Wednesday, August 15, 2007

Pusat Ikut Menanggung

KOMPAS - Rabu, 15 Agustus 2007

Wapres: Bantuan Keuangan Diberikan secara Bersama-sama

Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan, dengan sistem otonomi daerah sekarang ini, pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab memperbaiki kerusakan sekolah yang terjadi di wilayahnya.
Namun, untuk dana perbaikannya secara nasional, pemerintah pusat ikut menanggungnya bersama-sama dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional ikut bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Wapres menjawab pers, seusai pengambilan gambar tayangan sebuah stasiun televisi di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (14/8).
Menurut Wapres, karena banyak gedung sekolah yang rusak dan perlu diperbaiki, pembangunannya akan dilakukan secara intensif selama tiga tahun.
Untuk tahun anggaran 2008, pemerintah meningkatkan anggaran pendidikan, termasuk untuk pembangunan dan perbaikan gedung sekolah yang rusak.
Di tempat terpisah, Mendiknas Bambang Sudibyo menyayangkan rendahnya kontribusi pemda dalam pembangunan dan rehabilitasi sekolah-sekolah rusak di wilayahnya. Masih banyaknya sekolah rusak merupakan bagian dari tanggung jawab daerah yang belum dipenuhi.
"Mestinya, setiap pemerintah pusat merehabilitasi, pemda mendampingi minimal 10 persennya. Rasa-rasanya kalau saya hitung yang direhabilitasi pemda tidak mencapai 10 persen dari yang direhabilitasi pusat," ujar Bambang di Istana Negara.
Ia menyatakan, warisan kerusakan SD dan madrasah ibtidaiyah (MI) dari pemerintah sebelumnya, akhir 2004, mencapai 49,5 persen dan sudah diperbaiki. Selama 2005-2007, persentase SD dan MI yang rusak bisa diturunkan menjadi 19 persen.
Dari upaya dua tahun itu, semua sekolah rusak di 81 kabupaten dan kota sudah selesai direhabilitasi. Kota Tangerang, misalnya, sudah tuntas merehabilitasi sekolah dari tingkat SD sampai SLTA. Ia mengemukakan, semua sekolah yang rusak ditargetkan selesai direnovasi tahun 2009.
Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi X sekaligus anggota Panitia Anggaran DPR Aan Rohanah, Selasa, di Bandung. Ia mengatakan, nota kesepahaman atau MOU rehabilitasi sekolah dan pembangunan kelas baru di beberapa provinsi di Indonesia sudah dilaksanakan tahun 2006. Namun, DPR tak pernah membahas dana role sharing hingga tahun 2007. Dipastikan pada APBN-P tahun 2007 pun tak ada dana role sharing karena hal itu bukan prioritas.
Aan mengatakan pada saat MOU dilakukan Mendiknas tahun 2006, APBN sudah ditetapkan sehingga tahun itu tak ada dana role sharing rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru. Tahun 2007 pun pemerintah tak membahas soal pembagian dana dengan DPR, baik saat perencanaan APBN maupun APBN-P. Akibatnya, dana role sharing tak dianggarkan lagi.
(HAR/INU/ELN/YNT/ADH)

0 comments: