Wednesday, May 30, 2007

DPR Diminta Dorong Penghentian UN

KOMPAS - Rabu, 30 Mei 2007

Jakarta, Kompas - Para guru yang melaporkan tindak kecurangan pada pelaksanaan ujian nasional, bersama orangtua murid dan pemerhati pendidikan yang tergabung dalam Education Forum, berharap DPR tegas terhadap pemerintah terkait persoalan ini. Kedua pihak ini mendorong DPR agar pelaksanaan ujian nasional dihentikan.
Para guru yang mendapat tekanan dari sekolah atau pihak lain karena melaporkan kecurangan pada pelaksanaan ujian nasional (UN), beserta anggota Education Forum, Selasa (29/5), menghadap anggota Komisi X DPR.
Deni Boy Saragih, anggota Komunitas Air Mata Guru dari Medan, Sumatera Utara, mengatakan, para guru meminta dengan sungguh-sungguh agar DPR mendesak pemerintah segera menata ulang kebijakan UN.
Guru-guru, menurut Deni, juga telah terjebak dalam pusaran arus dan banyak yang tidak berdaya untuk mempertahankan integritas dan kejujuran mereka. Ini menunjukkan kebijakan UN tidak membantu meningkatkan kualitas guru dan kontraproduktif terhadap usaha peningkatan mutu pendidikan.
Diwartakan sebelumnya, para guru yang membuka indikasi kecurangan, seperti guru di Medan dan Bandung, telah mengalami intimidasi. Guru-guru di Medan yang tergabung dalam Kelompok Air Mata Guru ditekan dan diminta mengundurkan diri oleh sekolah. Adapun Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia dan anggota tim pemantau UN 2007 dari Dewan Pendidikan Kota Bandung, Iwan Hermawan, terancam sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Sophia Latjuba selaku Koordinator Education Forum mengharapkan DPR mendorong pemerintah menghentikan kebijakan UN sebagai satu-satunya ukuran kelulusan dan hanya menggunakan UN sebagai alat memetakan kualitas pendidikan. Karena itu, pemerintah diminta segera menyesuaikan regulasi pelaksanaan yang selama ini bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sikap DPR jelas
Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi yang menerima mereka mengatakan, dalam pidato Ketua DPR Agung Laksono beberapa waktu lalu dinyatakan UN melanggar UU Sisdiknas dan perlu dievaluasi. "Itu sikap kolektif, bukan pribadi. Komisi X sifatnya penegasan ulang dan kami sebetulnya tak menyetujui UN. Komisi kompak tak menyetujui model penilaian yang saling veto karena menurut perundangan penilaian semestinya secara keseluruhan. Namun, pemerintah tetap dengan UN, apa pun pendapat DPR," paparnya. (INE)

0 comments: