KOMPAS - Jumat, 27 Juli 2007
Pekanbaru, Kompas - Perkembangan kasus kayu sitaan Kepolisian Daerah Riau dari areal hutan tanaman industri PT Bina Duta Laksana di Desa Belantak Raya, Kecamatan Sungai Gaung, Indragiri Hilir, menjadi dingin. Polda Riau sebagai pemeriksa dan PT BDL, yang diancam pasal kejahatan korporasi terhadap kerusakan hutan, memilih tidak berkomentar.
"Belum ada perkembangan yang dapat dilaporkan polisi menyangkut kayu sitaan itu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Zulkifli di Pekanbaru, Kamis (26/7).
Direktur PT BDL Agus S, yang dihubungi lewat telepon, hanya menyatakan tidak dalam kapasitas memberi keterangan. "Saya sedang ada acara. Hubungi nanti saja," katanya.
Kompas mencoba mendapatkan keterangan langsung ke kantor PT BDL di Jalan HM Yamin, Pekanbaru, tetapi kantor itu sudah ditempati perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan.
Seperti diberitakan, kasus dugaan pembalakan liar di areal hutan Sungai Gaung sempat menjadi pembicaraan hangat di Kota Pekanbaru. Namun, belakangan muncul tudingan bahwa berita tersebut hanya pelintiran wartawan yang bertanya kepada Kepala Polda Riau.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas, PT BDL juga tersangkut kasus pembalakan liar lain yang masih ditangani Polres Indragiri Hilir. Kasus yang dimaksud adalah penyitaan satu unit ponton berisi kayu bulat kecil yang bercampur kayu log sebanyak 710 ton, delapan truk yang bermuatan kayu 40 ton, serta 5.000 log campuran kayu bulat besar dan kecil.
Polres Indragiri Hilir sudah memeriksa 10 saksi, termasuk Adha Riawan (pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hilir) dan Diglar Sitompul (petugas tata usaha PT Bina Duta Laksana). (ART/SAH)
Friday, July 27, 2007
PT BDL Tak Mau Komentar
Posted by RaharjoSugengUtomo at 11:47 AM
Labels: HeadlineNews: Kompas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment