Friday, June 29, 2007

LSM: Layangkan Nota Protes ke Malaysia

REPUBLIKA - Jumat, 29 Juni 2007

JAKARTA --- Pemerintah Indonesia didesak untuk melayangkan nota protes kepada pemerintah Malaysia terkait pembebasan Ivone Siew, Senin (25/6). Dia adalah majikan yang menganiaya tenaga kerja wanita (TKW) asal Brebes (Jawa Tengah), Ceriyati binti Dapin.
''Malaysia ingkar janji untuk melakukan proses hukum atas kasus ini,'' kata Wahyu Susilo, analis kebijakan pada LSM Migrant Care, di Jakarta, Kamis (28/6). Apalagi, kata Wahyu, polisi Malaysia menyatakan, pembebasan itu karena tak ada cukup bukti telah terjadinya penganiayaan. Padahal, Ceriyati yang coba melarikan diri dari lantai 15 apartemen majikannya, memiliki tanda-tanda bekas penganiayaan.
Wahyu juga menyayangkan pernyataan Menlu RI, Nur Hassan Wirajuda, bahwa pembebasan Ivone berkat pemberian uang jaminan -- sesuai laporan KBRI di Kualu Lumpur. ''Itu laporan ABS (asal bapak senang). Apakah Menlu tak membaca berita di New Straits Times tentang pernyataan polisi bahwa tak ada cukup bukti atas kasus penganiayaan ini?'' tanyanya.
Wahyu menyatakan, Komnas HAM Indonesia, Filipina, dan Thailand kini ikut melakukan tekanan terhadap Suhakam -- Komnas HAM-nya Malaysia. Ini agar lembaga tersebut tak membebek kepada pemerintah Malaysia yang menyatakan tak ada pelanggaran HAM atas pekerja migran.
Ia juga memeyesalkan, pemerintah Indonesia agak teledor memulangkan Ceriyati ke Indonesia, yang memutus link terhadap proses hukum atas kasus yang dialaminya. ''Nirmala Bonat, TKI di Malaysia yang sebelumnya mengalami penyiksaan, yang masih berada di Malaysia saja proses hukumnya tak jelas, bagaimana dengan proses hukum Ceriyati yang sudah pulang ke Indonesia?'' ujar Wahyu.
Terkait pembicaraan MOU tentang tenaga kerja antara Malaysia-Indonesia di Surabaya pada 28 dan 29 Juni ini, harus ada revisi terutama menganai paspor yang dipegang majikan. Sebab, bila pasal ini dipertahankan, para TKI posisinya sangat rentan. Endang Sulistyaningsih, direktur Promosi pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), mengatakan, pembicaraan kelompok kerja di Surabaya itu bisa sebagai acuan pelaksanaan MOU atau dimungkinkannya amandemen, misalnya pasal mengenai paspor dan upaya perlindungan TKI di Malaysia. fer

0 comments: