Wednesday, August 08, 2007

UUD Belum Bisa Diubah

KOMPAS - Rabu, 08 Agustus 2007

Hingga Pukul 00.00 Jumlah Pengusul Tak Mencapai Sepertiga

Jakarta, Kompas - Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk membahas Perubahan Pasal 22D UUD 1945 belum bisa diagendakan. Sampai semalam, jumlah anggota MPR yang mengusulkan perubahan tidak mencapai syarat minimal, yaitu sepertiga Majelis atau 226 anggota.
Berdasarkan data Sekretariat Jenderal MPR hingga Selasa 7 Agustus 2007 pukul 00.00, hanya terkumpul 216 pengusul. Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera mengumumkan itu kepada pers. Ia menambahkan, MPR tidak bisa menolak, jika usulan untuk membahas Pasal 22D UUD 1945 suatu saat diusulkan kembali.
Beberapa jam sebelumnya, Kelompok DPD di MPR menemui pimpinan MPR. Dipimpin Bambang P Soeroso, mereka menyampaikan setumpuk dukungan tertulis antara lain dari gubernur, bupati/wali kota, Dewan Perwakilan Rakyat, dan organisasi kemasyarakatan.
Namun, karena belum memperoleh dukungan yang luas dari anggota MPR yang berasal dari partai politik, DPD akhirnya mengambil sikap untuk belum melanjutkan proses usul perubahan Pasal 22D. "Kami akan melanjutkan setelah melakukan pembahasan secara intensif mengenai materi perubahan UUD 1945, serta memperoleh dukungan yang luas dari anggota MPR," ucap Bambang.
Penolakan parpol
Penolakan partai politik terhadap usulan DPD ini sangat besar. Partai besar ataupun partai menengah tidak mendukung. Banyak anggota mereka yang awalnya memberikan dukungan, tetapi mereka diinstruksikan untuk menarik dukungan oleh partainya, seperti yang terjadi pada Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional. Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak awal sudah menolak dan tak ada satu anggotanya yang tanda tangan.
Sejumlah petinggi partai, Senin malam, juga berkonsolidasi di Hotel Mulia. PDI-P yang selama ini tak ikut pertemuan lintas partai ikut bergabung bersama Partai Golkar (PG) dan Partai Demokrat. Wakil Ketua MPR AM Fatwa pun hadir di sana. "Kami menghitung apakah mencapai sepertiga atau tidak," kata Hajriyanto Y Thohari, Sekretaris F-PG.
Golkar yang memiliki kursi terbesar di MPR disinyalir terus melakukan penggembosan. Ketua F-PG GBPH Joyokusumo 6 Agustus lalu mengirimkan surat kepada anggota MPR dari Partai Bintang Reformasi (PBR) untuk mengikuti kebijakan fraksi.
Wakil Ketua Kelompok DPD GKR Hemas kecewa dengan sikap Joyokusumo dan mengapresiasi Marzuki Darusman dan Marwah Daud Ibrahim yang dinilai memegang komitmen.
Menurut Ketua DPP PBR Ade Nasution, fraksi-fraksi menolak karena DPD justru mengembus-embuskan tentang calon perseorangan.
Namun, Hajriyanto membantah keterangan Ade tersebut. Pandangan itu dianggap terlalu menyederhanakan masalah. Menurut Hajriyanto, perubahan Pasal 22D ditolak karena belum dikaji secara mendalam dan waktunya tidak tepat. "Sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2009," ucapnya. (SUT)

0 comments: