Thursday, August 30, 2007

Mendagri Baru: Komunikasi Intensif untuk Memperkuat NKRI

KOMPAS - Kamis, 30 Agustus 2007

Jakarta, Kompas - Untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto akan mengembangkan komunikasi intensif dengan gubernur. Komunikasi intensif itu sebagai syarat utama, selain juga adanya pemahaman yang sama antara pusat dan daerah terhadap Undang-Undang Otonomi Daerah.
Mardiyanto mengutarakan hal itu, Rabu (29/8) di Istana Negara, Jakarta, seusai dilantik menjadi Mendagri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007, yang dikeluarkan Selasa lalu.
"Dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang paling utama adalah membangun dan mengembangkan komunikasi yang intensif dengan para gubernur. UU Otonomi daerah adalah payung hukum. Sepanjang pusat dan daerah saling memahami UU itu, yang dikhawatirkan dalam hubungan pusat dan daerah tak akan terjadi," tutur Mardiyanto.
Soal peraturan daerah (perda) bermasalah, Mardiyanto mengatakan, jika bertentangan dengan aturan di atasnya, memang harus diubah atau dicabut. "Banyak sekali memang perda yang perlu diperbaiki. Saya harapkan, di sini juga perlunya komunikasi intensif dilakukan dengan daerah," katanya lagi.
Secara terpisah, Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Suryadharma Ali berharap Mardiyanto mencabut atau merevisi perda yang menghambat perkembangan koperasi dan UKM. Pergantian Mendagri seharusnya menjadi awal komitmen pemerintah untuk kembali menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Calon perseorangan
Mardiyanto juga menegaskan bahwa ia akan menyelesaikan revisi terbatas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang terkait dengan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan revisi empat UU bidang politik.
"Bagaimana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (soal calon perseorangan), nuansa ini sangat terasa di masyarakat untuk diselesaikan. Saya berpegang pada aturan dan norma. Tentu, setelah ada kesepakatan dengan DPR, langkah cepat diperlukan untuk menyelesaikan revisi terbatas UU itu," ujarnya.
Mendagri ad interim Widodo AS, dalam serah terima jabatan dengan Mardiyanto, mengatakan, jabatan Mendagri tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain. Hal itu karena Mendagri memiliki peranan penting dan strategis bagi bangsa. Mendagri berkewajiban membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan politik serta penyelenggaraan pembangunan di daerah. (har/osa/mzw)

0 comments: