Friday, June 29, 2007

Sidang Korupsi Alat Sidik Jari Digelar

KORAN TEMPO - Jum’at, 29 Juni 2007

Target utamanya adalah mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat otomasi sidik jari di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Perkara yang melibatkan tiga terdakwa itu disidangkan secara terpisah.
Sidang pertama digelar dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman dan HAM Zulkarnain Yunus serta Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Apendi. Adapun sidang kedua mengadili terdakwa Direktur PT Sentral Filindo Eman Rachman, rekanan pengadaan alat otomasi sidik jari atau automatic fingerprints identification system (AFIS).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi I Kadek Wiradana mengatakan para terdakwa dinilai melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Pengadaan alat otomasi itu melalui penunjukan langsung," jaksa Kadek membacakan dakwaannya.
Jaksa menyatakan kasus ini bermula dari usul Apendi selaku pemimpin proyek pengadaan alat AFIS. Apendi mengusulkan kepada Zulkarnain agar perusahaan pelaksana proyek ditunjuk secara langsung. Alasannya, waktu sudah mendesak.
Zulkarnain setuju. Pertimbangannya, selain soal waktu, Menteri Kehakiman ketika itu akan diganti. Zulkarnain, kata jaksa, lalu mempertemukan Eman dengan Apendi. Dalam pertemuan itulah, Zulkarnain menyatakan pengadaan alat AFIS akan dikerjakan oleh Eman.
Zulkarnain juga mempertemukan Eman dengan pengusaha Yendra Fahmi. Dalam pertemuan itu, masih kata jaksa, Zulkarnain meminta Eman menyisihkan keuntungan 10 persen dari nilai kontrak kepada Yendra.
Singkat cerita, proyek berjalan dengan nilai kontrak Rp 18,4 miliar. Padahal alat sidik jari yang dipesan dari Dermalog, Jerman, itu sebenarnya hanya seharga Rp 9,6 miliar. Akibatnya, negara dirugikan Rp 6,4 miliar.
Ketua majelis hakim Moefri menunda sidang Zulkarnain dan Apendi hingga pekan depan untuk mendengarkan eksepsi (bantahan) pengacara Apendi. Albert Sagala, penasihat hukum Zulkarnain, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi karena merasa tak memerlukannya.
Seusai sidang, Zulkarnain dan Apendi menolak berkomentar. Dihujani pertanyaan oleh wartawan, mereka terus berjalan meninggalkan ruang sidang.
Dalam persidangan terpisah, seusai pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Eman, tim pengacara langsung mengajukan eksepsi. Menurut Umbu S. Samapaty, pengacara Eman, kasus ini sarat dengan muatan politik.
Umbu mengungkapkan, saat Eman diperiksa, tim penyidik KPK sempat menyatakan bahwa target penyelidikan kasus AFIS adalah mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. "Karena KPK tidak berhasil menjerat Yusril, klien kami yang dijadikan tumbal." Umbu menuding KPK telah bertindak sewenang-wenang dan meminta majelis hakim yang dipimpin Moerdiono membatalkan dakwaan jaksa.
YUDHA SETIAWAN


0 comments: