Saturday, May 19, 2007

Banyak Anggota Direksi BUMN Tak Bayar Pajak

Sabtu, 19 Mei 2007

Ratusan ribu pegawai negeri dan karyawan perusahaan negara tidak punya NPWP.

JAKARTA -- Banyak karyawan badan usaha milik negara, mulai komisaris, direksi, sampai karyawan, yang ternyata belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari beberapa perusahaan negara dengan jumlah pegawai sekitar 273 ribu orang di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, misalnya, menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, hanya 29 ribu orang yang sudah memiliki NPWP.
"Sebagian besar belum punya (tidak membayar pajak). Padahal gaji mereka lebih tinggi dari gaji pegawai negeri sipil," kata Darmin kepada Tempo di Jakarta Rabu lalu.
Darmin menambahkan, pegawai negeri sipil tanpa NPWP juga lebih banyak lagi, termasuk pejabat eselon I (setingkat direktur jenderal) sampai eselon IV (kepala sub-bagian atau kepala subdirektorat). Diperkirakan, total pegawai negeri sipil dan karyawan badan usaha milik negara yang tidak memiliki NPWP mencapai ratusan ribu orang. Ihwal berapa potensi kerugian negara karena soal ini, Darmin hanya mengatakan, "Nanti saja deh, akhir Mei akan kami umumkan."
Darmin juga tidak mau menyebut siapa saja pejabat yang tidak memiliki NPWP. Dia menegaskan nama-nama itu tidak akan diberikan ke media massa, tapi akan diserahkan ke instansi pemerintah masing-masing. "Kalau kami umumkan, nanti kami dianggap membusukkan orang lain," katanya. Nama-nama pejabat pelanggar aturan pajak itu, menurut dia, akan dilaporkan kepada Presiden. Sedangkan apa sanksi bagi mereka, akan diserahkan ke para pemimpin instansi kementerian atau lembaga terkait. "Irjen yang akan memberikan saran ke menteri, apa sanksinya," ujarnya.
Menurut Darmin, jenis pelanggaran pajak oleh pejabat negara itu akan diklasifikasi sesuai dengan jenis kesalahan, tingkat jabatan, dan instansi. Pejabat yang tidak memiliki NPWP, misalnya, akan dibedakan dengan yang sudah memiliki NPWP tapi tidak mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atau salah dalam mengisi SPT. Sedangkan dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang antara lain mewajibkan pegawai negeri menaati Undang-Undang Perpajakan.
Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengakui masih ada komisaris dan direksi perusahaan negara yang belum memiliki NPWP. "Tapi kami sudah mengirimkan daftar namanya ke Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindak," kata Said kepada Tempo kemarin.
Menurut Said, langkah ini merupakan kerja sama antara Kementerian BUMN dan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk rencana mengunjungi perusahaan-perusahaan negara untuk mensosialisasi NPWP.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Dradjad H. Wibowo, meminta pemerintah tak pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi. Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan yang baru, menurut Dradjad, setiap pengemplang harus diberi sanksi membayar denda empat kali besar pajak terutang. "Bahkan, kalau memang ada unsur pidana, ada juga ancaman pidananya," katanya.
AGUS SUPRIYANTO WAHYUDIN FAHMI ANTON APRIANTO

1 comments:

Anonymous said...

gw heran ama pemerintah, udah tahu nilai tukar rupiah itu lemah, inflasi tinggi, barang2x serba mahal, masih di pajakin juga??? yah abis lah rakyat. tanpa di pajakin aja, orang2x yg penghasilannya di atas PTKP (gak jauh jauh dari 13,2 juta per tahun maksudnya) masih kesulitan mbiayain hidupnya, eeeeeh, masih kena pajak juga.