Thursday, August 02, 2007

Sertifikasi Guru: Tunjangan Profesi Mulai Dibayarkan Oktober

KOMPAS - Kamis, 02 Agustus 2007

Jakarta, Kompas - Sebagian guru yang lulus uji sertifikasi akan menerima tunjangan profesi mulai Oktober 2007. Sebagian lainnya akan menerima tunjangan profesi mulai Januari 2008. Sertifikat pendidik itu berlaku seumur hidup.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Rabu (1/8), di sela-sela acara sosialisasi program uji sertifikasi 200.000 guru dari total jumlah guru, sekitar dua juta, di Indonesia. Mereka telah dipilih oleh pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan kriteria yang diatur pemerintah pusat, seperti lama mengajar, usia, pangkat, dan jabatan. Dari jumlah itu, 20.000 di antaranya merupakan kelompok guru yang sudah terpilih pada tahun 2006, tetapi mengalami penundaan uji sertifikasi.
Pemerintah telah menganggarkan Rp 400 miliar untuk uji sertifikasi dan telah disiapkan pula Rp 90 miliar untuk membayar para guru yang telah lulus uji sertifikasi dan termasuk dalam kelompok 20.000 guru yang mengalami penundaan sertifikasi tahun 2006. Anggaran untuk tahun 2008 sangat tergantung dari keputusan jumlah guru yang akan disertifikasi dan perkiraan jumlah lulusan sertifikasi untuk dibayar pada tahun 2009.
Sertifikasi pada tahap awal ini berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Dalam ketentuan tersebut, guru yang disertifikasi harus berkualifikasi minimal D-4 atau S-1. Namun, dalam rancangan peraturan pemerintah tentang guru yang belum disahkan, menurut Fasli, dibuka peluang bagi guru yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun dan belum memenuhi kualifikasi akademik untuk dapat ikut sertifikasi. Rancangan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu sampai kini belum disahkan.
Uji sertifikasi bagi guru dalam jabatan sepenuhnya menggunakan penilaian portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen. Uji sertifikasi dilaksanakan oleh perguruan tinggi beserta mitranya yang telah ditunjuk pemerintah.
"Guru cukup mengirimkan portofolio untuk uji sertifikasi melalui dinas pendidikan setempat sehingga tidak meninggalkan tugasnya mengajar. Interaksi antara assessor dari perguruan tinggi dan para guru baru ada pada saat pendidikan dan pelatihan profesi singkat. Pelatihan itu juga berlaku hanya bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolio," ujarnya. (INE)

0 comments: