KOMPAS - Rabu, 30 Mei 2007
Jakarta, Kompas - Insiden mengejutkan terjadi saat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso berkunjung ke Sydney, Australia, atas undangan Pemerintah Negara Bagian New South Wales.
Sutiyoso, Selasa (29/5) sore, didatangi aparat Kepolisian New South Wales di kamar hotelnya, yang kemudian menyampaikan permintaan agar mantan perwira tinggi TNI itu menghadiri sidang terkait dengan kasus terbunuhnya lima wartawan di Balibo, Timor Timur, tahun 1975.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda, Selasa, membenarkan adanya insiden itu dan sudah melakukan langkah-langkah diplomatik untuk menanganinya.
"Saya sendiri tadi sore telah berbicara dengan Duta Besar Bill Farmer dan Dubes Farmer juga sesungguhnya sudah menghubungi Kemlu Australia. Pemerintah Federal Australia yang diwakili kemlunya sudah menyampaikan posisi pemerintah federal kepada pengadilan Australia bahwa sebagai pejabat asing, Gubernur Sutiyoso tidak bisa dipanggil untuk menghadap pengadilan karena ada undang-undang imunitas pejabat asing," papar Hassan.
Hassan menambahkan, Gubernur Sutiyoso sendiri sudah menjelaskan bahwa kunjungannya atas undangan Pemerintah Negara Bagian New South Wales dan sudah diperlakukan dengan sangat baik sebagai tamu. Oleh karena itu, Sutiyoso merasa tidak ada kaitannya dengan perkara yang beberapa bulan lalu digelar di pengadilan New South Wales itu.
"Dari kacamata pemerintah federal, berdasarkan undang-undang Australia, Pak Sutiyoso tidak berkewajiban memenuhi panggilan itu," ujar Hassan sambil menambahkan bahwa yurisdiksi pengadilan lokal itu sangatlah terbatas dan tidak mempunyai jangkauan nasional, apalagi internasional.
Menlu sudah diberi tahu agar tidak perlu khawatir dengan persidangan kasus di Timtim itu. "Sebagai tamu, saya bisa mengerti kalau Gubernur Sutiyoso pasti gusar. Namun, beliau juga mengakui telah diperlakukan sangat baik oleh Pemerintah Negara Bagian New South Wales. Pengadilan itu kan badan di luar pemerintah," tutur Hassan.
Gubernur Sutiyoso sendiri dikabarkan telah pergi dari Sydney, Selasa malam, kembali ke Indonesia. (OKI)
Wednesday, May 30, 2007
Di Sydney, Sutiyoso Diminta Sidang
Posted by RaharjoSugengUtomo at 8:20 AM
Labels: HeadlineNews: Kompas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment