Tuesday, July 31, 2007

Saatnya Tunjuk Mendagri

KOMPAS - Selasa, 31 Juli 2007

Banyak Agenda Demokrasi Dalam Negeri Meleset dari Jadwal

Jakarta, Kompas - Posisi Menteri Dalam Negeri seyogianya segera diisi oleh pejabat definitif. Beban yang ditanggung Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, yang menjabat Menteri Dalam Negeri ad interim, dinilai terlalu berat sehingga kinerjanya dalam mengurusi pemerintahan dalam negeri dikhawatirkan tidak maksimal.
Belum lagi saat ini persiapan perangkat pemilihan umum sudah mulai berjalan dan butuh peran optimal seorang menteri dalam negeri.
Sejumlah anggota Komisi II DPR yang merupakan mitra kerja Departemen Dalam Negeri (Depdagri) saat dihubungi, Senin (30/7), berpendapat, sudah saatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan posisi Mendagri yang "lowong" akibat Moh Ma’ruf yang sakit.
Ma’ruf pada akhir Maret 2007 terkena serangan jantung. Saat perombakan kabinet awal Mei 2007, Presiden menjanjikan akan memutuskan mengganti Ma’ruf atau tidak setelah menerima laporan lengkap.
Wakil Ketua Komisi II Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar, Jawa Tengah VII) menekankan, Mendagri adalah salah seorang triumvirat, di samping Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan. "Jangan sampai posisi sepenting itu dibiarkan terlalu lama menggantung," kata Budi.
Posisi Widodo AS sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sudah "kelebihan beban" karena harus menangani dua pekerjaan besar. "Semakin lama diambangkan, semakin banyak pekerjaan kementerian dalam negeri yang tidak tertangani," ujarnya lebih lanjut.
Anggota Komisi II Agus Purnomo (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, DI Yogyakarta) pun menilai kerja Komisi II terhambat karena pemegang otoritas sesungguhnya di Depdagri berhalangan.
Masalah ini menjadi berlarut-larut karena, diduga, tidak terlepas dari posisi Ma’ruf sebagai pilar tim kampanye Susilo Bambang Yudhoyono sehingga ada unsur sungkan untuk menggantinya.
Mestinya, dengan didasari masukan dokter ahli dan fakta rekam medis, Presiden sudah bisa memutuskan.
Anggota Komisi II Saifullah Ma’shum (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur V) menyebutkan, sudah saatnya menagih janji Presiden, yang akan mengevaluasi perkembangan kesehatan Ma’ruf selama tiga bulan.
Sekretaris PDI-P Pramono Anung mengkritik berbagai agenda pelaksanaan demokrasi di dalam negeri banyak yang sudah meleset dari jadwal yang disepakati. PDI-P mendesak Yudhoyono segera mengambil langkah.
Berbagai agenda demokrasi yang harus segera diselesaikan itu, misalnya, pembentukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, pembahasan empat rancangan undang-undang bidang politik, dan berbagai peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan. "Seyogianya RUU partai politik, pemilu, dan susduk itu sudah dibahas sejak April lalu dan September nanti sudah selesai. Sekarang ini saya tidak yakin akan selesai November," kata Pramono.
Secara terpisah, peneliti LIPI Syarif Hidayat mengingatkan bahwa Mendagri ad interim sesuai dengan status yang dimiliki hanya merupakan pejabat antara sehingga tidak bisa mengambil kebijakan yang substansial.
Syarif bisa memahami pertimbangan Presiden untuk tidak segera mengganti Ma’ruf. "Memang sepertinya tidak bijaksana mengganti menteri yang sedang sakit, tetapi masalahnya ini untuk kepentingan bangsa," ujarnya.
Pengamatan menunjukkan, setelah empat bulan tanpa Mendagri, Kantor Depdagri semakin sepi saja. Rapat Mendagri bersama dengan pejabat eselon I yang hampir setiap minggu dilaksanakan tidak pernah diselenggarakan di Kantor Depdagri.
Sebagai gantinya, pejabat eselon I Depdagri kerap bergantian datang ke Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk berkoordinasi dengan Menko Polhukam Widodo AS yang ditunjuk Presiden sebagai Mendagri ad interim.
Keadaan itu menjadikan Kantor Depdagri pun seakan-akan pindah ke Kantor Menko Polhukam. Sebagai Mendagri ad interim, Widodo AS hanya sekali datang ke Depdagri, yaitu ketika pelantikan Sekretaris Jenderal Depdagri Diah Anggraeni dan pejabat eselon I lainnya. (DIK/SUT/SIE)

0 comments: