REPUBLIKA - Rabu, 30 Mei 2007 8:26:00
KUALA LUMPUR -- Sebanyak 297 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia karena telah melakukan tindak pidana berat. Pemerintah pun telah mengajukan mandatory notification untuk mendapatkan informasi terhadap semua WNI itu.
Kuasa Usaha Ad Interim Indonesia di Malaysia, AM Fachir, mengungkapkan, seluruh WNI itu kini sedang menghadapi proses hukum di Malaysia. Proses itu ada yang baru dalam tahap tuntutan, persidangan, maupun yang sudah divonis. Delapan WNI sudah divonis pengadilan dengan tuntutan hukuman mati. ''Kasusnya ada yang karena dadah (narkoba), perampokan ataupun pembunuhan,'' ujarnya ketika mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Kuala Lumpur, Selasa (29/5).
Tidak semua WNI bermasalah itu berasal dari kalangan TKI. Menurut Fachir, ada pula WNI yang sedang melancong ke Malaysia terlibat dalam kasus narkoba. Hanya saja diakuinya mayoritas WNI itu merupakan TKI yang bekerja di negeri Jiran itu. Seluruh napi itu merupakan hasil pendataan KBRI dari penjara di sekitar Kuala Lumpur.
Melihat kasus yang sangat berat itu, Presiden SBY yang sedang melakukan kunjungan kerja selama tiga hari di sana, merasa sangat prihatin. Ia mengingatkan KBRI untuk terus memberikan bantuan hukum kepada semua WNI yang tengah dirundung masalah itu. ''Saya wanti-wanti, diikuti terus prosesnya,'' ujarnya.
Masalah hukum WNI ini rupanya menjadi salah satu perhatian serius Presiden SBY. Saat bertemu empat mata dengan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi Senin malam, masalah ini pun sempat dibicarakan. Secara lisan ia telah meminta langsung 'Pak Lah'' sapaan akrab PM Badawi, untuk memberikan mandatory notification atau informasi kepada KBRI sejak awal terjadinya penangkapan WNI yang melakukan tindak pidana.
Menurut Presiden, Pak Lah telah menyanggupinya. ''Menteri Luar Negeri akan mengurusnya, apakah masih diperlukan surat resmi dari kita. Karena setahu saya sejak tahun lalu kita telah mengajukan mandatory notification ini untuk semua konjen kita di Malaysia,'' paparnya.
Bantuan hukumDengan adanya mandatory notification itu, Presiden SBY mengharapkan semua WNI yang terlibat tindak pidana di Malaysia mendapatkan bantuan hukum dari KBRI. Sesuai dengan praktik internasional dan hubungan bilateral di antara kedua negara, ia pun mengharapkan pemerintah Malaysia dapat memberikan keringanan kepada para WNI itu. ''Meski tidak dibebaskan tapi bisa dihindarkan dari hukuman mati.''
Di Malaysia terdapat lebih dari 1,2 juta tenaga kerja asal Indonesia. Kendati tersandung masalah hukum, Presiden SBY berjanji akan tetap memberikan perlindungan dan bantuan hukum. Namun ia mengimbau para TKI untuk menghormati hukum dan aturan yang ada di Malaysia selama bekerja di sana. Karena itu pula, lanjutnya, dirinya dan Pak Lah telah sepakat pula untuk mempererat jalinan kerja sama dalam memproses administrasi TKI, memberikan pengawasan serta perlindungan. djo
Fakta Angka
1,2 JutaTenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Wednesday, May 30, 2007
297 WNI akan dihukuma Mati
Posted by RaharjoSugengUtomo at 8:30 AM
Labels: HeadlineNews: Republika
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment