Thursday, August 16, 2007

MA Usulkan Hakim Agung Pensiun 70 Tahun

KOMPAS - Kamis, 16 Agustus 2007

Ketua Komisi Yudisial Khawatir Hambat Kaderisasi

jakarta, kompas - Mahkamah Agung mengusulkan agar usia pensiun para hakim agung diperpanjang dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Alasannya, hal tersebut sesuai dengan kondisi di beberapa negara, yang hakim agungnya memasuki usia pensiun pada 70 tahun.
"Jangan dikira kalau Pak Bagir ingin diperpanjang, ya. Usulan ini diajukan dengan syarat hakim agung yang sudah berumur 65 tahun pada saat UU disahkan, tidak berlaku (tidak menggunakan ketentuan ini). Jadi, bukan untuk Pak Bagir," ujar Bagir Manan, usai melantik hakim agung baru di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (15/8).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa usia pensiun hakim agung adalah 65 tahun. Namun, usia pensiun itu dapat diperpanjang jika hakim agung memiliki prestasi kerja yang luar biasa.
Dalam praktiknya, hampir semua hakim agung, termasuk Ketua MA, diperpanjang oleh Ketua MA Bagir Manan. Hanya seorang hakim agung, yaitu Prof Dr Muchsan, yang tidak diperpanjang karena sakit.
Bagir menginginkan agar ada ketentuan yang pasti mengenai usia pensiun. Ia mengusulkan agar tidak ada lagi perpanjangan usia pensiun.
Namun, usulan memperpanjang usia pensiun hakim agung itu dikritik oleh Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. "Usulan tersebut disampaikan tanpa pertimbangan dan alasan hukum yang jelas," katanya.
Menurut Busyro, perpanjangan usia pensiun hakim agung akan menghambat proses kaderisasi. Padahal kaderisasi dibutuhkan mengingat hakim agung saat ini merupakan produk lama, hasil sebuah pendidikan ilmu hukum yang tidak memiliki mainstream tradisi hukum progresif.
"Saya khawatir akan ada pembusukan berpikir di sana. Bagaimana hakim agung mau menemukan hukum jika masih diisi dengan produk lama yang tidak memiliki tradisi berpikir progresif," ujar Busyro.
Rabu kemarin, Bagir Manan melantik enam hakim agung baru. Keenam hakim agung baru itu adalah Hatta Ali, Prof Komariah E Sapardjaja, Mukhtar Zamzami, M Zaharuddin Utama, M Soleh, dan Prof Abdul Gani Abdullah.
Dalam pidatonya, Bagir Manan meminta keenam hakim agung baru tersebut tidak banyak mengeluarkan komentar, terutama tentang putusan.
"Jabatan hakim itu jabatan diam. Tidak boleh memberi komentar terhadap putusannya atau putusan orang lain di depan publik," ujarnya. (ana)

0 comments: