Tuesday, July 31, 2007

Minta Perpu Dipercepat

KOMPAS - Selasa, 31 Juli 2007

Situasi Saat Ini Darurat Hukum untuk Calon Perseorangan

Palembang, Kompas - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan meminta peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur pencalonan perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau pilkada segera diterbitkan. Itu karena sepanjang tahun 2008 di Sumsel akan digelar sembilan pilkada.
Pilkada Kota Lubuk Linggau akan dilaksanakan Maret 2008. Jika belum ada pengaturan calon perseorangan, pilkada itu dikhawatirkan akan diwarnai permasalahan karena ada hak warga yang tidak terpenuhi.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Maramis, Senin (30/7) di Palembang, ia mendorong pemerintah mengeluarkan perpu karena lebih mudah dibuat dan dicabut.
Selain di Sumsel, tuntutan adanya calon perseorangan muncul dalam proses pilkada di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. KPU setempat menolak calon perseorangan karena belum ada aturannya.
"Sebaiknya perpu siap awal tahun 2008," kata Maramis. Menurut dia, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah akan memakan waktu lama karena dilakukan DPR. Padahal, DPR adalah perwujudan parpol sehingga patut dipertanyakan kemauannya untuk merevisi UU.
"Situasi saat ini mengambang. Ini adalah situasi darurat hukum. Artinya, harus segera diambil tindakan untuk mengisi kekosongan hukum agar hak warga negara terpenuhi," ujar Maramis.
Maramis mengakui, tanpa perpu, KPU tidak berani membuat aturan tentang calon perseorangan. KPU tak memiliki kewenangan menjabarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Jakarta, ratusan orang yang tergabung dalam Komisi Nasional Pilkada Independen, Senin, mendatangi Departemen Dalam Negeri. Mereka meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang calon perseorangan.
Wakil Ketua Komisi Nasional Pilkada Independen Muchlis Abdullah mengingatkan bahwa pemerintah harus segera membuat perpu. "Jika pilkada tetap dilanjutkan dan calon independen tidak masuk, pemerintah melanggar konstitusi," katanya.
Menurut Kepala Bagian Penanganan Pengaduan Depdagri M Sinaga, pemerintah hingga kini belum menerima putusan MK secara resmi. Oleh karena itu, putusan soal calon perseorangan belum bisa dipelajari.
Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ferry Mursyidan Baldan mengharapkan pertemuan konsultasi antara pemerintah, KPU, dan DPR bisa segera dilakukan untuk membahas pencalonan perseorangan dalam pilkada itu. (WAD/SIE/DIK)

0 comments: