Wednesday, July 18, 2007

Penebar Kebencian Batal

KOMPAS - Rabu, 18 Juli 2007

Langkah Maju Pandangan MK terhadap Kebebasan Beropini

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 154 dan 155 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang juga disebut sebagai pasal penebar kebencian. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena menghalangi kemerdekaan menyatakan pikiran dan berpendapat.
Putusan itu dinilai sebagai langkah maju Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pandangan mengenai kebebasan beropini. Ahli pidana Universitas Indonesia Profesor Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi positif untuk putusan tersebut.
Putusan MK itu dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (17/7). Uji materi disampaikan Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) R Panji Utomo, yang pernah dihukum tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Aceh dengan menggunakan pasal tersebut.
Pasal 154 KUHP mengatur tentang siapa pun yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau merendahkan pemerintah diancam pidana paling lama tujuh tahun. Pasal 155 KUHP mengatur tentang larangan penyiaran, penempelan tulisan/lukisan di depan umum yang menyatakan perasaan kebencian kepada pemerintah.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan sejarah munculnya Pasal 154 dan 155 KUHP. Pasal itu muncul untuk menjerat tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan di Hindia Belanda.
Meski merupakan warisan kolonial, KUHP Belanda atau Wetboek van Strafrecht tidak mengenal pasal penebar kebencian. Bahkan, Menteri Kehakiman Belanda—saat itu—menolak ketika ide tersebut dilontarkan. Pasal itu hanya ditoleransi untuk masyarakat kolonial dan jelas tidak ditujukan bagi masyarakat Eropa.
Di Belanda sendiri, menurut MK, ketentuan itu dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan beropini.
MK juga mempertimbangkan kualifikasi delik atau tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 154 dan 155 KUHP. Kedua pasal itu hanya memuat delik formal yang cukup mensyaratkan terpenuhinya unsur perbuatan terlarang tanpa mengaitkan akibat perbuatan. Karena itu, pasal ini cenderung disalahgunakan dan ditafsirkan sesuai selera penguasa.
Indriyanto mengatakan, putusan MK itu mencerminkan pandangan MK tentang kebebasan beropini yang lebih maju. Ia juga setuju jika Pasal 155 KUHP dibatalkan. "Itu menyangkut delik penyebaran. Dulu ada kekhawatiran jika ada pendapat bahwa pemerintah tidak bermutu, lalu ditulis di koran, maka diadili dengan pasal penghinaan pada pemerintah. Dengan putusan ini, itu tidak dipakai lagi," ujarnya.
Panji Utomo juga menyambut baik putusan itu. Ia berharap putusan tersebut dapat menciptakan alam kehidupan yang lebih demokratis. (ANA)

0 comments: