KOMPAS - Jumat, 20 Juli 2007
SOLO, KOMPAS - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menegaskan, terlalu dini bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) RI dengan Singapura. Pasalnya, hingga kini pembahasan rencana kerja sama pertahanan tersebut baru pada bab pendahuluan dan naskahnya belum diserahkan kepada DPR.
Hassan menyampaikan hal itu kepada pers di Solo, Kamis (19/7). "Kedua perjanjian, ekstradisi dan DCA, itu belum disampaikan kepada DPR. Hak DPR itu meratifikasi. Kalau pemerintah belum menyerahkan dan belum dibicarakan antara pemerintah dan DPR, itu belum dapat dikatakan sudah ada penolakan," ujarnya sambil menambahkan, dalam rapat kerja dengan Komisi I beberapa waktu lalu, DPR menyarankan agar pemerintah merampungkan naskah perjanjian itu sendiri. "Yang saya maksud bukan DCA, tetapi peraturan pelaksanaan yang sampai sekarang belum ada satu pun," katanya.
Di Magelang, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menyatakan, TNI telah menyiapkan 16-17 lembar aturan teknis untuk setiap daerah latihan militer yang akan dipakai oleh Singapura, seperti tertuang dalam DCA. Aturan tersebut kini baru disepakati berlaku di empat daerah latihan saja.
"Saat ini kami masih perlu merundingkan aturan teknis di satu daerah latihan militer," ujarnya merujuk pada Area Bravo.
Empat daerah lainnya, seperti Alpha 1, Alpha 2, dan Pulau Kayu Arang, aturan teknisnya sudah disepakati RI dan Singapura.
Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) siap mengajarkan materi mengenai DCA bila perjanjian itu disetujui. Kepala Staf Sesko TNI Marsekal Madya Basri Sidehabi di Bandung mengatakan, pendidikan seperti itu bisa menjadikan peserta didik sebagai tulang punggung bagi Indonesia dalam melakukan hubungan bilateral dengan negara lain.(CHE/SON/EGI/BEN)
Friday, July 20, 2007
Menlu: Terlalu Dini Lakukan Penolakan
Posted by RaharjoSugengUtomo at 8:37 AM
Labels: HeadlineNews: Kompas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment