Thursday, August 16, 2007

PEMILU PRESIDEND: PD Setuju Ada Capres Perseorangan di 2009

KOMPAS - Kamis, 16 Agustus 2007

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Daerah mendukung adanya calon perseorangan dalam Pemilu Presiden 2009. Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan hal ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden/Wakil Presiden, yang akan dibahas dalam waktu dekat ini antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita (Jawa Barat) menegaskan, usulan DPD ini diajukan karena aspirasi masyarakat yang berkembang. Mengenai kaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, para ahli tata negara mempunyai dua pendapat.
"Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dalam UUD disebutkan dipilih secara demokratis saja kini telah membuka pintu bagi calon perseorangan. Semestinya, pemilihan presiden pun membuka ruang untuk calon perseorangan," kata Ginandjar, yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Periode 1999-2004 itu, Rabu (15/8).
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Presiden dari DPD Bengkulu Muspani juga menegaskan bahwa Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 memang mengatur calon dari partai politik atau gabungan partai politik, tetapi juga tidak melarang calon perseorangan.
"Sesuatu yang tidak diatur dalam konstitusi tidak otomatis pasti inkonstitusional," kata Muspani.
Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Namun, menurut Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Presiden di DPR Ferry Mursyidan Baldan dari Fraksi Partai Golkar, pansus tampaknya akan mengesampingkan usulan DPD ini.
"UUD sangat tegas menyebutkan yang mengusulkan calon presiden/wakil presiden adalah partai politik dan gabungan partai politik. Undang-undang tidak boleh buat norma baru," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, mantan Ketua MPR Amien Rais dan mantan Ketua DPP Partai Golkar Akbar Tandjung berpendapat peluang bagi calon perseorangan mengikuti pemilihan presiden ke depan perlu dibuka.
Di sela-sela acara syukuran gedung baru Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Amien mengajak semua pihak untuk mendukung peluang dibukanya calon perseorangan.(sut/ana)

0 comments: