KOMPAS - Selasa, 07 Agustus 2007
Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Daerah terus melakukan konsolidasi menghadapi batas akhir pengumpulan tanda tangan terkait usulan perubahan Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945. DPD hari Senin (6/8) menggelar rapat paripurna luar biasa.
Batas akhir pengumpulan tanda tangan adalah 7 Agustus 2007, pukul 00.00. Sampai kemarin DPD masih kurang 11 tanda tangan. Mereka baru berhasil mengumpulkan 215 tanda tangan dukungan, padahal syarat minimal adalah 226 tanda tangan atau sepertiga anggota MPR.
Rapat yang diadakan di Gedung Nusantara V berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita. Anggota DPD yang hadir berjumlah 104 orang dari 128 anggota DPD. Pagi harinya pimpinan DPD juga mengadakan pertemuan dengan fraksi-fraksi pengusul.
Di rapat tersebut, DPD belum memutuskan apakah akan melanjutkan usulannya kepada pimpinan MPR untuk menggelar Sidang MPR guna membahas perubahan Pasal 22D atau akan menundanya. "Kita lihat sampai besok sore," kata Ginandjar seusai rapat.
Menurut Ginandjar, tidak terlalu sulit untuk menggenapi dukungan menjadi 226 suara. Namun, DPD juga akan memperhitungkan seberapa besar peluang agar sidang bisa berlangsung kuorum. DPD juga tidak ingin sidang digelar tetapi gagal membuat keputusan.
Pasal 37 (3) UUD 1945 mensyaratkan untuk mengubah pasal UUD, Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota MPR atau 452 anggota. Putusan untuk mengubah pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR atau 339 anggota.
"Kita akan lihat apakah akan tetap dipaksakan atau mencari jalan keluar," ujarnya.
Daerah dukung
Hasil kajian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dan Pusat Studi Pengembangan Kawasan (PSPK) di 13 daerah menyimpulkan, semua daerah menyatakan secara tegas dukungannya untuk mendukung perubahan Pasal 22D UUD 1945. Studi dilakukan melalui focus group discussion.
Daerah-daerah juga memiliki pandangan yang lebih maju, yaitu menghendaki adanya pemisahan secara lebih tegas antara peran legislasi DPR dan DPD.
"Semua RUU yang berkaitan dengan daerah menjadi kewenangan DPD untuk mengusulkan, membahas, dan memutuskan bersama pemerintah," ujar Sekjen Formappi Sebastian Salang saat menyerahkan hasil kajiannya ke pimpinan DPD.
Pemisahan secara tegas peran legislasi DPR dan DPD dianggap akan lebih efektif dan efisien karena tidak ada tumpang tindih dan birokrasi yang panjang.
Terkait dengan perubahan UUD itu sendiri, ada dua pandangan yang berkembang. Pertama, penguatan awal dengan perubahan Pasal 22D. Kedua, mendorong penguatan DPD yang lebih utuh dengan melakukan perubahan UUD secara bertahap terhadap beberapa pasal terkait, yakni Pasal 2, Pasal 7, Pasal 20, dan Pasal 23. (SUT)
Tuesday, August 07, 2007
Perubahan UUD: DPD Menggelar Paripurna Luar Biasa
Posted by RaharjoSugengUtomo at 10:22 AM
Labels: HeadlineNews: Kompas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment