Friday, August 24, 2007

DPD Ingin Maksimal 3 Persen

KOMPAS - Jumat, 24 Agustus 2007

Pelaksanaan Calon Perseorangan Butuh Jiwa Besar

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD menginginkan persyaratan dukungan calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah cukup 3 persen dari jumlah pemilih yang sah dalam pemilihan umum sebelumnya.
Namun, untuk daerah yang penduduknya banyak, DPD menginginkan persyaratan persentase itu direndahkan karena jumlah absolutnya yang besar. Hal yang sama juga diberlakukan untuk daerah yang wilayahnya sangat luas dan terpencil.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita (Jawa Barat) saat berpidato dalam Sidang Paripurna Khusus DPD, Kamis (23/8). Ia merujuk pengalaman di Nanggroe Aceh Darussalam dengan besaran syarat dukungan sudah ditetapkan undang-undang dan sudah berjalan baik. Jika besaran dukungan awal itu tidak bisa ditetapkan oleh siapa pun, termasuk tokoh yang sangat dikenal, akan muncul prasangka dan tuduhan terhadap pembuat aturan.
Namun, catatan Kompas, DPD keliru karena acuan untuk calon perseorangan di Aceh adalah jumlah penduduk dan bukannya jumlah pemilih. Pasal 68 Ayat (1) UU No 11/2006 mengenai Pemerintahan Aceh menyebutkan, calon perseorangan harus memperoleh dukungan minimal 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur atau 50 persen kecamatan untuk pemilihan bupati/wali kota.
Secara terpisah, Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum menekankan, keseimbangan soal syarat calon dari jalur perseorangan dan partai politik disebutkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mesti dipikirkan bukanlah bagaimana meringankan syarat yang justru akan menyebabkan kesulitan teknis dan politis ketika calon perseorangan terlalu banyak. Justru ketika patokan calon perseorangan adalah persentase, tingkat kesulitan menjadi adil.
Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II) pun menilai tidak pas jika Aceh dijadikan rujukan untuk syarat calon perseorangan. Klasifikasi persentase persyaratan antardaerah pun tidak diperlukan. Menurut Ferry, pengaturan tentang Aceh merupakan lex specialis dan itu pun hanya berlaku untuk sekali. Persentase untuk calon perseorangan di Aceh disusun dalam atmosfer reintegrasi dan mempertimbangkan kondisi Aceh pascatsunami.
Sementara itu, kemarin, pengajar Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, mengatakan, menyiapkan perangkat hukum sebagai dasar pelaksanaan putusan MK tentang calon perseorangan sebenarnya merupakan masalah kecil. Namun, untuk melaksanakan putusan itu dibutuhkan jiwa besar, terutama dari kalangan partai politik.
"Sebenarnya tidak perlu ada pertemuan tingkat tinggi atau waktu berbulan-bulan untuk membahas pelaksanaan putusan MK itu. Yang sebenarnya dibutuhkan adalah jiwa besar," kata Andrinof. (DIK/NWO)

2 comments:

Anonymous said...

I will not concur on it. I over nice post. Specially the designation attracted me to be familiar with the intact story.

Anonymous said...

Nice post and this post helped me alot in my college assignement. Gratefulness you seeking your information.