Tuesday, July 24, 2007

KPK Jangan Berhenti

KOMPAS - Selasa, 24 Juli 2007

Rokhmin Dahuri Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jakarta, Kompas - Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri terbukti korupsi, sehingga divonis tujuh tahun penjara, hendaknya menjadi dasar pengusutan lebih lanjut bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Siapa saja yang ikut menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan, termasuk para politisi, baik atas nama pribadi maupun partai politik, harus diusut.
Demikian ditegaskan Koordinator Program Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh yang dihubungi Kompas, Senin (23/7). Ia menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor kepada Rokhmin.
"KPK jangan hanya berhenti pada Andin H Taryoto (mantan Sekjen DKP) atau Rokhmin. Perkara ini sudah menjadi isu publik. Putusan ini sudah cukup menjadi bekal bagi KPK menelusuri lebih lanjut ke mana saja dana nonbudgeter DKP mengalir," kata Fahmi.
Dalam sidang sekitar tiga jam, majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago memvonis Rokhmin tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan kurungan.
Barang bukti uang tunai Rp 1,323 miliar, tanah dan tambak di Lampung atas nama Pigoselpi Anas (istri Rokhmin), serta satu mobil Toyota Camry, dirampas untuk negara. Putusan itu lebih berat daripada tuntutan jaksa Suwarji, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sambil bersandar di kursinya, Rokhmin menggeleng-gelengkan kepala saat putusan dibacakan. "Saya berkeyakinan, saya tidak salah secara hukum. Ini bukti majelis hakim ditunggangi," kata Rokhmin.
Setelah sidang ditutup, pendukung Rokhmin di ruang sidang berteriak-teriak dan beberapa perempuan menangis histeris. Istri Rokhmin dan dua anaknya menangis. Salah satu di antaranya malah pingsan di ruang sidang, yang kemudian digotong ke ruang tunggu terdakwa.
Hadir mengikuti sidang di antaranya Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier.
Putusan majelis yang beranggotakan lima hakim diwarnai dissenting opinion atau beda pendapat dua hakim karier, yakni Mansyurdin Chaniago dan Moerdiono, dengan tiga hakim nonkarier, yakni Dudu Duswara, I Made Hendra, dan Andi Bachtiar.
Seusai sidang, Rokhmin Dahuri menggelar jumpa pers didampingi istri serta pengacaranya, Mohammad Assegaf. "Saya akan banding, bahkan kasasi," kata Rokhmin.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, berpendapat, vonis hakim terlalu berat. "Putusan hakim adalah putusan populer untuk menyenangkan masyarakat saja dan tidak memerhatikan legal justice. Ini berbahaya untuk kepastian hukum di masa depan," ujarnya.
Vonis itu juga diprotes ratusan nelayan di Cirebon dengan membakar perahu dan menutup jalan raya pantai utara. Protes serupa juga terjadi di Lamongan, Jawa Tengah. (IDR/ACI/NIT)

0 comments: