Monday, July 30, 2007

Calon Perseorangan: Depdagri Minta KPUD Tidak Buat Ketentuan

KOMPAS - Senin, 30 Juli 2007

Jakarta, Kompas - Departemen Dalam Negeri meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD tidak membuat ketentuan mengenai calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah sebelum pertemuan pemerintah dengan DPR dan KPU. Pertemuan itu untuk membahas ketentuan yang paling baik, terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan calon perseorangan ikut dalam pemilihan kepala daerah.
Minggu (29/7) di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang menegaskan, KPUD tidak berwenang membuat aturan tentang calon perseorangan dalam pilkada karena aturan pilkada dimuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "UU dibuat pemerintah dan DPR. Sebelum putusan MK dijabarkan pembuat UU, sulit untuk dilaksanakan," katanya.
Saut belum memastikan waktu pertemuan pemerintah, DPR, dan KPU akan dilakukan. Namun, ia mengingatkan, implikasi keterlibatan calon perseorangan dalam pilkada sangatlah luas.
Sebenarnya ada tiga alternatif yang bisa dipilih untuk mengatur pencalonan perseorangan pada pilkada. Pertama, revisi UU Pemerintahan Daerah. Kedua, Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perpu). Ketiga, MK berpendapat KPU berwenang mengeluarkan peraturan syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk menghindari kekosongan hukum. Namun, hingga kini aturan itu belum ada sehingga sejumlah daerah yang segera menggelar pilkada pun kebingungan.
Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggara Pemilu Saifullah Ma’shum mengingatkan, putusan MK secara politis dapat tidak berjalan efektif karena disandera DPR atau pemerintah. Apalagi, KPU juga enggan mendahului DPR.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ferry Mursyidan Baldan menyarankan Presiden dan DPR segera menggelar rapat konsultasi untuk menindaklanjuti putusan MK. Dengan begitu, segera bisa diatasi kesan kegamangan politik dan sekaligus teratasi pula bagaimana meletakkan putusan MK dalam format politik.
"Saya mengusulkan dilakukan revisi terbatas terhadap UU No 32/2004," kata Ferry.
Sebaliknya, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, Sabtu, berpendapat memang lebih baik jika Presiden, DPR, dan KPU bertemu dahulu. Namun, kesepakatannya pasti lama, sebab DPR tidak tunggal. Lebih memungkinkan KPU membuat aturan lebih dulu, kemudian disusul DPR dan Presiden dengan merevisi UU Pemerintahan Daerah.
Akil Mochtar dari Golkar juga mengingatkan, pengaturan pencalonan perseorangan harus dilakukan secepatnya. Jika tidak, bisa muncul konflik di daerah yang akan menggelar pilkada.
Irwan Muin dari Koalisi untuk Pemberdayaan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan mengingatkan, UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, memungkinkan KPUD mengatur penyelenggaraan pilkada.
(SIE/DIK/SUT/WHO/MDN/MZW/VIN)

0 comments: