOMPAS - Rabu, 15 Agustus 2007

Jakarta, Kompas - PT Media Nusantara Citra Sky Vision, pemilik merek dagang TV berlangganan Indovision, akan mengadukan persoalan lenyapnya tayangan sepak bola Liga Inggris dari program siaran mereka kepada pemerintah.
Sampai saat ini mereka juga masih berupaya melakukan konfirmasi mengenai pemutusan siaran Liga Inggris ke pihak Star Sport dan ESPN sebagai pemegang kontrak tayangan.
Direktur Utama PT Media Nusantara Citra Sky Vision Rudi Tanoesoedibjo, ketika dihubungi Senin (13/8) malam di Jakarta, mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Star Sport dan ESPN.
"Sampai Jumat malam pekan lalu kami masih bisa memprogram jadwal pertandingan. Namun, saat pertandingan berlangsung, tayangan Liga Inggris tidak bisa kami dapatkan. Sampai sekarang pun kami belum mendapatkan penjelasan," ujar Rudi.
Di Indonesia, siaran Liga Inggris memang masih dinikmati. Namun, tayangan itu hanya bisa disaksikan oleh para pelanggan televisi Astro yang dikelola PT Direct Vision.
Memiliki kontrak
Rudi menjelaskan, pihaknya hingga kini masih memiliki kontrak channel dengan Star Group yang memiliki siaran Star Movie, Star World, Star Sport, ESPN, National Geographic, dan Channel V.
"Makanya kami tidak mengerti mengapa content Liga Inggris bisa hilang dari tayangan Star Sport dan ESPN. Parahnya lagi, selaku pemegang kontrak, kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan," ujar Rudi.
Dengan alasan itu, lanjut Rudi, pihaknya sudah mempertimbangkan akan mengadukan masalah ini kepada pemerintah. "Kami juga masih mencari unsur pelanggaran yang bisa kami adukan," tutur Rudi.
Secara terpisah, juru bicara PT Direct Vision Halim Mahfudz mengungkapkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai perolehan hak tayang Liga Inggris. Pihaknya, ujar Halim, telah melakukan praktik bisnis yang benar dan wajar sesuai dengan aturan domestik maupun internasional.
Juru bicara Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa S Broto mengatakan, pemerintah tak akan ikut campur dalam urusan bisnis.
Namun, jika memang ada indikasi pelanggaran, pemerintah akan turun tangan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. "Jika memang ada unsur pelanggaran berupa monopoli atau mengarah kepada persaingan usaha yang tidak sehat, kasus ini akan kami persoalkan," ujar Gatot. (OTW)

0 comments: