Wednesday, July 11, 2007

PENDIDIKAN: Biaya Pendidikan Harus Dikendalikan

KOMPAS - Rabu, 11 Juli 2007

Jakarta, Kompas - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Selasa (10/7), menegaskan, biaya pendaftaran siswa baru di semua tingkat pendidikan harus dikendalikan agar semua anak usia sekolah bisa memiliki akses yang sama sehingga bisa menikmati pendidikan. Hal itu terutama untuk pendidikan tingkat SD dan SMP yang merupakan program wajib belajar sembilan tahun.
Menurut Bambang, pungutan biaya sekolah di tahun ajaran baru bisa saja dilakukan asal terkendali dan memahami kondisi ekonomi siswa.
"Seharusnya sekolah yang masuk wajib belajar jangan begitu. Pemerintah, kan, sudah menyediakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Jika tetap ada pungutan, syaratnya harus terkendali dan jangan komersial," kata Bambang.
Penerimaan siswa baru (PSB) yang masih berlangsung mulai meresahkan orangtua. Di beberapa daerah ada sekolah yang menetapkan secara sepihak besarnya uang PSB, yang disebut sebagai uang pembangunan atau uang pangkal.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Kherlani meminta semua orangtua yang dirugikan karena pungutan biaya daftar ulang melapor ke badan pengawas kota. Jika sudah telanjur membayar, diharapkan mereka menunjukkan bukti pembayaran.
Pemda hanya membolehkan pungutan biaya PSB dan daftar ulang jika sudah ada kesepakatan antara kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua siswa. Di lapangan, ada sekolah yang telah menetapkan biaya daftar ulang sebesar Rp 453.000.
Untuk tahun ajaran 2007/2008, setiap sekolah diminta menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah secara jelas. Anggaran operasional dari APBD kabupaten/kota harus dipakai dan diperhitungkan secara jelas dan rinci.
Di Bandung, Koordinator Posko Pengaduan PSB Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) Dan Satriana mengatakan, sekolah menggunakan beberapa modus untuk memungut dana. Selain cara terang-terangan, sekolah juga memungut tanpa disertai bukti penerimaan serta meminta sejumlah uang "titipan".
"Di beberapa sekolah, orangtua diminta menandatangani surat pernyataan sanggup membayar sejumlah uang pascapenerimaan siswa baru dan harus dibubuhi meterai," katanya.
Oji Mahroji, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, menambahkan, delapan kasus pungutan di SD, SMP, dan SMK sudah diselesaikan. Pihak sekolah bersangkutan ditegur. "Begitu ada laporan, kami langsung meminta sekolah bersangkutan menghapuskan pungutan," lanjut Oji.
Selain PSB jalur akademis, pungutan juga terjadi pada seleksi jalur khusus dan non-akademis, antara lain ada pungutan daftar ulang. Dari kuitansi terlihat pungutan daftar ulang jalur non-akademis Rp 500.000-Rp 2 juta. Setelah pihak sekolah ditegur, pada hari kedua tidak ada lagi pungutan.
Di Padang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan orangtua, siswa, dan mahasiswa.
Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang Vino Oktavia mengatakan, berbagai keluhan masyarakat tidak ditanggapi secara serius oleh pengelola pendidikan.
Data dari LBH Padang menunjukkan bahwa pungutan yang dilaksanakan pihak sekolah sebesar Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta per orang merupakan salah satu indikasi parahnya dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat.
Dengan adanya berbagai kasus tersebut, pihak LBH mendesak para pejabat pengambil keputusan meninjau ulang kebijakannya yang tidak berpihak pada rakyat.
Biaya daftar ulang
Biaya daftar ulang kini juga memicu rasa waswas orangtua siswa. Biaya daftar ulang antara lain ditemukan di Palembang, Bandar Lampung, dan Bandung.
Mariati (35), warga Ki Merogan, Palembang, mengatakan, anaknya yang bersekolah di kelas VIII SMP di Jalan Ki Merogan harus membayar biaya daftar ulang sebesar Rp 40.000. Selain itu, ada biaya administrasi sebesar Rp 10.000. Pungutan wajib dibayar sebelum tahun ajaran baru dimulai, Senin depan.
"Jika tak sanggup membayar, anak saya tidak bisa lagi bersekolah di sana," ujarnya. Pendapatannya sebagai tukang cuci hanya Rp 75.000 sebulan.
Di salah satu SMA negeri di Bukit Besar biaya administrasi Rp 15.000, uang komputer Rp 12.000, uang les Rp 30.000, dan OSIS Rp 10.000. Kepala Subdinas SLTP dan Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kota Palembang Riza Fahlevi mengatakan, orangtua dapat mengadu kepada dinas pendidikan jika dipaksa membayar.
(LKT/HLN/MKN/MDN/ SF/NTA/MHD/ELN)

0 comments: