Friday, June 29, 2007

Batam jadi kawasan perdagangan bebas

BISNIS - Jumat, 29/06/2007

JAKARTA: Rapat koordinasi menteri ekonomi yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin akhirnya memutuskan untuk menetapkan status kawasan perdagangan bebas Batam secara keseluruhan, dengan status enclave untuk Bintan dan Karimun. Rakor yang dihadiri a.l. Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Gubernur Kepulauan Riau, Ketua Otorita Batam, dan sejumlah bupati itu menyepakati rancangan peraturan pemerintah yang akan jadi dasar keputusan tersebut.Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyatakan pilihan kawasan perdagangan bebas (FTZ/Free Trade Zone) Batam untuk keseluruhan pulau itu didasarkan terutama atas perlunya kepastian hukum kepada investor. "Akan ada tambahan insentif di Batam, termasuk di Bintan dan Karimun. Untuk itu akan diatur di peraturan pemerintah dari Perpu Kawasan Perdagangan Bebas No.1/ 2007. Beberapa hal untuk tambahan insentif ini mungkin masih perlu masukan," ujarnya usai rapat tersebut.Fahmi menegaskan pemerintah mengharapkan keputusan final FTZ Batam untuk seluruh pulau ini akan melahirkan satu lompatan perbaikan investasi, yang dampaknya tidak hanya dirasakan di pulau tersebut, tapi juga ke Indonesia secara keseluruhan."Perkembangan Batam itu sendiri sudah berlarut-larut begitu rupa. Tidak ada kepastian hukum sejak lama. Sementara itu, kalau kita perhatikan kawasan lain seperti Johor, Malaysia, itu sudah bergerak. Jadi, ini putusan yang tepat," tegasnya.Rencananya, Batam akan diarahkan sebagai pusat pengembangan industri galangan kapal, elektronik dan mekatronik; Bintan untuk tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan pariwisata; dan Karimun untuk industri galangan kapal, logam, komponen, agro serta hasil laut.Dihubungi terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi mengatakan putusan FTZ untuk seluruh Batam, yang tinggal menunggu pengesahan itu, tidak hanya sesuai dengan harapan investor lokal, tapi juga asing termasuk investor Singapura.Menurut Lutfi, status Batam selama ini bukan FTZ, melainkan kawasan berikat plus. "Secara de jure Batam belum pernah jadi FTZ, meski pernah diusulkan DPR di era Megawati, dan ditolak. Sekarang berarti sudah tidak ada perdebatan lagi," ujarnya.Dengan keputusan itu, semua barang konsumsi yang masuk dari luar daerah pabean untuk kebutuhan penduduk di kawasan perdagangan bebas diberikan pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM dan cukai.
(bastanul.siregar@bisnis.co.id/ neneng.herbawati@bisnis.co.id)
Oleh Bastanul Siregar & Neneng Herbawati
Bisnis Indonesia


0 comments: