Wednesday, July 18, 2007

Paten "Public Domain" Perlu Diadopsi

KOMPAS - Rabu, 18 Juli 2007

Jakarta, Kompas - Sistem informasi pengelolaan hak kekayaan intelektual di dunia bermanfaat memajukan teknologi suatu bangsa. Sebab, sebuah teknologi yang dipatenkan akan habis masa perlindungannya setelah 20 tahun, selanjutnya menjadi public domain sehingga dapat diadopsi dan dikembangkan.
Demikian disampaikan Direktur Teknologi Informasi pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Andy Noorsaman Sommeng, Selasa (17/7) di Jakarta.
"Contohnya China dan Korea. Kedua negara itu mengadopsi teknologi dari Jepang yang sudah lewat batas perlindungan paten selama 20 tahun," kata Andy.
Teknologi yang diadopsi di antaranya di bidang otomotif. China dan Korea, lanjut Andy, saat ini mampu mengembangkan teknologi pembuatan mobil berkat informasi terbuka tentang HKI Jepang—terutama jenis paten.
Hal serupa juga berlaku di Indonesia. Pemanfaatan informasi HKI yang sudah masuk public domain berpeluang besar memajukan teknologi jika diadopsi.
Paten merupakan salah satu perlindungan dari negara atas suatu temuan baru berupa produk atau suatu proses teknologi.
Mengenai proses sertifikasi pengajuan paten dari luar negeri yang lebih cepat, Andy mengatakan, "Itu relatif lebih mudah, di antaranya dengan mengecek negara lain apakah sudah memberikan paten serupa atau belum," kata Andy. Jumlah pengajuan paten luar negeri dan dalam negeri berbanding sekitar 95 banding 5.
Penemu alat pengirit bahan bakar minyak kendaraan, electric fuel treatment, Hanif Fakhrurroja dari Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Instrumentasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (UPT BPI LIPI) mengatakan, temuannya dalam tiga tahun ini belum disertifikasi. Produksi komersialnya dilakukan melalui kerja sama koperasi satuan kerja UPT BPI LIPI. (NAW)

0 comments: