Thursday, August 30, 2007

Sistem Tarif Tol Dinilai Tak Adil

KOMPAS - Kamis, 30 Agustus 2007

Pemerintah: Jalan Tol untuk Lalu Lintas Jarak Jauh

Jakarta Kompas - Penerapan sistem terbuka pembayaran tarif tol lingkar luar Jakarta, Rabu (29/8), dinilai tak adil. Itu karena pengguna tol jarak dekat membayar tarif yang sama dengan pengguna jarak jauh. Penerapan sistem terbuka itu juga mengagetkan konsumen karena tarif yang dibayar melonjak drastis dari biasanya.
Lonjakan pembayaran bakal membengkak lagi jika rencana kenaikan tarif tol di luar tol lingkar luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) terlaksana.
Dalam sistem terbuka, pengguna jalan tol membayar tarif ketika memasuki gerbang tol, seperti pada ruas dalam kota. Adapun pada sistem tertutup, pembayaran baru dilakukan saat pengguna jalan keluar dari tol dengan tarif sesuai jarak.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 365 Tahun 2007, tarif tol JORR bervariasi. Tarif untuk golongan I, misalnya, sebesar Rp 6.000 untuk jarak terjauh 45 kilometer. Namun, walaupun pengguna hanya melintas sejauh 1 kilometer di ruas JORR, mereka tetap dikenai tarif Rp 6.000.
Dengan sistem lama, pengguna tol yang biasanya hanya membayar Rp 3.000, misalnya, untuk jarak yang sama dalam sistem baru mereka terpaksa membayar Rp 10.500. Itu karena adanya perpindahan antartol.
Kekesalan pengguna tol karena sistem baru itu tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Akibatnya, sepanjang Rabu pagi hingga siang hari terjadi kemacetan di gerbang tol. Itu karena terjadi dialog antara pengemudi dan petugas pintu tol pada saat transaksi. Ada pula pengemudi yang marah-marah kepada petugas soal pembayaran tersebut. Sejauh pemantauan Kompas, kondisi seperti itu terjadi di berbagai gerbang tol.
Raditya, warga Serpong yang bekerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mengungkapkan, sungguh tidak masuk akal tarif tol naik drastis seperti itu.
Jaya, warga Jakarta Timur, menyatakan, penerapan tarif jauh-dekat sama sangat tidak adil, apalagi tanpa sosialisasi terlebih dulu. "Saya kaget dan merasa tertipu," lanjutnya.
Keluhan sama diungkapkan para sopir angkutan perkotaan (angkot) trayek Kranggan-Kampung Rambutan. Mereka mengaku sangat terbebani dengan tarif tol JORR sebesar Rp 6.000 untuk setiap kali melintas. Dalam satu hari, para sopir itu rata-rata harus melewati JORR sampai delapan kali.
Akan tetapi, tidak semua pengguna tol mengeluh. Sugianto Pandi setiap hari kerja melintasi tol dan biasanya harus mengeluarkan sedikitnya Rp 14.000, hanya untuk tol. "Sekarang turun menjadi Rp 12.000," kata Sugianto.
Akui terlambat
Manajemen PT Jasa Marga mengaku terlambat menyosialisasikan besaran tarif pada sistem tarif terbuka di JORR.
"Rentang waktu antara penetapan tarif dan peresmian Tol Cikunir-Jatiasih terlalu dekat sehingga PT Jasa Marga tidak sempat menyosialisasikan besaran tarifnya," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Okke Merlina.
Okke menegaskan bahwa tarif tol JORR sebesar Rp 6.000 untuk Golongan I, Rp 7.000 untuk golongan II A, dan sebesar Rp 8.500 untuk golongan II B bukan merupakan kenaikan tarif.
"Itu tarif baru. Jadi, saat Menteri PU mengumumkan kenaikan tarif akhir Agustus ini tarif JORR tidak akan naik lagi," ujar Okke.
Belum layak naik
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR tentang Evaluasi Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dan Rencana Penyesuaian Tarif Tol, di Jakarta, Rabu, DPR meminta pemerintah membatalkan sistem terbuka pada JORR dan mengubahnya menjadi sistem tertutup, sekaligus menunda kenaikan tarif tol. Standar pelayanan minimal jalan tol di Indonesia dinilai masih kurang.
Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Suharsoyo, menyesalkan sikap pemerintah yang menetapkan tarif JORR baru di tengah pengkajian DPR tentang perubahan sistem dari sistem tertutup menjadi terbuka.
Sementara itu, pemerintah dalam waktu dekat bahkan akan menaikkan tarif 13 ruas jalan tol di Indonesia. "Kami tidak bisa memahami kenaikan tarif JORR dan 13 ruas jalan tol, apalagi masyarakat. Pemerintah harus meninjau ulang kenaikan itu," kata Suharsoyo.
Direktur Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan, tarif baru JORR itu merupakan konsekuensi dari perubahan sistem. Ia menegaskan, jalan tol diprioritaskan untuk lalu lintas jarak jauh dan bukan sebagai jalan alternatif untuk lalu lintas jarak dekat.
"Fungsi jalan tol hakikatnya adalah untuk lalu lintas jarak jauh. Apabila masyarakat keberatan dengan mahalnya tarif tol untuk lalu lintas jarak dekat, mereka tidak usah menggunakan fasilitas jalan tol," kata Hermanto Dardak.(KSP/cok/tri/muk/ryo/lkt)

0 comments: