Thursday, July 26, 2007

Kayu Sitaan Simpang Siur

KOMPAS - Kamis, 26 Juli 2007

Menhut Menyesalkan Pernyataan Kepala Polda Riau

Pekanbaru, Kompas - Jumlah atau volume kayu yang disita pihak Kepolisian Daerah Riau atas dugaan pembalakan liar di areal hutan tanaman industri PT Bina Duta Laksana di Desa Belantak Raya, Kecamatan Sungai Gaung, Indragiri Hilir, masih simpang siur.
Kepala Polda Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi menyebutkan, kayu sitaan mencapai satu juta meter kubik (Kompas, 25/7), tetapi Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Istu Hari menyatakan jumlah kayu belum dapat dihitung.
"Kami masih mengukur volume kayu sitaan itu. Berdasarkan penghitungan sementara, jumlahnya mencapai 50.000 meter kubik," ujar Istu di Pekanbaru, Rabu (25/7).
Untuk mengukur kayu itu dibutuhkan bantuan tenaga dari dinas kehutanan. Sampai kemarin pengukuran belum selesai.
Menurut Istu, pemeriksaan terhadap kasus pembalakan liar masih terus berlangsung. Sebanyak 12 saksi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. "Saksi berasal dari perusahaan, masyarakat di sekitar lingkungan HTI (hutan tanaman industri), dan empat saksi ahli. Berdasarkan keterangan saksi, kayu-kayu itu untuk memasok kebutuhan PT Indah Kiat (pabrik pengolah bubur kertas)," ujarnya.
Dari perusahaan, lanjut Istu, polisi telah memeriksa seorang direktur dan general manager PT Bina Duta Laksana (BDL). Dasar pemeriksaan menyangkut aspek perusakan lingkungan yang telah terjadi akibat pembalakan liar.
Sutjiptadi sendiri tidak bersedia memberikan keterangan tambahan tentang kayu sitaan tersebut. Ketika ditanya, ia mengatakan, "No comment, no comment. Hari ini tidak ada keterangan."
Pembalakan liar di kawasan HTI PT BDL diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah No 34/2002 mensyaratkan areal yang dapat dijadikan HTI adalah lahan padang alang-alang, semak belukar, atau lahan kritis yang tidak memiliki potensi kayu. Padahal, berdasarkan temuan polisi, areal HTI PT BDL merupakan hutan belantara yang penuh kayu dengan diameter yang mencapai 40 cm.
Kerja sama
Hingga kemarin PT BDL belum dapat dihubungi. Namun, Nurul Huda, dari bagian Humas PT Indah Kiat, mengatakan bahwa PT BDL bukan dalam tanggung jawab dan tidak memiliki kaitan manajemen dengan perusahaannya.
Meski demikian, Nurul mengakui, PT BDL memiliki kerja sama operasi dalam bidang mitra HTI dengan PT Arara Abadi yang merupakan grup PT Indah Kiat. "Kami tidak punya wewenang penuh memberikan komentar tentang temuan Kepala Polda Riau terhadap dugaan illegal logging (pembalakan liar) yang menimpa PT BDL," ujar Nurul.
Ketua Tim Pemberantasan Pembalakan Liar Riau Wan Abubakar mengatakan, kasus pembalakan liar oleh perusahaan di kelompok hutan Sungai Gaung sudah berlangsung lama. Namun, upaya hukum belum dapat menghentikan kegiatan tersebut.
Di Jakarta, Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban terkesan sangat hati-hati menanggapi temuan kayu di Riau itu.
Ia justru mengingatkan adanya kesepakatan antara dirinya dan Kepala Polri tentang temuan-temuan kayu seperti itu.
Menurut kesepakatan itu, katanya, temuan tersebut mestinya dilaporkan dulu kepada Kepala Polri, sementara aparat dinas kehutanan akan melapor ke Menhut. Setelah dilakukan penyelidikan, barulah temuan itu diungkap kepada publik.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah baru-baru ini juga menyita 11.402 batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar. Bersamaan dengan itu, polisi menangkap 84 pelaku.
Kayu yang disita berupa kayu jati log, kayu rimba log, kayu jati olahan, dan kayu rimba olahan. (art/sah/ham/mdn)

0 comments: