KOMPAS - Selasa, 10 Juli 2007
Penyelesaian Harus Melihat Realitas
Jakarta, Kompas - Jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung, mewakili negara cq Presiden RI, mendaftarkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7). Gugatan ini segera mendapat reaksi dari berbagai pihak.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais di Jakarta kemarin mengatakan, "Niat Jaksa Agung menggugat perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar harus dihargai. Namun, realitas yang ada juga harus dipahami."
Realitas itu, lanjut Amien, antara lain data dan bukti yang ada mungkin sudah tidak seutuh 10 tahun lalu. Selain itu, mantan Presiden Soeharto juga sudah uzur. "Untuk itu, ambil jalan tengah saja. Caranya, apa yang masih bisa diselamatkan, seperti Tapos, diambil alih saja oleh negara dan kemudian tutup buku. Sebab, jika kita tidak pernah menyelesaikan kasus ini, sebagai bangsa kita juga tidak akan pernah selesai," ujar Amien.
Direktur Eksekutif Reform Institut Yudi Latief juga mengusulkan penyelesaian politik. Caranya, pimpinan negara memanggil mereka yang terlibat dalam kasus ini untuk diajak mengembalikan uang atau harta yang mereka miliki kepada negara.
Ketika ditanya apakah pengajuan gugatan tersebut hanya untuk menunjukkan kejaksaan telah bekerja, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menjawab, "Anda cukup cerdas membaca situasi."
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita di Jakarta kemarin mengatakan, upaya Kejaksaan Agung mendaftarkan gugatan perdata itu sebagai hal yang sia-sia.
Menurut dia, kasus korupsi Soeharto hanya dapat diungkap jika Jaksa Agung membuka kembali kasus pidana Soeharto dengan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Gedung Granadi
Gugatan didaftarkan ketua tim jaksa pengacara negara Dachamer Munthe sekitar pukul 13.00 yang diterima panitera muda perdata Sobari Achmad. Gugatan itu menyebutkan ganti rugi materiil sebesar Rp 185 miliar dan 420 juta dollar AS serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. Disebutkan juga sita jaminan yang dimohonkan oleh penggugat, yakni tanah dan bangunan Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kavling 8-9, Jakarta. (idr/MZW/NWO)
Penerima dana Dari Yayasan Supersemar
1. Bank Duta: 125 juta dollar AS (1990), 19 juta dollar AS (1990), dan 275 juta dollar AS (1990)2. PT Sempati Air: Rp 13 miliar (1989-1997)3. PT Kiani Sakti & PT Kiani Lestari: Rp 150 miliar (1995)4. PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, & PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri: Rp 12 miliar (1982-1993)5. Kelompok Usaha Kosgoro: Rp 10 miliar (1993)
Sumber: Kejaksaan Agung
Tuesday, July 10, 2007
Soeharto Digugat Perdata
Posted by RaharjoSugengUtomo at 11:32 AM
Labels: HeadlineNews: Kompas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment