Monday, June 25, 2007

`Tak Ada Rekening Liar di Depag`

republika - Senin, 25 Juni 2007 8:33:00

Menag telah menindaklanjuti LKPP BPK

JAKARTA --- Departemen Agama (Depag) menegaskan tidak ada rekening liar di kementerian yang dipimpin Muhammad Maftuh Basyuni itu. Hal tersebut terungkap setelah Depag meminta penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengungkapkan adanya rekening liar di sejumlah departemen dan lembaga pemerintah.
''Saya sudah crosscheck langsung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ternyata tidak ada itu yang namanya rekening liar di Depag,'' tegas Abdul Ghafur Djawahir, Direktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Depag, di Jakarta, Ahad (24/6). Ghafur menerangkan, BPK hanya menyatakan kalau jumlah rekening yang ada di lingkungan Depag termasuk dalam kategori banyak, sehingga perlu disederhanakan.
Karena itulah, lanjut Ghafur, Menag Muhammad Maftuh Basyuni telah melakukan tindak lanjut atas laporan BPK yang termuat dalam Temuan Pemeriksaan Sistem Pengendalian Internal atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2006. Khusus dalam hal penyelenggaraan haji, kata Ghafur, tindak lanjut yang telah dilakukan berupa keluarnya Keputusan Menag Nomor 785 tahun 2006 tentang penutupan sebagian rekening Dana Abadi Umat (DAU).
''Keputusan menteri tersebut sebagai langkah konkret Depag untuk menyederhanakan rekening seperti yang direkomendasikan BPK,'' ujarnya. Dikatakan, Ghafur, atas Keputusan Menag 785/2006 itu, rekening DAU yang semula berjumlah 32 buah kini tinggal tujuh buah. Rekening tersebut dalam satuan mata uang rupiah dan dolar yang ditujukan untuk menampung efisiensi BPIH yang dibayarkan. ''Karena pembayaran BPIH memakai rupiah dan dolar, maka tujuh rekening DAU yang ada ya dalam rupiah dan dolar.''
Adapun untuk setoran BPIH, Ghafur mengakui, jumlah rekening yang kini ada masih banyak dengan angka sebanding dengan banyaknya bank penerima setoran (BPS) haji. Jumlah BPS untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, katanya, ada 21 bank umum dan satu Bank Indonesia. ''Maka kita pun membuka rekening di bank-bank tersebut demi untuk efisiensi,'' imbuh Ghafur seraya menambahkan rekening haji pada setiap BPS tersedia dalam rekening dolar dan rupiah.
Selain untuk menampung BPIH, Depag juga memiliki sejumlah rekening dengan peruntukan yang jelas pada masing-masing rekeningnya, semisal untuk operasional. ''Jadi semua rekening sudah jelas untuk aliran dana yang spesifik, jadi tidak ada itu yang namanya rekening liar di Depag,'' tegas Ghafur. Dia menerangkan, pengelolaan rekening DAU dan BPIH terkait ibadah haji, sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. ade
Fakta angka
21 buahJumlah bank penerima setoran (BPS) haji.


0 comments: