Friday, June 29, 2007

Lumpur Panas: Yang Penting Temukan Cara Atasi Lumpur

KOMPAS - Jumat, 29 Juni 2007

Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, sekarang ini bukan saatnya mahasiswa marah-marah dan mengecam adanya luapan lumpur panas yang ditimbulkan Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebaliknya, justru berupaya mengkaji untuk mendapatkan cara mengatasi luapan tersebut.
Ini dikemukakan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, menjawab pertanyaan mahasiswa di kawasan Sulawesi melalui telekonferensi, Kamis (28/6). Hadir dalam acara itu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Satrio Soemantri Brodjonegoro dan Rektor Universitas Hasanuddin, Makassar, Idrus Paturusi.
"Sekarang dibutuhkan teknologi yang tepat. Kita tidak bisa marah-marah lagi dengan alam dan lumpur tersebut. Lumpur itulah yang harus kita taklukan dengan teknologi yang baik dan tepat," ujar Wapres.
Menurut Wapres, pemerintah berterima kasih kepada Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga mempunyai teknologi dan tengah mencoba mengatasinya.
Dari Sidoarjo dilaporkan, warga korban lumpur Lapindo Brantas Inc diminta cepat melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan ganti rugi tanah dan bangunan. Selama ini, salah satu hal yang membuat ganti rugi berjalan lambat karena warga lambat melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Ketua Tim Verifikasi Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo (BP BPLS) Yusuf Purnama menjelaskan, tim verifikasi berupaya menambah kekuatannya dari sisi personel maupun sarana dan prasarana agar uang muka ganti rugi sebesar 20 persen dari total ganti rugi bagi seluruh korban lumpur dapat diselesaikan dalam waktu sepuluh minggu. Namun, semua itu tak akan ada artinya jika warga tak cepat melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Tanpa itu, tim verifikasi tidak bisa memprosesnya.
Bambang Prasetyo Widodo, Direktur Operasional PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan yang ditunjuk Lapindo Brantas Inc mengganti rugi tanah dan bangunan milik korban lumpur, juga mengatakan hal yang sama. (APA/AB8/HAR)

0 comments: