Friday, July 27, 2007

Vonis untuk Kasus Poso

KOMPAS - Jumat, 27 Juli 2007

Hukuman 8-14 Tahun Penjara Dinilai Terlalu Berat

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7), memvonis 17 terdakwa perkara tindak pidana terorisme dengan hukuman 8-14 tahun penjara.
Perbuatan ke-17 terdakwa yang membunuh dua orang pascaeksekusi mati Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva pada 23 September 2006, terbukti menimbulkan suasana teror di wilayah Dusun Ponggee, Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Elvis DJ Katuwu, penasihat hukum ke-17 terdakwa, menilai vonis hakim terlalu berat. "Berdasarkan fakta hukum di persidangan, perbuatan mereka tidak menimbulkan suasana teror. Keadaan setelah pembunuhan tetap berjalan seperti biasa," kata Elvis seusai sidang.
Menurut Elvis, setiap perkara pidana di daerah konflik, seperti pembunuhan yang dilakukan ke-17 terdakwa di Poso itu, selalu dikaitkan dengan tindak pidana terorisme. Karena itu, sebagai penasihat hukum, ia tidak sependapat dengan keputusan hakim. "Kami punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Kami pikir-pikir dulu saat ini," ujar Elvis.
Seusai sidang, ke-17 orang itu langsung dibawa kembali ke tempat mereka ditahan selama ini, yakni Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ahmad Sobari, dua terdakwa, yakni Harpri Tumonggi alias Api dan Edwin Poima alias Epin, masing-masing divonis 14 tahun penjara. Sebelumnya mereka dituntut 20 tahun penjara.
Sementara itu, 10 terdakwa lain yang dituntut 17 tahun penjara masing-masing divonis 12 tahun penjara. Mereka adalah Darman Aja alias Panye, Agus Chandra alias Anda, Syaiful Ibrahim alias Ipul, Erosman Tikoi alias Eman, Walsus Alpin alias Eje, Benhard Tompondusu alias Tende, Sastra Yuda Wastu Naser alias Ibo, Romiyanto Parusu, Fernikson Bontura alias Kenong, dan Jefri Bontura alias Ate.
Adapun dalam sidang yang dipimpin hakim Syafrullah Sumar, lima terdakwa divonis delapan tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut 15 tahun penjara.
Terdakwa yang divonis delapan tahun penjara itu adalah Arnoval Mencana alias Opan, Bambang Tontou alias Bambang, Jonathan Tamsur alias Nathan, Dedy Doris Serpianus Tempali alias Dedi, dan Roni Sepriyanto Rantedago Parusu alias Oni.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa yang membunuh Arham Badaruddin dan Wandi pada September 2006 terbukti menimbulkan suasana teror, sebagaimana didakwakan jaksa.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. (IDR)

0 comments: