Monday, July 30, 2007

Yudhoyono Laporkan Zaenal ke Polda Metro

KOMPAS - Senin, 30 Juli 2007

Bukti Akan Diserahkan ke DPR, DPD, MPR, dan MK

Jakarta, Kompas - Presiden didampingi Ny Ani Yudhoyono, sebagai warga negara, datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu (29/7). Diterima Bripda Ayu Trisnawati di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian, Yudhoyono melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zaenal Ma’arif.
"Demi kebenaran, keadilan, dan tegaknya hukum di negeri ini, dan agar tidak terjadi berbagai tindakan fitnah dan pembunuhan karakter kepada pihak lain, saya resmi mengadukan masalah ini secara hukum," ujar Yudhoyono seusai melapor.
Yudhoyono ke Polda Metro Jaya menumpang sedan kepresidenan dengan nomor polisi B 1905 BS. Ia memakai baju batik lengan panjang berwarna merah bata senada dengan pakaian Ny Ani Yudhoyono. Dalam sedan hitam itu, selain sopir, ada ajudan dengan pakaian dinas militer.
Soal alasannya mengadukan Zaenal ke Polda Metro Jaya, Yudhoyono menyatakan, "Dengan pernyataan yang disiarkan berbagai media massa dan menjadi bahan pembicaraan di mana-mana, sungguh itu mencemarkan nama baik saya, kehormatan dan harga diri saya dan keluarga." Pencemaran nama baik oleh Zaenal, seperti diringkaskan Yudhoyono, adalah pernyataan ia sudah menikah sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1970.
Meski datang sebagai warga negara, Yudhoyono disambut langsung Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman. Saat pulang, enam polisi muda berbaris rapi dan hormat kepada Yudhoyono. "Tidak ada perlakuan khusus. Saya baru dengar rencana laporan ini sore. Kebetulan saya berjaga-jaga untuk pengamanan Piala Asia, jadi siaga," ujar Adang.
Yudhoyono juga menegaskan, "Saya harus ikuti aturan main dan ketentuan hukum apabila seorang warga negara mendapatkan masalah. Saya tak menggunakan perangkat negara, seperti Jaksa Agung dan Kepala Polri. Biarkan saya datang sendiri."
Yudhoyono tidak ingin banyak orang di negeri ini jadi korban fitnah dan berita yang tidak benar karena tidak berdaya dan tidak tahu harus ke mana melapor dan takut akan biayanya yang mahal. Yudhoyono menyebut langkah hukumnya sebagai gerakan moral untuk menjadi contoh mereka yang dicemarkan nama baiknya.
Adang menuturkan, Zaenal diduga melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi akan menangani kasus itu secepatnya. Sabtu malam, Partai Demokrat juga melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghina kepala negara.
Kuasa hukum Partai Demokrat, M Farhat Abbas, menjelaskan, pernyataan Zaenal memenuhi ketentuan penghinaan kepada kepala negara, kejahatan terhadap martabat presiden, penghinaan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan.
Tidak gentar
Terhadap langkah Yudhoyono dan Partai Demokrat itu, Zaenal mengaku tidak gentar. Ia tetap akan membawa data dan bukti yang dimilikinya ke DPR, DPD, MPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pengesahan presiden terpilih, kan, oleh MK," kata Zaenal, Minggu.
Zaenal mengakui, sebagai warga negara yang baik, ia siap menjalani pemeriksaan. "Presiden sudah memberikan contoh yang baik, jadi biasa dong, saya juga akan datang bila dipanggil," katanya.
Di Bandung, Jawa Barat, Minggu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Zaenal mengakhiri tindakannya dan meminta maaf kepada Presiden Yudhoyono. Akan lebih bermanfaat jika kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. (INU/WIN/SIE/MHF)

0 comments: