Friday, June 29, 2007

20 Broker terindikasi gagal bayar

BISNIS - Jumat, 29/06/2007

JAKARTA: Sekitar 20 broker terindikasi gagal bayar dalam pembelian saham PT Agis Tbk yang terjadi pada 25-27 Juni 2007. Akibatnya, penyelesaian jual-beli saham berkode TMPI pada periode itu ditunda hingga dua minggu sejak 28 Juni 2007. Sejumlah pialang saham mengatakan broker yang merasa gagal bayar menemui PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pada 27 Juni malam guna menjelaskan masalah itu. Berdasarkan data Bloomberg 25-27 Juni, total volume saham TMPI mencapai 340,3 juta dengan nilai Rp1,08 triliun. "Broker yang sudah 'nyerah' mendatangi KPEI untuk menjelaskan soal itu. Mungkin dua broker yang gagal bayar dalam jumlah besar. Nilai gagal bayar itu minimal Rp220 miliar-Rp260 miliar," tutur seorang pialang yang enggan disebut namanya. Kedua broker yang diduga mengalami masalah itu adalah Kuo Capital dan Republic Securities.Bisnis berusaha menghubungi kedua broker itu, tetapi direksi sekuritas tersebut berada di luar kantor.Ketika dikonfirmasi, Dirut PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Inarno Djajadi mengatakan saat ini broker tersebut belum bisa disebut gagal bayar, tetapi ada indikasi mengarah ke sana. "Jangan dulu memastikan hal itu [gagal bayar]. Kami tidak bisa sebut broker mana saja yang gagal bayar," ujarnya kepada Bisnis.Dia mengakui nilai transaksi TMPI cukup besar. "Karena itu, Bapepam-LK minta kami membekukan jual beli saham TMPI yang terjadi pada 25-27 Juni. Ada sekitar 20 broker yang terlibat transaksi itu." Pialang itu menambahkan gagal bayar saham TMPI bakal menjadi bola salju yang merembet ke lainnya. "Kalau dari penjualan TMPI tidak dapat uang, bagaimana investor itu membayar saham yang sudah telanjur dibeli dari hasil penjualan TMPI?" Akibat persoalan itu, KPEI kemarin mengedarkan pengumuman No: Peng-011/kepada direksi anggota kliring yang berisi penundaan penyelesaian transaksi saham TMPI hingga dua pekan ke depan sejak pengumuman tersebut diterbitkan. Penundaan itu mengakibatkan terjadinya perubahan perhitungan hak dan kewajiban anggota kliring dalam transaksi saham Agis. Bila transaksi bursa itu dinyatakan wajar oleh Bapepam-LK, KPEI akan memberikan penggantian jasa giro kepada anggota kliring yang mengalami tunda terima atas haknya selama proses pemeriksaan. Direktur Pengawasan Bursa Efek Jakarta Justitia Tripurwasani mengatakan dia belum mengetahui adanya gagal bayar dalam transaksi saham Agis. Hal ini karena proses penyelesaian transaksi berada di KPEI. "Proses settlement berada di KPEI, tanyakan saja kepada mereka. Meskipun begitu, kami akan menindaklanjutinya jika institusi tersebut melaporkan adanya pelanggaran." Mengenai penghentian sementara perdagangan Agis, Justitia mengatakan kebijakan itu diambil karena ada ketidakwajaran dalam transaksi saham. "Polanya masih seperti waktu kami menghentikan sementara perdagangan Agis pada 5 Juni, yaitu transaksi tidak wajar karena harga saham turun signifikan hingga menyebabkan autorejection." BungkamKetua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany dan Kabiro Transaksi Lembaga Efek Arief Baharuddin bungkam saat dikonfirmasi soal gagal bayar itu.Analis Valbury Asia Securities Krishna Dwi Setiawan mengatakan sepanjang pengetahuannya kasus penundaan pembayaran atas transaksi saham hingga dua pekan merupakan kejadian pertama sepanjang sejarah bursa Indonesia. Sementara itu, pasar dilanda panic selling. Pasalnya, penundaan penyelesaian transaksi menjadi dua minggu dari seharusnya tiga hari mendorong sejumlah investor menjual portofolio saham mereka guna menutupi kewajiban transaksi terhadap saham lain.Hal ini menimbulkan efek domino dan diperkirakan kerugian meluas bukan hanya pada saham Agis. Panic selling membuat IHSG merosot 37,09 poin (1,74%) hingga ke level 2.088,25 kemarin siang. Menjelang penutupan, indeks berhasil rebound, hanya terjadi koreksi tipis 12,49 poin ke level 2.112,85. Penurunan IHSG berlawanan dengan kenaikan indeks bursa regional dan AS.Sekretaris Perusahaan Agis Poernomo Adjie mengatakan manajemen tidak mengetahui gagal bayar broker dalam transaksi saham perseroan.Sanusi, Sekretaris Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia, mengatakan tanggung jawab penyelesaian transaksi itu jangan dibebankan kepada investor. "Kalau investor beli dan tidak sanggup membayar, broker seharusnya yang bertanggung jawab. Dari awal saya ingatkan lonjakan harga saham TMPI merupakan kepanjangan Taman Makam Para Investor."
(Rahayuningsih/Arif Gunawan S.) (pudji.lestari@bisnis.co.id/wisnu.wijaya@ bisnis.co.id)
Oleh Pudji Lestari & Wisnu Wijaya
Bisnis Indonesia

0 comments: