Wednesday, July 04, 2007

PLTN: Soal Limbah Butuh Persetujuan Publik

KOMPAS - Rabu, 04 Juli 2007

Jakarta, Kompas - Pengelolaan limbah radioaktif dari pembangkit listrik tenaga nuklir yang paling tepat dan demokratis saat ini membutuhkan persetujuan publik. Selain itu, pengelolaan limbah radioaktif menjadi bagian tanggung jawab negara meskipun operasionalisasi PLTN memungkinkan untuk diserahkan kepada pihak swasta.
"Ada tiga aspek yang menjadi persoalan dalam perencanaan pembuatan PLTN, yaitu meliputi aspek keamanan teknologi operasional, pengelolaan limbah, dan sistem regulasi," kata pakar teknologi nuklir, Sofyan Yatim, yang juga pendiri Masyarakat Peduli Energi dan Lingkungan (MPEL), dalam ceramah ilmiah populer, Selasa (3/7) di Jakarta.
Aspek teknologi pengelolaan limbah radioaktif seharusnya menjadi bagian yang didahulukan, seperti yang ditempuh Finlandia.
"Finlandia sebelum menerapkan teknologi nuklir meminta pendapat masyarakat dengan cara referendum atau pemungutan suara rakyat sebagai cara tepat dan paling demokratis saat ini," ujar Sofyan.
Pada kesempatan itu hadir beberapa pakar teknologi nuklir lain, seperti Budi Sudarsono (Ketua MPEL), Sutaryo Supadi (Ketua Pengawas MPEL), Widjang Herry Sisworo (Ketua Forum Peduli Aplikasi Ilmu Pengetahuan/FPAI), dan Adjar Irawan S Hidayat (Chairman of United Nations Association/UNA Indonesia).
Semua pakar ini mendukung rencana penerapan PLTN di Indonesia, yaitu di Semenanjung Muria, Jawa Tengah.
Proyek PLTN itu dijadwalkan bisa mulai beroperasi tahun 2016-2017 dengan kapasitas produksi listrik 4.000-6.000 megawatt (MW) atau berkisar 4 persen dari suplai listrik untuk kebutuhan Jawa-Madura-Bali.
Menurut Sofyan, pengembangan aspek keamanan teknologi PLTN saat ini telah didukung standar mutu pengawasan secara internasional.
Apalagi saat ini di dunia terdapat 444 reaktor nuklir pembangkit listrik yang dijalankan relatif aman oleh 32 negara sehingga dapat dijadikan acuan penerapan.
"Untuk aspek pengelolaan limbah radioaktifnya, publik perlu dilibatkan. Pemerintah berkewajiban sebagai regulatornya," kata Sofyan.
Bahaya radiasi besar
Menurut Budi Sudarsono, potensi bahaya radiasi dari limbah radioaktif nuklir ini memang besar. Namun, sejauh ini limbah nuklir dapat terkendalikan.
"Industri nuklir merupakan satu-satunya industri yang mewajibkan pengelolaan seluruh limbahnya," kata Budi.
Limbah nuklir, lanjut Budi, terdiri atas tiga golongan, yaitu radioaktivitas rendah, sedang, dan tinggi. Limbah dengan radioaktivitas tinggi berasal dari hasil belah uranium atau plutonium yang tetap tertahan di dalam batang-batang bahan bakar nuklir.
Ditinjau dari kapasitas bahan bakar nuklir yang relatif jauh lebih kecil untuk menghasilkan energi listrik setara—jika dibandingkan dengan batu bara atau minyak bumi—limbah radioaktif yang dihasilkannya juga dalam kapasitas relatif kecil.
Namun, radiasinya cenderung membahayakan kesehatan karena bersifat karsinogen (penyebab kanker) atau mutagenik—menyebabkan kelainan pertumbuhan badan. Limbah radioaktif juga membutuhkan waktu peluruhan puluhan tahun hingga ratusan tahun.
Sementara itu, beberapa waktu lalu muncul gelombang penolakan dari masyarakat Kabupaten Kudus terhadap rencana pembangunan PLTN tersebut yang didukung oleh Bupati Kudus. (NAW)

0 comments: