Thursday, July 19, 2007

Tommy Jadi Tersangka

KOMPAS - Kamis, 19 Juli 2007

Penasihat Hukum Siapkan Bukti Kasus BPPC

Jakarta, Kompas - Dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia oleh pengurus Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh atau BPPC sedang disidik Kejaksaan Agung. Dalam perkara itu, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tommy sebagai tersangka terkait dengan peran dan tanggung jawabnya dalam mengelola BPPC. Kendati berstatus tersangka, mantan Ketua Umum BPPC itu belum pernah diperiksa penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Dalam bahan jumpa pers Jaksa Agung di Kejagung, Rabu (18/7), tertulis dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh pengurus BPPC disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 11 Mei 2007. Surat perintah penyidikan itu atas nama tersangka HMP atau TS.
Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Muhammad Salim yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa Tommy sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dulu, tim yang menangani dugaan korupsi BPPC (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) juga sudah mengusulkan ia sebagai tersangka," kata Salim. Soal mengapa Tommy belum diperiksa, ia mengatakan, jaksa ingin mengembangkan keterangan saksi terlebih dahulu. Status tersangka itu terkait peran Tommy di BPPC yang bertanggung jawab mengelola KLBI.
Pengacara Tommy, OC Kaligis, mengatakan belum tahu soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Hingga kini juga belum ada surat panggilan kepada Tommy untuk diperiksa sebagai tersangka. "Klien saya siap diperiksa," kata Kaligis. Ia mempertanyakan pendapat jaksa bahwa KLBI disalahgunakan. Kaligis sudah menyiapkan bukti-bukti.
Perkara dugaan korupsi di BPPC diperkirakan merugikan negara Rp 1,7 triliun, yang terdiri dari penyalahgunaan KLBI Rp 175 miliar dan belum dikembalikannya uang petani lebih dari Rp 1 triliun, belum termasuk bunga bank.
BPPC yang dipimpin Tommy itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tanggal 28 Desember 1990, atas dasar usaha bersama koperasi, BUMN, dan swasta.
Swasta yang tergabung dalam BPPC adalah PT Kembang Cengkeh Nasional, konsorsium yang beranggotakan PT Bina Reksa Perdana, PT Sinar Agung Utara, PT Agro Sejati Bina Perkasa, PT Rempah Jaya Makmur, dan PT Wahana Dana Lestari. Pihak BUMN adalah PT Kerta Niaga.
Saat ini Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung juga sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap Tommy terkait kerugian negara akibat BPPC. (IDR)

0 comments: